Meimonews.com – Dua poin penting terkait Aksi Demonstrasi di Polda Sulut, baru-baru diklarifikasi pimpinan Unsrat saat Konferensi Pers yang diadakan di ruang rapat kantor pusat Unsrat, Manado, Selasa (5/5/2026).
Dari pimpinan Unsrat hadir Wakil Rektor 3 Ralfie Pinasang dan Wakil Rektor 2 Royke Iwan Montolalu (mewakili Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie) di dampingi Humas Unsrat Philips Morse Regar dan Gabriel Senduk. Turut hadir Ketua BEM Unsrat Solideo Saul dan Ketua MPM Unsrat Justin Anlo,
Kedua poin penting tersebut adalah keikutsertaan 3 (tiga) dosen dan mahasiswa Unsrat serta tudingan adanya korupsi dana sertifikasi dosen (serdos).
Terkait adanya dosen yang terlibat dalam aksi demonsteasi tersebut, Pinasang menegaskan,
keterlibatan oknum dosen Unsrat pada aksi demonstrasi di Polda Sulut, baru-baru tidak terkait dengan institusi Unsrat. Itu adalah aksi pribadi.
Kehadiran tiga dosen tersebut, menurut Ralfie, bukan bagian dari sikap ataupun agenda resmi institusi kampus. Itu dilakukan mereka secara personal dan tidak ada izin dari pimpinan institusi, sebagaimana aturan yang berlaku bagi aparatir sipil negara (ASN).
Ketiga dosen tersebut, tambahnya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh pihak rektorat.
Terkait dengan adanya demonstran mahasiswa Unsrat, Pimpinan Unsrat didukung BEM dan MPM Unsrat menegaskan tidak benar adanya mahasiswa Unsrat dalam akai demonstrasi tersebut.
Status mereka yang ikut demo itu adalah alumni, bukan mahasiswa aktif. ‘Kami sudah melakukan koordinasi dan pengecekan secara internal, ternyata yang terlibat bukan mahasiswa, melainkan alumni,” ujar Pinasang.
Pimpinan Unsrat juga membantah dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi dosen (serdos) seperti yang disuarakan saat aksi demonstrasi karena mekanisme pembayaran serdos sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Unsrat hanya menyalurkan. Jadi tuduhan adanya korupsi ataupun penahanan dana itu tidak benar,” tandasnya.
Dijelaskan, ada dosen yang belum menerima hak serdos karena sedang menjalani sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan akademik. Keadaan tersebut otomatis berdampak pada penghentian hak jabatan selama masa sanksi berlangsung.
Keputusan tersebut, menurut Montolalu, telah sesuai mekanisme dan sudah dilaporkan kepada Kementerian terkait.
Dijelaskan, salah satu dosen yang terlibat aksi sebelumnya pernah dikenai sanksi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemensiktisaintek) terkait dugaan kasus bullying. Faktor itu menjadi pertimbangan kampus dalam kebijakan akademik tertentu, termasuk pemberian kesempatan penelitian.
Unsrat memastikan akan memproses persoalan ini sesuai ketentuan disiplin ASN sebagainana diatur dalam PP No. 94 tahun 2021.
Ralfie menyebutkan bahwa klarifikasi tetap dilalukan untuk mengetahui fakta sebenarnya termasik motif dan tujuan keterlibatan para dosen tersebut pada aksi demonstrasi di Polda Sulut. (FA)





