Meimonews.com – Plt Kepala Bapenda.Sulut June Silangen menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional Tahun Anggaran 2023 di Bandung, Senin (13/3/2023).
Rakornas mengusung tema Optimalisasi transformasi digital melalui pelayanan Samsat terintegrasi menuju singel data ranmor nasional.
Dalam rakor ini dibahas permasalahan aktual terkait Samsat guna persamaan persepsi dalam hal pelayanan publik bidang kesamsatan
Kepada Meimonews.com, via WhashApp, Selasa (14/3/2023) June menjelaskan, komitmen bersama Pembina Samsat Tingkat Provinsi berdasarkan hasil Rakor tahun anggaran 2023 telah mengambil langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi sebagai wujud komitmen dalam peningkatan pelayanan kesamsatan.
Beberapa poin yang dihasilkan adalah pertama, Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi wajib melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi database ranmor dan melengkapi database ranmor kebutuhan masing-masing instansi serta dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Kedua, sebagai langkah upaya kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan atas kewajiban pembaharuan data kepemilikan ranmor, Polri diminta untuk melaksanakan penegakkan hukum melalui tilang konvension manual dan ETLE (elektronik) dan Pembina Samsat Tingkat Provinsi bersama-sama mendukung program penegakan hukum tersebut.
Ketiga, Pembina Samsat Tingkat Nasional akan menerapkan kode Kantor Samsat agar para Pembina Samsat Tingkat Provinsi yang akan mengajukan dan atau menaikkan status Samsat Pembantu menjadi Samsat Induk dan
membuka Samsat Pembantu baru maka perlu mendapatkan persetujuan Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Keempat, akan melaksanakan sosialisasi bersama-sama secara terkoordinasi antar Pembina Samsat Tingkat Provinsi terhadap program-program yang menjadi program nasional Pembina Samsat Tingkat Nasional maupun Pembina Samsat Tingkat Provinsi.
Misalnya, sosialisasi implementasi pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kelima, mensosialisasikan inovasi unggulan Pembina Samsat Tingkat Nasional (signal) kepada seluruh elemen masyarakat seperti layanan cek status ranmor, pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembaharuan data kepemilikan dan keabsahan dokumen kepemilikan maupun pengoperasian ranmor.
Keenam, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melaksanakan penghapusan data regident ranmor atas dasar permohonan pemilik ranmor karena rusak berat akibat lakalantas, dimuseumkan dan hilang, setelah mendapatkan persetujuan dari Polri, dan pihak Bapenda serta Cabang PT Jasa Raharja membebaskan terhadap tanggungan pokok maupun denda PKB dan SWDKLLJ yang terhutang/tertunggak menjadi nol rupiah.
Ketujuh, bagi ranmor yang terlibat kecelakaan, yang mengakibatkan adanya korban jiwa, dalam rangka mendukung hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelesaian santunan dan kewajiban terhadap SWDKLLJ bagi ranmor yang belum melakukan pelunasan dapat diedukasi pelaksanaan pelunasan kewajiban pembayaran terlebih dahulu.
Kedelapan, seluruh jenis pendaftaran regident ranmor termasuk pemblokiran ranmor wajib diterima dan dilaksanakan oleh petugas Polri dengan menggunakan aplikasi ERL Korlantas Polri serta wajib melengkapi pengisian data yang kosong.
Kesembilan, Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat memfasilitasi perangkat elektronik Korlantas Polri untuk digunakan melakukan pendaftaran pengesahan STNK.
Kesepuluh, memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline, serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan. (elka)