Meimonews.com – Setidaknya, ada tujuh keuntungan bagi wajib pajak (WP) bila telah mengurus balik nama kendaraan bermotor (BNKB) menjadi atas nama sendiri.
“Ada beberapa keuntungan jika wajib pajak (WP) sudah mengurus balik nama kendaraan bermotor menjadi atas nama sendiri,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di Manado, Senin (10/4/2023).
Ketujuh keuntungan tersebut adalah pertama, terjamin legalitas kendaraan bermotor; kedua, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB); ketiga, bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat Bapenda Sulut.
Keempat, mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan; kelima, mempermudah klaim asuransi kecelakaan; keenam, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain; ketujuh, berkontribusi positif dalam program pembangunan di Sulawesi Utara.
Itulah sebabnya, June mengajak masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan Program Tiga Hebat Bebas BNKB dari Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw yang telah dimulai pada 28 Maret dan akan berakhir pada 26 Mei mendatang.
“Marijo torang bayar pajak kendaraan bermotor karena sekarang ada Keringanan Ramadhan 3 Hebat yakni bebas denda administrasi, diskon PKB 5 – 10 persen, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor,” ajak June.
Disebutkan, untuk poin pertama dan dua, bisa cek di Apk. TIM SALUT (potong otomatis) dan dibayarkan secara online atau di Samsat dan atau apabila jatuh tempo pajak tahunan. Untuk poin tiga, berproses di Samsat asal domisili STNK. Dan untuk ganti STNK / pajak 5 tahunan proses di Samsat asal STNK. (elka)