Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (31/3/2026).
Hadir pula dalam Rapat Paripurna ini, pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, jajaran Forkopimda Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para Kepala SKPD, para Camat, serta undangan lainnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado Mona Kloer ini dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Manado Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Walikota Manado menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kota Manado sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Di awal laporannya, Walikota menjelaskan dasar hukum penyampaian LKPJ serta menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini memaparkan berbagai capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Manado terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Tahun 2026.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Tahun 2026. (elka)
















