Meimonews.com – Menyambut Tahun Baru 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut  memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Program yang dinamakan New Year Tax Cutting Keringanan 3 Hebat Lanjutkan Lagi itu berlaku 18-29 Desember 2023.

Itulah sebabnya, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen berharap masyarakat wajib pajak ranmor termasuk yang menunggak pajak ranmornya untuk memanfaatkan program ini.

“Mari jo manfaatkan kesempatan baik ini dengan mendatangi kantor-kantor Samsat dan gerai-gerai pelayanan yang ada di daerah ini,” ujarnya ketika berbincang dengan Meimonews.com  lewat telefon, Selasa (19/12/2023).

Dihubungi terpisah, Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan bahwa program keringanan pajak ranmor ini sama seperti program Christmas Gift Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan, yang berlaku 4-15 Desember 2023.

Kepala.Bapenda Sulut June E. Silangen

Program keringanan tersebut, sebut Filma adalah Pertama, Keringanan Pokok dan Denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel

Kedua, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Ketiga, Diskon Pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

Wajib pajak ranmor, sebut Filma, tinggal mendatangi kantor-kantor Samsat dan gerai-gerai pelayanan yang ada.

Ada 10 kantor Samsat Induk yang tersebar di Manado, Tomohon, Minahasa, Minut, Bitung, Minsel,  Mitra, Kotamobagu, Bolmong, Kepulauan Sangihe serta 8 Kantor Samsat Pembantu/Outlet yang berada di Boltim, Bolmut, Bolsel, Talaud, Sitaro, Sambalado Mantos,  Samsat Corner Paris Kotamobagu dan Kantor Pusat Bapenda Sulut. (elka)

Meimonews.com – Tim Bapenda Sulut gencar melakukan kegiatan penertiban, labeling dan sosialisasi bayar pajak dan program Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan Lagi untuk mengingatkan masyarakat wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Sejumlah tempat/lokasi yang banyak ranmor parkir atau menyinggahinya didatangi Tim Bapenda Sulut seperti terlihat Kamis (14/12/2023).

Dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Plh. Kabid Pajak Aprilia Siwi, Kasub PKB Jumriah, Kepala UPTD PPD Manado Christian Mingkid dan tim termasuk perwakilan Satlantas Polda Sulut dan Jasa Raharja melakukan kegiatan tersebut di tiga SPBU yang ada di ringroad Manado.

Walau disertai hujan, tim tetap bersemangat melakukan kegiatan pengabdian tersebut. Ada SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang dipasangi baliho imbauan untuk taat membayar pajak.

“Jangan lupa bayar pajak kendaraan bermotor. Pengisian BBM wajib lunas pajak kendaraan bermotor,” demikian bunyi imbauan yang termuat dalam baliho.

Di semua SPBU yang didatangi, pengendara atau pemilik ranmor yang lagi antri mengisi bahan bakar yang belum membayar pajak diimbau untuk segera melunasinya.

Sebab, dengan telah membayar pajak ranmornya maka kenyamanan dalam berkendara akan didapat. Selain itu, dengan telah membayar pajak maka wajib pajak telah ikut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan di daerah ini karena salah satu sumber pembiayaan pembangunan berasal dari pajak ranmor.

Dalam percakapan dengan Meimonews.com usai kegiatan, June menyampaikan terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang telah membayar pajak ranmornya. Sedang yang belum membayar diimbau untuk segera melunasinya.

“Ayo taat membayar pajak ranmor sekaligus berkontribusi dalam pembangunan di daerah ini,” imbau June. (elka)

Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mendapat kunjungan kehormatan dari Bapenda Jawa Timur (Jatim), Kamis (6/12/2023).

Kunjungan studi komparatif tersebut dalam rangka mendapatkan masukkan terkait dengan upaya yang dilakukan Bapenda Sulut dalam hubungannya dengan pajak daerah.

Saat pertemuan di ruang rapat Kantor Bapenda Sulut, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen memaparkan program-program dan upaya-upaya yang telah dilakukan Bapenda Sulut dan jajaran yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) yang ada di daerah ini.

Tim Bapenda Jatim berterima kasih atas penerimaan Bapenda Sulut dan telah memberikan informasi/data yang dibutuhkan terkait dengan maksud dan tujuan dari kunjungan ini.

Mendampingi June saat pertemuan di antaranya Sekretaris Filma Kepel, Kabid Rembang Ernie Purukan Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Gerry Rumondor serta Kasi PKB dan BBNKB Jumriah Turuis.

Usai pertemuan di kantor pusat Bapenda Sulut, Tim Bapenda Jatim yang berjumlah lima orang mengunjungi UPTD PPD Manado pimpinan Christian Mingkid dan UPTD PPD Minahasa Utara pimpinan Agnes Rembet.

Ketika berkunjung ke UPTD Manado, Tim Bapenda Jatim diantar Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel di dampingi Kabid Rembang Ernie Purukan serta diterima Kasie Pelayanan UPTD PPD Manado Peggy Somba.

Sementara saat berkunjung ke UPTD PPD Minahasa Utara, Tim Bapenda Jatim diterima Kepala UPTD PPD Minut Agnes Rembet, Kasi Pelayanan Michael Langelo
dan KTU Junite Saroinsong. (elka)

Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajaran yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) se-Sulut melakukan labeling kendaraan bermotor (ranmor) yang menunggak pajak dan penelusuran ranmor yang sudah jatuh tempo.

Kegiatan yang serentak ini dilakukan pada Rabu (6/12/2023). Di Manado, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen sementara di UPTD PPD dipimpin Kepala-kepala unit setempat.

Dengan gaya yang simpatik tim baik dari Kantor Pusat (Bapenda Sulut) maupun UPTD PPD yang tersebar di kabupaten/kota se-Sulut melakukan labeling ranmor yang menunggak pajak dan penelusuran ranmor yang sudah jatuh tempo serta melakukan sosialisasi Chrismas Gift Keringanan Pajak Ranmor 3 Hebat Lanjutkan Lagi.

Warga wajib pajak baik yang belum melunasi pajaknya maupun yang sudah melunasinya merespon positif kegiatan yang dilakukan Bapenda Sulut dan jajarannya.

June mengapresiasi dan berterima kasih kepada wajib pajak ranmor yang sudah melunasi pajak ranmornya. Sebab, dana hasil pajak tersebut dipakai untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini. (elka)

Meimonews.com – Guna menambah sumber pendapatan baru untuk pembiayaan Pemerintah Provinsi Sulut, Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen memasukkan 2 sumber pendapatan daerah (Patda) baru.

Langkah memasukkan dua sumber pendapatan baru tersebut mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dsn Pemerintah Daerah (AKPD).

Pemasukkan yang melalui proses panjang lewat rapat-rapat dengan instansi/lembaga terkait, akhirnya disetujui untuk dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Dan, pada rapat terakhir, dua unsur pendapatan baru daerah tersebut disetujui menjadi Ranperda pada Selasa (5/12/2023).

Dua sumber patda tersebut adalah pajak alat berat dan option MBLB (mineral logam bukan batuan). Ini merupakan bagi hasil dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi yang besarnya adalah 25 persen.

Sementara Patda yang sudah ditetapkan dan sudah berlaku lama adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak rokok.

” Dua unsur pendapatan baru daerah yang kami ajukan diterima dan dimasukan dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah  pada Selasa (5/12/2023),” ujar Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel kepada Meimonews.com dalam percakapan di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2023).

Proses pemasukkan itu, sebutnya, memang membutuhkan waktu yang cukup dengan pertimbangan-pertimbangan yang tepat agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Mantan Kabid Pajak Bapenda Sulut ini bersyukur karena setelah melalui proses dan pertimbangan matang, akhirnya dua sumber patda tersebut telah disetujui dan masuk dalam Ranperda Pajak dan Retribusi.

Bapenda Sulut berharap, dalam waktu tidak terlalu lama, setelah melalui proses lanjutan termasuk setelah melalui koordinasi dengan Depdagri, Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda lewat keputusan DPRD Sulut. (elka)

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut lewat Bapenda Sulut memberlakukan kemudahan dalam rangka pengurusan pajak kendaraan bermotor (ranmor) berupa pengurusan lintas kabupaten/kota di daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen ketika berbincang dengan Meimonews.com di Kantor Bapenda.Sulut, Rabu (6/12/2023).

Dengan adanya kebijakan yang merupakan bagian dari program Christmas Gift Keringanan Pajak Ranmor Tiga Hebat  Lanjutkan Lagi Pemprov Sulut lewat Bapenda Sulut itu maka masyarakat wajib pajak (WP) yang akan mengurus pajak ranmornya bisa dilayani lintas kabupaten/kota yang ada di Sulut.

Masyarakat WP tinggal mendatangi kantor-kantor Samsat (Sistem Adminitrasi Satu Atap)/UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) baik induk maupun pembantu/outlet yang tersebar di daerah ini untuk mengurus pajak ranmornya, walau alamat yang tertera di STNK berbeda dengan lokasi pembayarannya.

Sebagai contoh, alamat di STNK di Minahasa Utara tapi WPnya ingin mengurus pembayaran pajaknya di Tomohon maka tinggal mendatangi di kantor Samsat/outlet setempat, akan dilayani.

“Silahkan masyarakat wajib pajak ranmor memanfaatkan kemudahan ini,” ajak June di tengah kesibukannya untuk urusan di kantor dan bersiap untuk melakukan kegiatan labeling dan sosialisasi program keringanan pajak ranmor Tiga Hebat Lanjutkan Lagi di beberapa lokasi.

Ditemui terpisah, Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel menjelaskan, ada 10 Kantor UPTD PPD/Samsat Induk  dan 8 Samsat Pembantu/outlet yang melayani pengurus pajak ranmor lintas kabupaten/kota tersebut.

10 kantor Samsat Induk itu adalah Manado, Tomohon, Minahasa, Minut, Bitung, Minsel,  Mitra, Kotamobagu, Bolmong, Kepulauan Sangihe sementara 8 Kantor Samsat Pembantu/Outlet adalah Boltim, Bolmut, Bolsel, Talaud, Sitaro, Sambalado Mantos,  Samsat Corner Paris Kotamobagu dan Kantor Pusat Bapenda Sulut.

“Ayo, masyarakat wajib pajak ranmor manfaatkan momen keringan pajak ini dengan mendatangi Samsat induk atau Samsat pembantu/outlet yang ada,” ujar Filma mengajak. (elka)

Meimonews.com – Saat ini, umat kristiani di seluruh dunia memasuki masa menyongsong kelahiran Tuhan Yesus, acap disebut Natal 2023.

Di momen istimewa ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandou (Wakil Gubernur) lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang dipimpin June E. Silangen (Kepala) memberikan kado bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Christmas Gift (Kado Natal) itu berbentuk program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (rannor) Tiga Hebat Lanjutkan Lagi. Program keringanan ini berlaku 4-15 Desember 2023.

“Silahkan memanfaatkan program keringanan pajak ranmor ini,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Senin (4/12/2023).

June merincikan program keringanan tersebut. Pertama, keringanan pokok dan denda PKB. Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen. (elka)

Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June E. Silangen mengadakan Road Show di Kabupaten Kepulauan Sitaro selama beberapa hari, pekan lalu.

Ada sejumlah agenda kegiatan dilakukan June di dampingi beberapa staf dan pegawai Bapenda saat road show tersebut.

Kegiatan di kabupaten tersebut di awali dengan melakukan pengecekan Pelaksanaan Pelayanan Kesamsatan dan Pemasangan Baliho Sosialisasi Keringanan PKB dan BBN-KB di Samsat Pembantu Sitaro.

Setelah itu, June dan tim melaksanakan penelusuran tunggakan kendaraan bermotor dan inventarisasi kendaraan alat berat di wilayah Kabupaten Sitaro dan Bandara Taman Bung Karno Sitaro.

Keesokan harinya, June mendampingi Penjabat Bupati Sitaro Joi Oroh membuka dan meresmikan kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Fasilitasi Percepatan Ranperda PDRD sekaligus Rekonsiliasi Piutang, Tunggakan dan Penerimaan Pajak Daerah.

Turut mengikuti kegiatan ini sejumlah staf dan pegawai Bapenda Sulut.

Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Sitaro di Siau. (elka)


Meimonews.com – Guna lebih memudahkan wajib pajak (WP) membayar kendaraan bermotor (rannor), Bapenda Sulut terus-menerus melakukan upaya, salah satunya dengan memperbanyak gerai-gerai pembayaran pajak ranmor.

Itu terlihat pada Kamis (9/11/2023) di mana Gerai Samsat Lolak Kabupaten Bolaang Mongondouw dibuka/diresmikan penggunaan/pelayanannya.

Pembukaan/peresmian gerai tersebut dilakukan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi sejumlah staf seperti Plh. Kabid Pajak Bapenda Sulut Aprine Siwi, Kasub Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah (PTIPD) Jerry Rumondor dan Kepala UPTD PPD Bolmong Estephanus Nangin serta Kepala Cabang Bank Sulutgo Lolak Irma Asla dan Perwakilan Jasa Raharja Bolmong Raya.

Dalam sambutannya, June berterima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan Bank Sulut Gorontalo (BSG) dan pihak terkait sehingga gerai Samsat bisa hadir di Lolak.

Gerai ini, sebut June, akan melayani WP yang ada di wilayah yang cukup luas seperti Lolak, Santombolang sampai ke arah wilayah Bolsel, Labuan Uki.

“Di gerai ini bisa melayani pembayaran pajak dan keringanan pajak karena sekarang sistem pembayaran di BSG sudah baru. Sudah bisa melayani pembayaran tersebut,” ujar June kepada Meimonews.com ketika berbincang di ruang kerjanya, Jumat (10/11/2023).

Pembayaran pajak, menurut mantan Sekretaris Bapenda Sulut ini, sudah dimudahkan dan sudah lebih didekatkan karena sudah ada gerai-gerai pembayaran.

Mengenai waktu pelayanan, sebut June, mengikuti jam kerja yang berlaku di BSG.

“For (untuk-red) masyarakat di wilayah Lolak dan sekitarnya yang mo (mau-red) bayar pajak kendaraan bermotor sekarang so (sudah-red) dekat. Sudah ada di Lolak,” ujar June mengimbau.

Kepala Bapenda Sulut ke-14 ini juga bagi WP yang ada di daerah ini (Sulut) untuk membayar pajak tepat pada waktunya. (elka)

Meimonews.com – Perintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. Kandouw lewat Bapenda Sulut memberlakukan kebijakan baru dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat dalan membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor)nya.

Kebijakan tersebut dibuat dalam program Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan. Program ini berlaku sebulan yakni mulai tanggal 1 hingga 31 November 2023.

Keringanan pertama adalah keringanan pokok dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Keringanan kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Keringanan ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.

Dengan adanya keringanan ini, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengajak masyarakat wajib pajak ranmor untuk memanfaatkan momen ini dengan membayar pajaknya, sebab dengan membayar pajak maka akan aman dalam berkendara dan telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor Samsat terdekat,” imbau June, Kamis (1/11/2023). (elka)