Dibuka Sekdaprov, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diharap Plt Kepala Bapenda Cepat Selesai

oleh -665 Dilihat

Meimonews.com – Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen berharap Rapat Finalisasi Penyusunan Rancangan Perda Provinsi Sulut tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibuka pelaksanaannya oleh Sekdaprov Sulut  Steve Kepel bisa cepat selesai.

Harapan tersebut disampaikan June pada rapat finalisasi tersebut yang dilaksanakan di Hotel Gran Puri Manado, Selasa (23/5/2023).

Hal itu terkait dengan dasar pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi. “Perda itu akan menjadi dasar untuk pemungutan pajak dan retribusi tahun depan,” ujar June.

Rapat finalisasi dihadiri perwakilan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan instansi/lembaga terkait.

“Bapak dan ibu ini tulang punggung Sulut karena pajak daerah dan retribusi daerah atau pendapatan lain yang sah ini bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) Provinsi Sulut,” ujar Sekprov.

Ditegaskan, peran serta bapak dan ibu sangat penting dalam pengelolaan aset daerah, pajak dan retribusi karena menambah kemampuan belanja daerah yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Marilah kita fokuskan agar apa yang sudah menjadi beban kerja dan amanat pimpinan bisa kita laksanakan dengan baik,” pinta Sekdaprov.

Dikemukakan, pembangunan akan berjalan kalau ada belanja. Belanja ada kalau ada pendapatan. Banyak pendapatan yang menjadi tulang punggung daerah yaitu pajak kendaraan bermotor, retribusi daerah dan lain-lain.

Kepada SKPD, Sekdaprov meminta untuk memanfaatkan penghasilan retribusi dari layanan kesehatan, karena layanan kesehatan ini penghasilan kedua terbesar. “Bagaimana kita manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Karena di Provinsi Sulut ada lima rumah sakit yang dibangun. Kalau tidak bergerak maju dari segi layanan maka tidak akan menghasilkan. Saya minta ini di-endorse,” ujarnya.

Dalam Rapat tersebut sejumlah masukkan demi kesempurnaan peraturan daerah (Perda) dalam penerapannya demi peningkatan PAD dapat tercapai disampaikan peserta.

Rapat diakhiri penandatangan berita acara sehingga dalam waktu setengah tahun ini Perda tersebut dapat dijalankan. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *