Meimonews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bernotor (ranmor) yang taat membayar pajak. Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak ranmor akan mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

“Wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bernotor akan diberikan emas,” ujar Kepala Bapenda.Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com via telefon, Rabu (18/3/2026).

Program yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (pimpinan Ni Made Ayu Mulidyawati) ini, sebut June berlaku untuk periode pembayaran 1 Maret sampai 30 Juni 2026.

Peserta program ini adalah wajib pajak orang pribadi, bukan pemilik kendaraan dinas milik TNI/Polri/BUMN/BUMD maupun imstansi lainnya. “Jadi musti kendaraan pribadi,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado .Michael Langelo,

Dan, sambung Langelo dalam penjelasanya terkait program ini, data identitas pajak pada sistem Samsat harus sesuai dengan dokumen resmi yaitu KTP dan nomor HP jangan lupa harus valid dan aktif agar dapat dihubungi pada saat pengumuman undian emas.

“Jangan lupa membayar pajak tepat pada waktunya secara online untuk pajak tahunan agar terhindar dari denda administrasi dan berpeluang untuk mendapatkan emas pada bulan Juli 2026,” imbau June. (elka)

Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk memberikan kemudahan/keringanan pembayaran pajak tapi pendapatan/penerimaan daerah tidak sampai berkurang signifikan karena dana dari pendapatan/penerimaan tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Di awal tahun ini (2026), Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bernotor (PKB).

Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat penyesuaian kebijakan PKB. Pemprov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menyampaikan kabar baik tersebut.

“Mulai tanggal 8 hingga 31 Desember 2026 pak Gubernur telah memgeluarkan kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor, (PKB),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Rabu (7/1/2026).

Di dampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPTPPD) Manado Michael Langelo, June lantas mengurai kebijakan keringanan PKB tersebut.

Kebijakan yang ditetapkan adalah pertama, pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen sehingga mulai diberlakukan kebijakan ini, tidak terjadi kenaikan PKB pada Tahun 2026.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.

Ketiga, pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulut.

Sehubungan dengan itu, Pemprov Sulut mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera melakukan pengurusan mutasi dan pemindahan administrasi kendaraan di Samsat yang ada di daerah ini.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sulut,” ujar June, pejabat yang rajin turun ke lapangan. (elka)

Meimonews,com – Hari Kelahiran Yesus Kristus (acap disebut Natal) menjadi momen kebahagiaan bagi Aparat Sipil Negara/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Tenaga Harian Lepas (ASN/P3K/THL) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

Sebagai bentuk kebahagiaan dan semakin memperat silaturahmi di momen kerohanian/spititual tersebut, Bapenda Sulut mengadakan Ibadah Natal dan Berbagi Kasih, Selasa (30/12/2025).

Ibadah Natal yang dipimpin Pdt. Stenly Emor diadakan di Ruang Rapat Kantor Pusat Bapenda Sulut, Jln. 17 Agustus Manado sementara berbagi kasih diadakan di Panti Asuhan Bakti Mulia Karombasan dan Panti Jompo Karombasan.

Ketua Darma Wanita Bapenda Sulut Ine Silangen -Pelealu saat menyerahkan bantuan

Kegiatan berbagi kasih ini dipimpin Ketua Darma Wanita Bapenda Sulut Ine Silangen-Pelealu dan Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel.

Kepala Bapenda Sulut, June E. Silangen mengapresiasi semangat kebersamaan pegawai dan menegaskan komitmen Bapenda untuk terus berkontribusi bagi kemajuan daerah sambil memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Usai ibadah, rombongan Bapenda melakukan anjangsana ke Panti Asuhan Bakti Mulia Karombasan. Mereka membagikan bingkisan Natal, makanan, dan kebutuhan sehari-hari seperti popok dan lainnya kepada anak-anak yatim piatu.

Kegiatan dilanjutkan ke Panti Jompo Karombasan di mana para lansia disambut dengan senyuman lebar setelah menerima santunan dan hiburan doa bersama.

Kegiatan ini tidak hanya memperkuat solidaritas internal Bapenda, tapi juga menjadi teladan bagi instansi pemerintah lainnya dalam merayakan Natal secara bermakna.

“Kami berharap semangat Natal ini terus terjaga sepanjang tahun untuk mendukung target pendapatan daerah Sulut,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – ​Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut pimpinan June.E. Silangen (Kepala) menggelar High Level Meeting (HLM) Penguatan Komitmen Digitalisasi Daerah dan Peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Hotel Sentra Manado, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan bagi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang dibuka pelaksanaanya oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara Johanis Victor Mailangkay (mewakili Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus ini dihadiri Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulut Joko Suprationo, jajaran Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) se-Sulawesi Utara.

Sebagai narasumber adalah Kepala Bapenda, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulut serta Pemimpin Divisi Pengembangan Bisnis dan Jaringan Bank SulutGo (BSG) Jimmy Alexander Lakoy.

​Dalam sambutan tertulis Gubernur Sulut yang dibacakan Wagub, ditekankan bahwa digitalisasi bukan lagi sekadar tren global atau pilihan alternatif, melainkan agenda prioritas nasional yang dimandatkan langsung oleh Presiden RI.

Bagi Pemprov Sulut, komitmen ini merupakan wujud nyata dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah. ​”Digitalisasi adalah instrumen utama untuk transparansi dan efisiensi tata kelola keuangan daerah,” ujar Wagub memgutip Gubernur.

​Pada tahun 2025, Sulawesi Utara sukses meraih penghargaan Championship TP2DD Terbaik ke-3 Wilayah Sulawesi. Meski demikian, Gubernur mengingatkan, prestasi ini tidak boleh sekadar dipertahankan, melainkan harus ditingkatkan melalui kolaborasi erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

​Beberapa tantangan strategis yang masih menjadi perhatian meliputi ​Keterbatasan infrastruktur jaringan, ​Tingkat literasi digital masyarakat dan ​Kebutuhan peningkatan kompetensi SDM pengelola.

​Gubernr mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan HLM ini sebagai titik tolak lompatan besar. “Mari kita bersama mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju, sejahtera, dan cakap digital,” ajaknya. (elka)

Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Aston Hotel Manado, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang sekaligua juga merupakan peningkatan kapasitas digitalisasi pendapatan ini dibuka pelaksanaannya ole Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Bimtek ini merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung program Pemerintah Pusat mengenai percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sebanyak 10 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Bapenda beserta jajaran mengikuti sesi pelatihan ini.

​Dalam sambutannya, June menyampaikan bahwa adopsi digitalisasi dalam sistem pendapatan daerah memiliki peran krusial. “Digitalisasi pendapatan tidak hanya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi di dalam pelayanan publik kepada masyarakat, namun yang lebih penting, ini adalah kunci untuk secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ujarnya.

​Pejabat karier yang kreatif ini menambahkan, melalui sistem digital, proses transaksi dan pelaporan pendapatan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalisir potensi kebocoran.

Para peserta diharapkan dapat menyerap materi yang diberikan agar implementasi digitalisasi di unit kerja masing-masing dapat berjalan optimal, demi terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang modern dan efektif. (elka)

Meimonews com – Guna meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan daerah yang kini di bawah kepemiminan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkayy, berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

Salah satu upaya tersebut adalah melakukan labeling bagi kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua maupun roda 4.

Upaya tersebut dilakukan Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) di seputaran Megamall Manado, Rabu (5/11/2025).

Dengan gaya humanis, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw dan tim mekakukan labeling selama beberapa jam.

Dari hasil labeling, sebanyak 22 ranmor roda 4 berhasil terjaring dan langsung diproses sesuai aturan yang ada.

Menariknya, ada rannor milik pemerintah (plat merah) yang terjaring. “Ada beberapa kendaraan roda 4 plat merah dari Kota Tomohon yang terjaring,” ujar Lumempouw kepada Meimonews.com, Kamis (6/11/2025). (elka)

Meimonews.com – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado dan Tim Pembina Samsat Sulut bekerjasama dengan Bapenda Manado melakukan penelusuran dan identifikasi pajak kendaraan bermotor (ranmor), selama empat hari (17-19/9 dan 22/9/2025).

Setidaknya, ada 25 perusahaan yang ada di ibukota provinsi Sulut didatangi tim dari perusahaan ke perusahaan termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Kegiatan ini, sebut Kepala UPTD PPD Manado Michael Langelo mewakili Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025), dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor PKB.

“Kegiatan ini sekaligus juga menyosialisasikan program keringanan Merah Putih Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanis dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda Sulit, yang akan berakhir pada 30 September 2025,” ujarnya.

Dijelaskan, metode yang dilakukan adalah pendataan kendaraan operasional sampai dengan kendaraan pribadi karyawan perusahaan, juga melakukan identifikasi di parkiran perusahaan yang ada.

“Dimana sebagai perusahaan yang sedang beroperasi wajib untuk membayar pajak dan menjadi contoh untuk masyarakat umumnya,” ujarnya seraya menambahkan, kegiatan seperti ini, sesuai petunjuk Kaban Sulut, akan terus berlanjut, yang waktunya akan disesuaikan. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut) mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan pajak.

Kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini diberikan Pemrov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah pimpinan June E. Silangen (Kepala) dengan nama Program Keringanan Pajak Merah Putih.

Peluncuran program ini dilakukan Gubernur Sulut bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingsti HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Jumat (8/8/2025).

Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.

“Program ini berlangsung sejak dilaunching/diluncurkan hingga September 2025,” ujar Kepala Bapenda Sulut kepada Meimonews.com, usai acara launching/peluncuran.

Adapun rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah, ada lima poin/item.

Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Kebijakan ini, jelas June, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu/meringankan pembayaran pajak oleh warga di daerah ini.

“Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Manfaatkan sekarang juga, !” ajak pejabat kreatif dan rajin turun lapangan ini. (elka)

Meimonews,com – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut terkait dengan Pajak Air Permukaan (PAP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengadakan rapat koordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten/Kota se-Sulut.

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Johanis G! Tamuntuan dan Kepala Bidang Pajak Harold Lumempouw ini dihadiri sejumlah perwakilan PDAM Kabupaten/Kota se-Sulut serta Kepala UPTD PPD se-Sulut.

Dalam rapat tersebut, June mengungkap temuan dari BPK Sulut terkait dengan PAP baik tahun 2024 maupun tahun 2023 dan berharap ada kolaborasi dalam penanganannya karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan Sulut, yang kini dipimpin duet Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Hasil pendapatan tersebut akan bermanfaat juga bagi pembangunan kabupaten/kota se-Sulut karena ada dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota di bumi Nyiur Melambai ini.

“Pertemuan tadi dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pada 2 Juni 2025 yang harus ditindaklanjjuti minimal 60 hari kalender sesudah penyampaian oleh BPK,” ujar June kepada Meimonews.com di ruang kerja, usai rapat.

Dikemukakan, mereka (PDAM) diundang agar segera mungkin ditindaklanjuti laporan BPK. Yang disampaikan adalah SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Itu temuan yang harus ditindaklanjuti di samping itu disampaikam temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti.

Rapat internal Bapenda Sulut

Harapannya, sambung June, kalau boleh, mereka tindaklanjuti. Kalaupun ada masalah keuangan di PDAM maka PDAM wajib menyampaikan permohonan kepada Gubernur, apakah penundaan, menggunakan skema cicilan. Bila bisa menyelesaikan sesegera mungkin baik juga. Itu khan, semua yang sudah tercatat dalam neraca keuangan provinsi sebagai piutang .

Diharapkan juga ada daya juang berupa kolaborasi dengan Bapenda terkait dengan potensi Air Permukaan yang ada di wilayah.

Dijelaskan, karena Bapenda punya keterbatasan dari segi SDM sementara PDAM ada tenaga-tenaga lapangan, yang ketika mereka temukan ada potensi air permukaan yang dikelola swasta atau oramg pribadi yang melakukwn penjualan air permukaan, diinformasikan ke Bapenda, dalam hal ini UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah).

Nanti Bapenda akan turun melakukan pengecekan. Kalau memang benar melakukan penjualan air permukaan maka Bapenda akan melakukan penetapan pajak daerah. Ada izin atau tidak izin tetap kami tetapkan.

PDAM sepakat karena ujung-ujungnya APBD. Dalam bentuk pendapatan daerah karena mereka (PDAM) akan mendapat bagi hasil.

Diperlukan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Perlu ada kolaborasii. Tidak boleh ada egosektoral. Jadi kalau ada potensi, diinforrmasikan kepada kami (Bapenda). Supaya kami bisa mengadakan klarifikasi, cross check lapangan. Setelah selesai dibikin penetapan.

Kalau tidak ada kolaborasi bisa dimanfaatkan perusahaan swasta yang melakukan penjualan air tapi tidak membayar pajak. Yang dirugikan adalah kabupaten/kota. PDAM wajib bayar karena sudah tercatat tapi yang lain tidak bayar karena tidak tercatat, lolos.

“Maka yang terpenting adalah kolaborasi,” tandas pejabat yang hari ini berulang tahun ke-53.

Usai rakor dan istirahat makan siang, dilakukan rapat internal Bapenda Sulut dan jajaran yang dipimpin secara bergantian oleh Filma D. Kepel (Sekretaris) dan June. Turut mendampingi Kabid Dalev. (elka)

Meimonews.com – Berbagai upaya terus- menerus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang dipimpin June E. Silangen Kepala) guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah Sulut.

Oleh karena itu, kinerja satuan kerja (bidang-bidang yang ada di lingkungan internal) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) se-Sulut terus dimantapkan. Salah satunya adalah Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev).

Dalam rangka menunjang program Pemprov Sulut tentang pelaksanaan pengelolaan penerimaan pendaparan asli daerah yang menjadi tanggung jawab tugas dan fungsi Bapenda Sulut dan meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan keuangan daerah, beberapa upaya telah dilakukan. Dan itu, terlihat pada laporan kinerja triwulan 1 TA 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Kabid Dalev) Bapenda Sulut Johanis G. Tamuntuan di dampingi Kasubid Pengendalian Romy SB Kapoh dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerja Kabid, Selasa (10/6/2025).

Dikemukakan, laporan kinerja tahun anggaran 2025 Bapenda Sulut khususnya Bidang Dalev dibuat dalam rangka penguatan sistem akuntabilitas kinerja untuk mewujudkan sinergiras pelaksanaan tugas dan fungsi.

Upaya itu terlihat pada laporan kinerja Rencana aksi dan evalusi kinerja triwulan TA 2025, ada beberapa hal yang dilakukan yakni Pengawasan penerimaan PKB dan BBNKB; Pengawasan penrimaan pajak air permukaan (PAP); Pengawasan penerimaan retribusi daerah.

“Mengenai capaian kinerja, untuk kinerja program dan kegiatan, Bidang Dalev telah melakukan beberapa hal dalam pelaksanaan dan rencana aksi untuk pencapaian target kinerja program dan kegiatan,” ujar Johanis.

Johanis dan Kapoh pun merincikan laporan kinerja tersebut. Untuk PKB dan BBNKB, telah dilakukan kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengendalian pajak daerah berupa penugasan pengawasan on desk yang menghasilkan output berupa lapoan hasil pengawasan dan pengendalian.

Untuk pengawasan penerimaan PAP, kegiatan dilakukan melalui on desk dengan mengumpulkan data yaitu data dari Bidang Pajak, Bidang Rembang dan koordinasi lewat WA dengan UPTD PPD Kabulaten/Kota. Bila terdapat kepatuhan yang rendah, dilaksanakan penugasan onj field.

Untuk pengawasan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan betmotor (PBBKB), telah ditemukan tujuh wajib pungut (Wapu) yang telah memasukan laporan penjualan pajak BBKB dan empat Wapu yang tidak da laporan serta dua usulan bulan Februari Wapu baru.

Untuk pengawasan serta pemeriksaan wajib pajak, telah memeriksa laporan pengaduan beberapa media pelaporan yaitu dari laporan pengaduan pada UPTD PPD setiap bulan, laporan pengaduan aplikasi SP4N LAPOR, serta laporan prngaduan melalui web Bapenda. “Laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti,” jelas Johanis.

Untuk pengawsan pemerikaan retribusi daerah, dari kegiatan yang dilakukan, telah diketahui realisasi sampai dengan triwulan 1 dari target 2025 yang dikelola 44 unit perangkat daerah. Target retribusi jasa telah pula dikelathui jumlah/prosentasi yang dicapai Demikian pula target retribusi jasa perizinan.

Untuk realisasi anggaran/penyerapan anggaran, sesuai dengan perjanjian kinerja tahun 2025, telah melakukan program dan kegiatan. “Realisasinys telah mencapai 26,58 persen,” ujar Kapoh.

Untuk evaluasi dan analisis hasil pengukuran kknerja sasaran strategis, secara umum terdapat keberhasilan. Dari lima indikator kinerja, dua indikator telah mencapai 100 persen, satu indikator 99 persen sedang dua indikator belum mencapai target. (elka)