Meimonews.com – Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado menggelar Latihan Kepemimpinan di Mercure Manado Tateli Beach Resort, Kamis – Jumat (9-10/12/2021).

Mengusung tema Membentuk Pemimpin yang Berkarakter dan Berjiwa Nasionalisme, sebanyak 120 dosen fakultas tersebut menjadi peserta.

Para Dosen peserta Pelatihan berasal dari delapan bagian yaitu Bagian Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum dan Masyarakat, Hukum Keperdataan, Hukum Acara, dan Hukum Administrasi Negara.

Sejumlah pimpinan institusi dan akademisi tampil sebagai narasumber kegiatan yakni dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah , Pimpinan Fakultas Hukum Unsrat dan akademica.

Kepada Meimonews.com di Manado, Jumat (10/12/2021), Dekan Fakuktas Hukum Unsrat Manado Dr. Flora P. Kalalo, SH, MH menjelaskan, kepemimpinan adalah kemampuan untuk menciptakan kegiatan kelompok untuk mencapai tujuan organisasi dengan efektivitas yang maksimal dan kerjasama dari tiap-tiap individu.

“Kepemimpinan dalam suatu organisasi, merupakan suatu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu organisasi atau usaha,” ujar Kalalo

Kepemimpinan yang efektif, tambahnya, membawa pengelolaan organisasi ke arah kesuksesan. Tanda kepemimpinan yang efektif adalah adanya keteraturan, hasil dan pengembangan dalam organisasi. Namun, upaya untuk menunjukkan adanya kepemimpinan yang efektif tidaklah mudah.

Dikemukakan, kepemimpinan sangat bergantung dari personality yang mengemban posisi sebagai pemimpin. Setiap keterampilan kepemimpinan yang efektif seharusnya melekat erat pada setiap pimpinan, apapun ruang lingkup tanggungjawabnya.

“Sikap dan gaya serta perilaku kepemimpinan seseorang sangat besar pengaruhnya terhadap organisasi yang dipimpinnya, bahkan berpengaruh terhadap produktivitas organisasinya,” tegasnya.

Menurut Kalalo, salah satu kunci penting untuk menjadi pemimpin yang efektif adalah kemampuan untuk melihat persoalan dan masalah dari kacamata yang berbeda.

Esensi kepemimpinan bagi pemimpin adalah adanya suatu komitmen yang kuat dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD NRI 1945 yakni adanya kemampuan dan kemauan untuk menyelaraskan perilaku dan kepentingan pribadi dengan kebutuhan prioritas yang mampu mengedepankan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan, komitmen yang kuat tidak hanya sekedar sebagai pemimpin yang biasa tapi dibutuhkan seorang pemimpin yang berkarakter.

Disebutkan, perubahan zaman akibat globalisasi menjadikan pergeseran dan perubahan tata nilai, sikap, dan perilaku dalam aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga membutuhkan pemimpin sebagai penggerak dan motivator seluruh komponen untuk menjalani kehidupan nasional.

“Kepemimpinan nasional merupakan seseorang atau sekelompok elit bangsa yang mampu melakukan proses kepemimpinan untuk empowerment all resources bangsa menuju tercapainya tujuan dan cita-cita nasional sesuai moral, etika pancasila serta UUD 1945 di tengah perubahan dunia,” katanya.

Melalui kegiatan ini, ungkap Kalalo, diharapkan ada penambahan wawasan dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku.

Saat ini menjadi pemimpin sangatlah sulit, karena pemimpin dituntut untuk mampu menyatukan perbedaan serta mampu menyatukan seluruh anggotanya dalam suatu organisasi.

Disebutkan,.harapan segala wawasan dan pengetahuan dalam pelatihan ini mampu diterapkan dosen, sesuai dengan visi Fakultas Hukum Unsrat menjadi Fakultas Hukum yang Profesional Unggul dan Berbudaya Berbasis Kearifan Lokal serta Misi Profesional, Berkualitas, Unggul, Berbudaya dan Kearifan Lokal.

Menyinggung tentang capaian pelatihan, Kalalo menjelaskan, melalui pelatihan ini menjadikan dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi menjadi dosen yang berjiwa pemimpin yang memiliki pribadi yang tangguh, mandiri, memiliki jati diri, moral dan mampu berkiprah sesuai dengan profesionalitasnya yang berwawasan kebangsaan. (lk)

Meimonews.com – Mengantisipasi peningkatan status Covid-19 di saat Natal Yesus Kristus Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan Surat Edaran.

Surat Edaran No. : 440/D.02/KES/C041 /2021 tertanggal 7 Desember tersebut, sebut Kadis Infokom Manado Erwin Kountu kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (8/12/2021) ditujukan kepada beberapa pihak.

Pihak-pihak tersebut adalah Kepala Satuan TNI/Polrii, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, para Camat dan Lurah, para Kepala Sekolah, Pimpinan Rumah Ibadah, para Pelaku Usaha dan warga masyarakat Kota Manado.

Surat edaran tersebut, jelas Kountu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 31 Yahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.

Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kclurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenaoara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

Dalam Surat Edaran ini disebutkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID- 19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Daerah.

Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidnk berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga; dan diselenggarakan secara hybrid, ynitu secarn berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tatn ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatnn Ibadah dan Pemyaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 75 % (tujuh puluh lima persen) dari kapasitns total gereja.

Pada penyelenggarann ibadah dan peraynan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja; Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja; Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimaljarak 1 (satu) meter;

Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak; Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan; Menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah; dan Tidak mengadakan jamuan makan bersama.

Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Kedua, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/ mall/ tempat hiburan malam dan rekreasi : Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang fidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan anüsipasi menyuapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

Selain itu, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi men imbulkan kerumunan; Menggunakan aplikasi Pedu1iLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan/tempat hiburan malam serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, serta menutup tempat hiburan malam pada tanggal 24, 25, 26, 31 Desember 2021 dan tanggal 1, 2 Januari 2022;

Pembatasan jam operasional sampai pukul 22.00 Wita dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lenih ketat.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Ketiga, khusus untuk pengaturan tempat wisata : Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan SM (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk; Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas total; Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/ tertutup;

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid- 19.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 dengan memperhaükan perkembangan epidemiologi Covid-19,” ujar Kadis Infokom. (lk)

Meimonews.com – Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang menghadiri Ibadah  Pra Natal Yesus Kristus Pemerintah Kota Manado bersama BKSUA dan FKUB Kota Manado di Aula Serbaguna Kantor Walikota Manado, Senin (29/11/2021).

Ibadah menyanbut Natal Yesus Kristus ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Manado, BKSUA Kota Manado, FKUB Kota Manado dan Pimpinan Golongan Agama se Kota Manado.

Hadir dalam ibadah ini, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Manado yang juga merupakan istri Walikota Manado Irene Angouw Pinontoan, Forkopimda Manado, Pimpinan BKSUA Kota Manado, Pimpinan FKUB Kota Manado, pimpinan golongan Agama se Kota Manado, pejabat eselon serta ASN Pemerintah Kota yang dibatasi.

Acara diawali laporan sekaligus ucapan selamat datang Ketua BKSUA Kota Manado Pdt. Yudi Tunari sekaligus menyampaikan Program BKSUA Kota Manado yang sudah dan sedang dilakukan seperti program vaksinasi, Doa Bersama Lintas Agama, Rapat Koordinasi dengan Sinode GMIM, program kebersihan lingkungan bekerjasama dengan pihak kelurahan dan lain-lain.

Acara selanjutnya adalah Ibadah Natal Yesus Kritus dipimpin Pdt. Dr. Adolf Wenas, M.Th yang disertai pemasangan Lilin Natal oleh Walikota, Wakil Walikota dan Ketua Tim Penggerak PKK Manado, Forkopimda beserta pejabat lainnya.

Dalam khotbahnya, Pendeta Wenas menyentil soal kepemimpinan Andrei Angouw dan Richard Sualang sebelum menjadi Walikota dan Wakil Walikota Manado.

“Secara pribadi saya tidak kenal Andrei Angouw tapi lewat kerja Andrei Angouw sebagai Ketua DPRD Provinsi waktu lalu saya sangat mengenal dan mengetahui lewat kerja-kerja beliau yang sangat luar biasa untuk kepentingan masyarakat. Demikian juga Richard Sualang yang juga sebagai Anggota DPRD telah memperlihatkan kerja demi rakyat yang sangat baik,” ujarnya.

Selesai ibadah dilakukan penyerahan secara simbolis Dana Hibah kepada pimpinan agama se Kota Manado.

Penyerahan secara simbolis ini dilakukan oleh Walikota Manado di dampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kota Manado, Wakil Walikota Manado dan Ketua BKSUA Kota Manado.

Dana hibah ini disalurkan lewat Bank SulutGo Cabang Calaca Kota Manado.

Walikota dalam pesan natalnya mengajak kita semua untuk mengambil makna tentang kelahiran Yesus Kristus yang menjadi terang untuk dunia ini, menjadi terang bagi orang lain.

“Kita harus bermanfaat bagi orang lain, bukan sebaliknya. Yesus lahir dengan kesederhaan sehingga kita menyambut natal dan bersyukur bukan dalam rangka berpesta pora,” kata Walikota.

Walikota ikut menyinggung soal kehidupan di era masih merebaknya Virus Corona terutama antisipasi varian baru yang akan muncul.

“Kuncinya adalah vaksinasi dan marilah kita menjadi terang bagai orang lain lewat dorongan atau bujukan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi,” saran walikota.

Walikota juga menyampaikan sitiasi dan kondisi cuaca yang ekstrim saat ini yang dapat mengakibatkan banjir. Makanya, walikota menyampaikan kepada tokoh masyarakat agar dapat melihat di lapangan dan mengimbau masyarakat untuk tidak membangun di bantaran sungai serta tidak membuang sampah sembarangan.

Masalah kriminal termasuk mabuk dan minuman keras juga ikut diingatkan walikota agar peran tokoh agama ikut serta meminimalisir masalah ini ditengah masyarakat.

Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga Ibadah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi pejabat atau tokoh agama yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat ini secara online/virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi Video Conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada handphone/laptop dari tempat masing-masing. (lk)

Meimonews.com – Memasuki Masa Adven menyambut Kelahiran (Natal) Yesus Kristus Tahun 2021 yang akan dimulai 28 November, Uskup Keuskupan Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC mengeluarkan Surat Adven Uskup Keuskupan Manado.

Surat yang ditujukan kepada pastor, suster, frater,.bruder, bapak, ibu, saudara-saudari se-Keuskupan Manado yang disapa sahabat-sahabatku tertanggal 15 November 2021 itu mengangkat tema Bersahabat dalam Gereja yang Bersinode.

Berikut isi surat Adven tersebut yang diterima Meimonews.com dari Sekretaris Keuskupan Manado Pastor John Montolalu Pr, Sabtu (27/11/2021).

Sepanjang tahun 2021 ini, dalam banyak perayaan liturgi dan pemblcaraan-pembicaraan umum, tema yang cukup menarik perhatian adalah persahabatan. Bahkan, sepanjang bulan Kitab Suci Nasional tahun ini, kita merenungkan, menyukuri persahabatan itu dalam tuntunan tema Yesus Sahabat SeperjaIanan klta.

Reaksi iman kita terhadap tema itu adalah kita tergerak untuk membangun persahabatan yang manuslawi, yang inklusif dan yang promotif.

Sementara kita menjalani persahabatan itu, wawasan kita lebih terbuka Iagi pada waktu kita mendengar kabar baik dari Vatikan bahwa Paus akan mengadakan Sinode Para Uskup pada bulan Oktober 2023.

Proses Sinode itu sudah kita mulai di Keuskupan kita ini dengan menunjuk Pastor penghubung antara KWI dan Keuskupan, membentuk Tim Sinode Keuskupan Manado serta menyebarkan informasi dan dokumen terkait dengan pelaksanaan Sinode itu, terutama dokumen Vademecum.

Di tingkat Keuskupan Manado, perjalanan menuju Sinode para Uskup itu, sudah dimulai pada tgl. 17 Oktober di Paroki Hati Kudus Yesus Keroit.

Ada 3 tema dan sekaligus agenda utama yang perlu digali, didengarkan, disintesakan, dan dirumuskan untuk kemudian ditindaklanjuti dalam karya-karya pastoral Gereja, yaitu Persekutuan, Partisipasi, dan Misi.

Berangkat dari ide-ide cemerlang tersebut di atas, saya mengambil tema untuk Surat Adven tahun ini, yang akan dimulai tanggal 28 November, dengan rumusan ini: Bersahabat dalam Gereja yang Bersinode.

Gereja berslnode berarti Gereja berjalan bersama, berarti kita berjalan bersama. Tema ini kita renungkan dan dalami sebagai berikut:

Perrama, Yesus Sahabat Seperjalanan ma. Yesus sudah berjalan bersama Yosep dan Maria sebelum dan sesudah kelahiranNya.

Dalam perjalanan bersama Yosep dan Maria menjelang kelahiranNya, sebagai bayi dalam kandungan, Yesus sudah tampil bersahabat: memberi ketenangan dan kedamaian kepada Maria dan Yosep untuk menyelesaikan perjalanan mereka untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk (Luk. 2: 1-5).

Maria tetap tenang dalam perjalanan itu, biarpun usia kandungan sudah mendekati saat melahirkan. Kemudian Yesus mengangkat murid-muridNya menjadi sahabat-sahabatNya (Yoh. 15:14-15), dan kita sekalian, untuk berjalan bersama Dia mewartakan dan membangun Kerajaan Allah di dunia iní.

Pesan Yesus kepada sahabat-sahabatNya adalah “supaya kamu pergi dan menghasilkan buah dan buahmu itu tetap” (Yoh. 15: 16). Yesus juga mengutus kita untuk membangun persahabatan dengan pesan yang sama, yaltu supaya persahabatan kita menghasilkan buah-buah kebaikan untuk para sahabat.

Kedua, Bersahabat dalam Gereja yang Berslnode sambll membangun persekutuan.

Persekutuan yang paling kecil sudah dimulal dl Betlehem, dengan hadlrnya Keluarga Kudus “Yesus Maria dan Yosep” (Luk. 2:16). Inilah persekutuan yang menjadl bermakna, karena maslng-masing anggota hadir sebagai berkat untuk sesama dan dunia.

Di tengah-tengah perjalananNya bersama para murid, Yesus memilih 12 orang dari antara murld-murldNya untuk menjadi rasul (Mrk. 3: 13-19). Pembentukan 12 rasul adalah kabar gemblra yang menegaskan betapa penting dan bermaknanya persekutuan para rasul dalam perjalanan mereka sebagai sahabat-sahabat Yesus.

Mereka ditetapkan untuk menyertal Yesus dan memberitakan Injil. Kitapun memaknai persahabatan kita sambll membangun persekutuan.

Persekutuan yang sudah ada kita majukan menjadi leblh baik, dan sesuai situasl dan kebutuhan, kita membentuk persekutuan baru yang dibutuhkan untuk memajukan Gereja yang bersinode.

Ketiga, Bersahabat dalam Gereja yang Bersinode sambil berpartisipasi secara aktif. Yosep dan Maria sudah berperan secara akrif sesuai dengan tugas yang sudah dipercayakan oleh Allah kepada mereka, sebagaimana disampaikan oleh Malaikat.

Mereka sudah bekerjasama dengan Allah untuk menghadirkan Juru Selamat ke dunia ini. Yesus mengutus 70 murid (Luk. 10: 1-12) untuk secara aktif ambil bagian dalam karya-karyaNya, bahkan mengutus mereka berdua-dua, untuk mewartakan dan membangun Kerajaan Allah.

Yesus berkata: “tuaian memang banyak, tetapi pekerja sedikit. Karena itu mintalah kepada Tuan yang empunya tuaian, supaya la mengirimkan pekerja-pekerja untuk tuaian itu.” (Luk. 10:2).

Kita menjawab tantangan yang diberikan Yesus itu, sambil memberi diri menjadi pelayan-pelayan di kebun anggurNya. Kita berpartisipasi sambil merangkul dan melibatkan semua anggota (Total Quantity Management) serta .menggali, menghargai dan memberdayakan semua potensi (Total Quality Management) (bdk. I Kor. 12: 1-31).

Keempat, Bersahabat dalam Gereja yang Bersinode sambil ambil bagian dalam karya Misl Gereja.

Yesus mengutus murid-muridNya untuk melanjutkan karya Misi: -pergilah, jadikanlah semua bangsa muridKu dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Mat 28:19-20).

Karya misi itu sudah sampai di dunia kita, di negara kita, di keuskupan kita, di paroki kita, di stasi kita, di wilayah rohani kita. di kelompok kita. Saatnya sekarang kita lanjutkan karya misi Itu.

Kita menjalankan karya Misi Gereja sambil membangun rumah pemuridan; kita mengkondisikan lingkungan hidup dan karya kita, sebagai ruang pertemuan para murid Yesus, di mana terjadi pengajaran iman. perayaan Iman, dan perbuatan Iman.

Di dalam rumah pemuridan itu, kita memberi kesaksian tentang karya-karya penyelamatan Allah, sehingga semakin banyak yang percaya dan kembali ke Jalan keselamatan.

Kelima, Bersahabat datam Gereja sambil merngembangkan gerakan ekumene.

Digerakkan oleh semangat misioner, kita meluaskan persahabatan kita sambil menjadikan rumah pemuridan itu sebagai ruang dialog antar budaya dan dialog antar agama, sehingga “berkat dialog yang jujur dan sabar itu,” kita “makin mengetahui harta-kekayaan manakah yang oleh Allah dalam kemurahanNya telah dibagikan kepada para bangsa” (AG 11).

Dialog budaya dan agama menjadl nyata melalui karya-karya bersama untuk menciptakan kesejahteraan bersama, mewujudkan nilai-nilai keaditan dan kebenaran, mempromosikan kerukunan dan kerjasama, mengedepankan persaudaraan dan persatuan. (UR, 4). (lk)

Meimonews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado melakukan kerjasama terkait dengan Peningkatan SDM (sumber data manusia) di Kabupaten tersebut.

Penandatangan Memoranum of Understanding dilakukan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Rektor Unika De La Salle Pastor Johanis Ohoitimur MSC di aula universitas tersebut, Selasa (23/11/2021).

Staf Khusus Bupati Kepulauan Talaud Ruben Kalalo kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (24/11/2021) menjelaskan, ada banyak hal terkait dengan peningkatan SDM yang dimasukkan dalam kerjasama ini.

“Ada banyak rencana kerjasama dalam meningkatkan SDM di Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya di bidang Informasi dan Teknologi, pariwisata,” ujarnya.

Hadir mendampingi bupati, beberapa aparatur Pemkab dan Staf Khusus sementara dari Unika De La Salle, yang mendampingi Rektor adalah beberapa Wakil Rektor, dan para dosen. (lk)

Meimonews.com – Sebanyak 50-an siswa dan beberapa guru SMA Negeri 8 Manado (Smandel) pimpiman Mediatrix N. Ngantung ikut Pelatihan Satgas dan Relawan Anti Narkoba di aula sekolah, Jumat (19/11/2021).

Pelatihan hasil kerjasama Smandel dan Perhimpunan Putra Putri (PPP) Brimob ini menampilkan narasumber Kepala BNN Sulut Brigjen Pol. J. Victor Lasut dan Ketua PPP Brimob Lexie Kalesaran.

Lasut membawakan materi tentang Kebijakan dan Strategi dalam Upaya P4GN sementara Kalesaran membawakan materi Kerelawanan, Satgas dan Rencana Aksi.

Dalam pemaparan materinya, Lasut antara lain menjelaskan tentang apa itu narkoba, jenis-jenis dan efek pemakaiannya, modus operandi penyebaran narkoba, upaya pencegahan, pemberantasan dan Rehabilitasi yang telah dilakukan BNN.

Sementara Kalesaran menjelasan tentang apa itu kerelawanan dan satgas disertai contoh, rencana aksi nasional P4GN serta apa saja yang akan dibuat satgas dan relawan dalam kaitannya dengan upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Setelah pelatihan ini, sebut Kalesaran, akan ada tindak lanjut untuk mempersiapkan Smandel Bersinar yang akan dicanangkan dalam waktu dekat.

Kelesaran mengapresiasi perhatian dan dukungan Kepala Smandel Mediatrix N. Ngantung dalam upaya P4GN termasuk di sekolah yang dipimpinnya.

Sebelum penyampaian materi, Waksepsek Erwin Linelejan (mewakili Kepsek Mediatrix N. Ngantung yang hari ini mengikuti kegiatan Sekolah-sekolah Penggerak di Minut) melantik Pengurus Satgas Anti Narkoba Smandel.

Pengurus yang dilantik berdasarkan SK Kepsek antara lain terdiri dari Ketua Gabriel Wulur, tiga orang Wakil Ketua, Sekretaris Loveliana Tatebale, seorang Wakil Sekretaris, Bendahara Nekesha Likliwatil dan enam Anggota.

Berapa guru menjadi Penasehat di antaranya Jenny Paulus (Wakepsek dan Ketua Panitia Pelatihan), Ronald Rondonuwu, Ellen Rattu dan Senny Sambouw

Kegiatan pelatihan turut didukung BNN Sulut. Nampak hadir dari BNN antara lain Koordinator Bidang P2M Sam G. Repy, Terry Tikoalu, Dian dan Udin. (af)

Meimonews.com -Persaingan usaha perlu penyalurannya agar baik pelaku usaha maupun konsumen mendapat manfaatnya. Maka, lewat UU No. 5 Tahun 1999 telah diatur manfaat dan tujuan Pembentukan Hukum Persaingan usaha.

Bagi pelaku pelaku usaha, manfaatnya adalah efisiensi alokasi sumber daya (alan, keuangan, SDM dan lain-lain), menciptakan inovatif dalam perusahaan, dan membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak

Bagi konsumen, keragamaan produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan, konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai ‘price taker,’ serta harga batang dan jasa ideal sesuai dengan kualitas dan pelayanan.

Demikian beberapa hal yang disampaikan Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Dr. Drs. Chandra Setiawan, MM, Ph.D ketika memberikan Kuliah Umum lewat zoom meeting (webinar) kepada 500-an mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado yang dimoderatori Dr. Flora Pricilla Kalalo, SH, M.Hum (Dekan), Senin (15/11/2021).

Dikemukakan, tujuan pembentukan hukum persaiangan usaha (UU No. 5 Tahun 1999 adalah menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya menyejahterakan rakyat, mewujudkan Iklim usaha yang kondisi sehingga menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil,.mencegah praktik monopoli dan/atau Persaingan usaha tidak sehat, dan terciptanya efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha.

Terkait hal-hal tersebut, menurut Chandra, menjadi tugas KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha. “Ada 4 tugas utama KPPU yakni pencegahan hukum, advokasi kebijakan, pengendalian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan,” ujarnya.

Ditegaskan, KPPU berwewenang memberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahin 1999 (rermasuk Perubahan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) berupa tindakan administrasi yakni penetapan pembatalan perjanjian (sebagaimana diatur dalam pasal 4-13 dan 15-16).

Selain itu, perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan integrasi vertikal (sebagaimana dimaksud dalam pasal 14),.perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan Persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat.

Ada juga sanksi berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menggantikan penyalahgunaan posisi dominan, penetapan pembatalam atas penggabungan, peleburan badan usaha atau pengambilalihan shaham (sebagaimama dimaksud dalam pasal 28), penetapan pembaharuan ganti rugi, dan/stay pengenaan denda Rp. 1 miliar.

Mengenai ketentuan larangan dalam UU No. 5 Tahun 1999, ungkap Chandra, ada tiga hal yakni pertama,.perjanjian yang dilarang meliputi oligopoly, penetapan harga pembagian wilayah, pemboikotan kartel, trust, oligopsony, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.

Kedua, perbuatan yang dilarang meliputi monopoli, monopsony, penguasaan pasar, jual rugi, kecurangan dalam menetapkan biaya produksi, persekongkolan.

Ketiga, penyalahgunaan posisi dominan yang meliputi posisi dominan, jabatan rangka, kepemilikan saham, serta penggabungan, peleburqn dan pengambilalihan.

Menyinggung tentang relaksasi penegakan Hukum persaiangan sebagaimana diatur melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, disebutkan tujuannya adalah untuk mendukung program pemulihan ekonomi dengan melindungi , memperrahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam mengalahkan usahanya.

“Relaksasi Penegakan Hukum Persaingan (PerKPPU No..3 Tahun 2020) dilaksanakan dengan prinsip yakni asas kehadiran sosial; sebesar-besarnya until kemakmuran rakyat; mendukung pelaku usaha; menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian serta tata kelola yang transparan, akselelatif, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundanhmg-undangan; serta tidak menimbulkan moral hazard,” tegasnya. (lk)

Meimonews.com – Gerakan turun lapangan (turlap) untuk mengecek keberadaan apa adanya di lokasi yang dikunjungi terus dilakukan Walikota Manado Andrei Angouw.

Pagi hingga siang (Senin, 15/11/2021), sejumlah sekolah dikunjungi lamgsung di antaranya SS Katolik 3 Don Bosco Manado di Jalan Sudirman, SD Negeri 6 Manado dan SD Negeri 11vang berada di Jalan Sarapung serta SD Islamic Center Manado di Jalan WR Supratman.

Saat road show (berkunjung)  ke sekolah-sekolah tersebut, Walikota Andrei Angouw disambut pimpinan sekolah dan staf/guru.

Di SD Katolik 3 Don Bosco Manado yang menjadi sekolah pertama yang dikunjungi, mantan Ketua DPRD Sulut ini diterima Frater Valerie Halawa, SPd (Kepala Sekolah) dan staf pengajar.

Setelah diterima pimpinan sekolah, walikota yang rajin turlap ini langsung melihat Kegiatan Belajat Mengajar (KBM) dan pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) di sekolah ini.

Hal yang sama (disambut pimpinan sekolah dan walikota langsung melihat KBM dan ANBK) terjadi di sekolah-sekolah lain yang dikunjungi mantan Anggota Dewan Sulut daerah pemilihan Manado ini. (lk)

Meimonews.com – Covid-19 telah memberikan dampak global maupun nasional. WHO mengumumkan status pandemi global terhadap Covid-19 pada 12 Maret 2020..

Langkah kebijakan yang diambil kebanyakan negara adalah pelarangan atau pembatasan (travel ban / restriction) dan penutupan perbatasan serta memperketat lalulintas antarnegara.

Selain itu, penutupan perbatasan total (total border shutdown), pembatasan partial (partial border shutdown), lockdown dalam skala domestik.

Covid 19 : dari tragedi kesehatan menjadi sosial masyarakat dan selanjutnya merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis. Pandemi Covis-19 telah menghentikan berbagai aktiivitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi.

“Sejak Covid-19 melanda (Indonesia) pada 2 Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tAngela 20 Maret 2020,” ujar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Manahan MP Sitompul, SH, Mhum.

Selain itu, sambungnya ketika memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan; pemutusan hubungan kerja di berbagi sektor usaha; dan terhentinya kegiatan ekspor-impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvablitas perusahaan terus menerus.

Kuliah Umum yang diikuti 70 peserta dan dimoderatori Dr. Flora Prisilla Kslalo, SH, MHum tersebut dilaksanakan bersama dengan acara peresmian Ruangan Video Conference (Vicon) dan pemanfaatan Smart Board sebagai Mini Courtroom Mahkamah Konstitusi.(MK) RI hasil kerjasama Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado dan MK-RI, Sabtu (13/11/2021).

Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, ungkap Sitompul dalam kuliah umum yang mengangkat tema Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi, dapat dipedomani dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 angka 4 UU No..12 Tahun 2011 jo UU No..15 Tahun 2019. Diapun menyebut pasal-pasal tersebut yang menjadi dasar Kewenangan Deskresi Pemerintah Administrasi Negara.

Diungkapkan, untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19 telah dikeluarkan Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional bencana nonalam.

Selain itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakam Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganan (Perpu Covid-19) sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstituaional warga negara, Sitompul menjelaskan. bahwa hal itu tetdapat dalam batang tubuh UUD 1945 yakni Pasal 28A ayat (1) dan Pasal 28h ayat (1).

Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (perubahan kedua), sedang Pasal 28H ayat (1) disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (perubahan kedua). (lk)

Meimonews.com – Anggota VI BPK-RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Prof. Harry Azhar Azis, MA, Ph.D, CSFA, CFrA memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat Manado, Selasa (9/11/2021).

Kuliah Umum yang merupakan kerjasama Fakultas Hukum Unsrat Manado dengan BPK-RI dan dimoderatori Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr. Flora Pricilla Kalalo, SH, MH tersebut dilakukan secara zoom meeting dan diikuti sekitar.1.000 orang.

Materi yang dibawakan Profesor Harry adalah Pemeriksaan Keuangan Negara : Upaya Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Negara untuk Kesejtaeraan Rakyat.

Dikemukakan, upaya perwujudan pengelolaan keuangan negara untuk kesejateraan rakyat diperkuat melalui perbaikan terus-menerus pemeriksaan (audit) keuangan negara

Pemeriksaan keuangan negara sebutnya, adalah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Ujung pemeriksaan adalah terciptanya governancy dalam pemerintahan dan sekaligus dan apakah anggaran negara yang diperiksa bemanfaat bagi kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Menurut Prof. Harry, ada tiga prinsip pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, Pertama, transparancy (keterbukaan); kedua, bertanggingjawab (akuntability dan responsibilty); ketiga, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (welfare).

Untuk memeriksa tiga kesesuaian di atas, sebutnya, perubahan ketiga UUD 1945 menerapkan BPK melakukan pemeriksaannya.

Dijelaskan, pada pasal 23 E UUD 1945 disebutkan, Untuk memeriksa pengeloaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan yang bebas dan mandiri.

Ada tiga jenis pemeriksaan BPK menurut UU No. 15 tahun 2004 dan UU No. 15 tahun 2006.. Pertama, pemeriksaan keuangan negara ((menilai kewajaran laporan keuangan). Kedua, pemeriksaan kinerja (menguji atau menilai aspek ekonomi, efektivitas/efisiensi).

Ketiga, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (menguji kepatuhan atas keterntuan perundang–undangan dalam ranah investigasi untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana

Prof Harry lantas menjelaskan tentang indikator kesejahteraan rakyat yaitu berkurangnya angka kemiskinan, berkurangnya tingkat pengangkutan,
berkurangnya angka rasio gini, dan meningkatnya indeks IPM.

“Tanggung jawab keuqngan negara buka hanya kesuaian dengan prinsip kepatuhan dan kewajaran (accointability) tetapi lebih utama adalah dengan prinsip pencapaian sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat (responsibilty),” tandasnya.

Di akhir materinya, Prof. Harry mengungkapkan tiga kesimpulan.
Pertama, perjalanan sejarah kehidupan kenegaraan kita sudah sesuai dengan tujuan kemerdekaan dengan beberapa catatan. Era refornasi mempertegas prinsi-prinsip kita bernegara dengan baik.

Kedua, pengelolaan keuangan negara kita pun semakin hari semakin baik dan diperiksa dengan baik pula. Hubungan pengelolaan keuangan negara dengan.m kesejahteraan rakyat harus makin diukur dan diperiksa dengan baik.

Ketiga, pemeriksaan keuangan negara masih menetapkan pada prinsip kepatuhan, belum pada tanggung jawab untuk terciptanya kesejahteraan. Pemeriksaan keuangan.m negara sebagai upaya mewujudkan pengelolaan keuangan negara untuk kesejahteraan rakyat harus diperkuat sehingga mendorong anggaran kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. (lk)