Meimonews.com – Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengungkapkan, alangkah baiknya pemilik kendaraan berplat nomor luar daerah yang telah beroperasi di Sulut untuk segera melakukan mutasi kendaraannya karena hal itu berkaitan dengan potensi pajak di daerah di mana kendaraan bermotor (ranmor) itu beroperasi.
Karena, kalau tidak daerah kita lost potencial. Apalagi kendaraan-kendaraan yang R4 (roda empat) ke atas seperti truk/trailer berpotensi merusak jalan, padahal pembangunan infrastruktur jalan dananya bersumber dari pajak daerah.
Demikian disampaikan June Silangen dalam percakapan.dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/3024).
“Kalau kendaraan tersebut tidak dimutasi maka bagaimana pembiayaan daerah terkait dengan hal seperti pemeliharaan jalan yang juga dilalui/digunakan kendaraan-kendaraan tersebut apalagi kendaraan beroda banyak seperti tronton ?” ujarnya.
Dikemukakan, ada aturan seperti termuat dalam Perda bahwa batas waktu kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sulut sudah harus mutasi 90 hari setelah masuk, walau ada pengecualian misalnya ada di hutan, kendaraan sewa di mana ada tambahan waktu. Tapi tetap harus diurus mutasinya.
“Ada rasia yang kami lakukan bersama pihak kepolisian terkaitan dengan kendaraan-kendaraan yang belum dimutasi. Dan, saat ditemukan, kami imbau untuk mutasi kendaraan tersebut,” ujarnya.
Disebutkan, ada banyak kendaraan besar yang beroperasi di Sulut dan belum dimutasikan ke daerah ini. Kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi merusak jalan yang dilaluinya. (elka)