Meimonews.com – Kabar baik dari Pemerintah Provinsi Sulut lewat Bapenda Sulut bagi wajib pajak (WP) yang mengurus pajak kendaraan bermotor (ranmor) atas namanya sendiri di area parkir Mantos Manado.

“Kami memberikan voucer bahan bakar minyak (BBM) kepada penunggak pajak, dengan jumlah tertentu, yang membayar pajak kendaraan milik sendiri,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Kanis (17/8/2023).

Kebijakan menarik dan terbatas itu dilakukan terkait dengan adanya program Keringanan 3 Hebat Lanjutkan, Merdeka Pajak.

Itulah sebabnya, June mengimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kemudahan yang disediakan dengan melakukan labeling kendaraan penunggak pajak di kawasan Mantos dan Megamas dan diarahkan untuk melakukan pembayaran di layanan Mantos dan mendapatkan voucer BBM yang WP membayar kendaraannya atas nama sendiri.

“Ayo manfaatkan kesempatan baik ini di sela jalan-japan ke mall. Dapatkan voucer BBM Rp. 100.000 di SPBU Boulevard,” ajak June.

Diketahui, pelayanan pembayaran pajak kendaran di area parkir Mantos telah dimulai sejak 2 Agustus dan akan berakhir pada 29 September 2023. Pelayanan dimulai pukul 10.00 hingga 19.00 Wita. (Fer)

Meimonews.com – Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen berharap Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Perda Provinsi Sulut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibuka pelaksanaannya oleh Sekdaprov Sulut  Steve Kepel bisa cepat selesai.

Harapan tersebut disampaikan June pada rapat finalisasi tersebut yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Selasa (23/5/2023).

Hal itu terkait dengan dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi. “Perda itu akan menjadi dasar untuk pemungutan pajak dan retribusi tahun depan,” ujar June.

Rapat finalisasi dihadiri perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan instansi/lembaga terkait.

“Bapak dan ibu ini tulang punggung Sulut karena pajak daerah dan retribusi daerah atau pendapatan lain yang sah ini bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sulut,” ujar Sekprov.

Ditegaskan, peran serta bapak dan ibu sangat penting dalam pengelolaan aset daerah, pajak dan retribusi karena menambah kemampuan belanja daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Marilah kita fokuskan agar apa yang sudah menjadi beban kerja dan amanat pimpinan bisa kita laksanakan dengan baik,” pinta Sekdaprov.

Dikemukakan, pembangunan akan berjalan kalau ada belanja. Belanja ada kalau ada pendapatan. Banyak pendapatan yang menjadi tulang punggung daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, retribusi daerah dan lain-lain.

Kepada SKPD, Sekdaprov meminta untuk memanfaatkan penghasilan retribusi dari layanan kesehatan, karena layanan kesehatan ini penghasilan kedua terbesar. “Bagaimana kita manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Karena di Provinsi Sulut ada lima rumah sakit yang dibangun. Kalau tidak bergerak maju dari segi layanan maka tidak akan menghasilkan. Saya minta ini di-endorse,” ujarnya.

Dalam Rapat tersebut sejumlah masukkan demi kesempurnaan peraturan daerah (Perda) dalam penerapannya demi peningkatan PAD dapat tercapai disampaikan peserta.

Rapat diakhiri penandatangan berita acara sehingga dalam waktu setengah tahun ini Perda tersebut dapat dijalankan. (elka)

Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya agar sumber dana daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini tercukupi.

Itulah sebabnya, pajak daerah yang merupakan salah satu sumber dana pembangunan tersebut dioptimalkan, walau masih ada keterbatasan seperti Pandemi Covid-19.

“Hingga triwulan 1 tahun 2023, pajak daerah yang berhasil dikumpulkan telah berjumlah Rp. 245 milar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023).

Pajak daerah tersebut, sambungnya, belum termasuk pajak rokok. Data pajak daerah yang ada sekarang adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor saat ditemui terpisah merincikan pajak daerah yang telah masuk tersebut.

“Untuk BBNKB yang terkumpul berjumlah Rp. 66 miliar lebih, PAP Rp. 245 juta lebih, PBBKB Rp. 80,8 miliar lebih dan PKB Rp. 98 miliar lebih,” ujar Rumondor seraya menyebut bahwa pajak daerah tersebut belum termasuk pajak rokok.

Terkait dengan adanya program Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven O. Kandouw berupa keringanan pajak 3 Hebat, June mengajak warga wajib pajak untuk memanfaatkan momen tersebut yang akan berakhir pada 26 Mei mendatang.

Mari jo bayar pajak. Mari jo memanfaatkan program 3 Hebat,” ajak June seraya menyebutkan rincian program tersebut yakni bebas PKB,  Bebas Pokok dan BBNKB serta diskon PKB 5-10 persen. (elka)

Meimonews.com -Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut bersama PT Jasa Raharja Cabang Sulut turun ke jalan berbagi berkah bagi pengguna jalan, Rabu (12/4/2023).

Lokasi yang menjadi tempat berbagi berkah berupa takjil di Bulan Suci Ramadan ini berada di jalan depan Kantor Jasa Raharja Kelurahan Sario Tumpaan Manado.

Sejumlah pengendara dan penumpang kendaraan bermotor diberikan takjil untuk berbuka puasa oleh tim Bapenda Sulut termasuk Plt. Kepala Bapenda June Silangen dan tim dari Jasa Raharja.

June mengungkapkan, bulan Ramadan adalah momen yang tepat untuk meningkatkan amal ibadah dan perbuatan dalam hal kebaikan.

Di sela kegiatan berbagi tersebut, disosialisasikan program keringanan pembayaran pajak Pemerintah Daerah Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw yang dinamakan Keringanan Ramadhan 3 Hebat.

Selain itu diimbau agar wajib pajak untuk tidak lupa membayar pajak kendaraan bermotornya.

June berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen adanya kebijakan keringan pajak ini agar mudik lebaran aman dan lancar. (elka)

Meimonews.com – Setidaknya, ada tujuh keuntungan bagi wajib pajak (WP) bila telah mengurus balik nama kendaraan bermotor (BNKB) menjadi atas nama sendiri.

“Ada beberapa keuntungan jika wajib pajak (WP) sudah mengurus balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di Manado, Senin (10/4/2023).

Ketujuh keuntungan tersebut adalah pertama, terjamin legalitas kendaraan bermotor; kedua, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB); ketiga, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat Bapenda Sulut.

Keempat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan; kelima, mempermudah klaim asuransi kecelakaan; keenam, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain; ketujuh, berkontribusi positif dalam program pembangunan di Sulawesi Utara.

Itulah sebabnya, June mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan Program Tiga Hebat Bebas BNKB dari Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang telah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 26 Mei mendatang.

“Marijo torang bayar pajak kendaraan bermotor karena sekarang ada Keringanan Ramadhan 3 Hebat yakni bebas denda administrasi, diskon PKB 5 – 10 persen, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor,” ajak June.

Disebutkan, untuk poin pertama dan dua, bisa cek di Apk. TIM SALUT (potong otomatis) dan dibayarkan secara online atau di Samsat dan atau apabila jatuh tempo pajak tahunan. Untuk poin tiga, berproses di Samsat asal domisili STNK. Dan untuk ganti STNK / pajak 5 tahunan proses di Samsat asal STNK. (elka)

Meimonews.com – Ada kabar baik di momen Bulan Suci Ramadhan umat Islam Tahun ini bagi wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) yakni Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven E. Kandouw mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan keringanan pajak.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Pemprov Sulut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bahkan ada yang bisa sampai 100 persen.

“Keringanan pajak mulai berlaku 28 Maret hingga 26 Mei 2023 ini. Oleh karenanya, diharapkan wajib pajak memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Selasa (27/3/2023).

Disebutkan, ada tiga poin program Keringanan Ramadhan bagi wajib pajak yakni pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya); pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100 persen; dan Diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Diharapkan, pemberian keringanan kepada wajib pajak selama Ramadhan akan memunculkan rasa tenang. “Dengan membayar pajak maka mudik akan menjadi aman di jalan karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya. (elka)

Meimonews.com – Plt Kepala Bapenda.Sulut June Silangen menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2023 di Bandung, Senin (13/3/2023).

Rakornas mengusung tema Optimalisasi transformasi digital melalui pelayanan Samsat terintegrasi menuju singel data ranmor nasional.

Dalam rakor ini dibahas permasalahan aktual terkait Samsat guna persamaan persepsi dalam hal pelayanan publik bidang kesamsatan

Kepada Meimonews.com, via WhashApp, Selasa (14/3/2023) June menjelaskan, komitmen bersama Pembina Samsat Tingkat Provinsi berdasarkan hasil Rakor tahun anggaran 2023 telah mengambil langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan.

Beberapa poin yang dihasilkan adalah pertama, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi database ranmor dan melengkapi database ranmor kebutuhan masing-masing instansi serta dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi.

Kedua, sebagai langkah upaya kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor, Polri diminta untuk melaksanakan penegakkan hukum melalui tilang konvension manual dan ETLE (elektronik) dan Pembina Samsat Tingkat Provinsi bersama-sama mendukung program penegakan hukum tersebut.

Ketiga, Pembina Samsat Tingkat Nasional akan menerapkan kode Kantor Samsat agar para Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang akan mengajukan dan atau menaikkan status Samsat Pembantu menjadi Samsat Induk dan
membuka Samsat Pembantu baru maka perlu mendapatkan persetujuan Pembina Samsat Tingkat Nasional.

Keempat, akan melaksanakan sosialisasi bersama-sama secara terkoordinasi antar Pembina Samsat Tingkat Provinsi terhadap program-program yang menjadi program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Kelima, mensosialisasikan inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional (signal) kepada seluruh elemen masyarakat seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ  guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan maupun pengoperasian ranmor.

Keenam, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik ranmor karena rusak berat akibat lakalantas, dimuseumkan dan hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bapenda serta Cabang PT Jasa Raharja membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak menjadi nol rupiah.

Ketujuh, bagi ranmor yang terlibat kecelakaan, yang mengakibatkan adanya korban jiwa, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan dan kewajiban terhadap SWDKLLJ  bagi ranmor yang belum melakukan pelunasan dapat diedukasi pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran terlebih dahulu.

Kedelapan, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor termasuk pemblokiran ranmor wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERL Korlantas Polri serta wajib melengkapi pengisian data yang kosong.

Kesembilan, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat memfasilitasi perangkat elektronik Korlantas Polri untuk digunakan melakukan pendaftaran pengesahan STNK.

Kesepuluh, memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan. (elka)

Meimonews.com – Sejumlah pejabat di beberapa Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) di lingkungan Bapenda Sulut mengalami pergantian (Rolling).

Acara serah terima jabatan yang dipimpin Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen dilakukan di ruang rapat Kantor Bapenda Sulut, pekan lalu.

Rolling jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut No. 821.2/BKD/SK/7/2023  tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 1 Maret 2023.

“Ada empat jabatan di UPTD PPD yang mengalami pergantian dan langsung diserahterimakan,” ujar Kepala Bapenda Sulut June Silangen seperti dikutip Kepala Tata Usaha Bapenda Sulut Richard Sumarauw kepada Meimonews.com di Kantor Bapenda Sulut, Senin (13//3/2023).

Keempat pejabat tersebut adalah Harri Tommi Kalengkongan yang menjadi Kepala Seksi Pelayanan Pajak UPTD PPD Minahasa, Fanny Lusiana Sembel (Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPD Minahasa),  Meike CV Laloan (Kepala Seksi Sengketa Pajak dan Retribusi UPTD PPD  Manado) dan Zulinda S. Takalamingan (Kepala Seksi Pelayanan Pajak UPTD Bitung).

“Satu di antara pejabat yang dilantik tersebut mendapatkan promosi jabatan yakni dari Staf Bagian Umum Bapenda Sulut,” ujarnya seraya menyebut nama Kalengkongan. (elka)

Meimonews.com – Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengungkapkan, alangkah baiknya pemilik kendaraan berplat nomor luar daerah yang telah beroperasi  di Sulut untuk segera melakukan mutasi kendaraannya karena hal itu berkaitan dengan potensi pajak di daerah di mana kendaraan bermotor (ranmor) itu beroperasi.

Karena, kalau tidak daerah kita lost potencial. Apalagi kendaraan-kendaraan  yang R4 (roda empat) ke atas seperti truk/trailer berpotensi merusak jalan, padahal pembangunan infrastruktur jalan dananya bersumber dari pajak daerah.

Demikian disampaikan June Silangen dalam percakapan.dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/3024).

“Kalau kendaraan tersebut tidak dimutasi maka bagaimana pembiayaan daerah terkait dengan hal seperti pemeliharaan jalan yang juga dilalui/digunakan kendaraan-kendaraan tersebut apalagi kendaraan beroda banyak seperti tronton ?” ujarnya.

Dikemukakan, ada aturan seperti termuat dalam Perda bahwa batas waktu kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sulut sudah harus mutasi 90 hari setelah masuk, walau ada pengecualian misalnya ada di hutan, kendaraan sewa di mana ada tambahan waktu. Tapi tetap harus diurus mutasinya.

“Ada rasia yang kami lakukan bersama pihak kepolisian terkaitan dengan kendaraan-kendaraan yang belum dimutasi. Dan, saat ditemukan, kami imbau untuk mutasi kendaraan tersebut,” ujarnya.

Disebutkan, ada banyak kendaraan besar yang beroperasi di Sulut dan belum dimutasikan ke daerah ini. Kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi merusak jalan yang dilaluinya. (elka)

Meimonews.com – Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 digelar di Emera Hills Kakaskasen (Tomohon), Rabu (8/2/2023)

Hadir dalam kegiatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, Plt Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen bersama jajaran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, dan para peserta pengelola dana bagi hasil pajak Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut.

Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June Silangen mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut ada 5 poin kesepakatan yakni pertama, perlu adanya kolaborasi antara Pemprov dan Kab./Kota paska pemberlakukan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Kedua, diperlukan adanya pengawasan terpadu terhadap pemungutan Pajak Secara Official maupun Self Assesment; ketiga, optimalisasi Retribusi dan Pemanfaatan BMD baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Keempat, kolaborasi pengawasan atas kegiatan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di seluruh wilayah Sulawesi Utara; dsn kelima, rekonsiliasi dan alokasi sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dengan menyesuaikan sesuai kemampuan keuangan Provinsi Sulut.

Untuk itu, June mengajak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kemajuan suatu daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi yakni Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  (ODSK) mengapresiasi akan kegiatan Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH. Apalagi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tomohon,” ujar June.

Kegiatan seperti ini, sambungnya, merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa antara Pemprov dan Pemkot Tomohon.

Walikota Tomohon Carol Senduk dalam sambutannya yang dibawakan Wakil Walikota Wenny Lumentut  menyampaikan Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, di mana komponen perhitungannya salah satunya adalah PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Dalam komposisi PAD, tambahnya, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon.

Disebutkan, perlu dipahami, pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (taxing power).

“Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan Pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP),” ujarnya. (Fer)