Meimonews.com – Perintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. Kandouw lewat Bapenda Sulut memberlakukan kebijakan baru dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat dalan membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor)nya.
Kebijakan tersebut dibuat dalam program Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan. Program ini berlaku sebulan yakni mulai tanggal 1 hingga 31 November 2023.
Keringanan pertama adalah keringanan pokok dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.
Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.
Keringanan kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Keringanan ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen.
Dengan adanya keringanan ini, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengajak masyarakat wajib pajak ranmor untuk memanfaatkan momen ini dengan membayar pajaknya, sebab dengan membayar pajak maka akan aman dalam berkendara dan telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kantor Samsat terdekat,” imbau June, Kamis (1/11/2023). (elka)