Momen Ramadhan, Pemprov Sulut Keluarkan Kebijakan Baru Keringanan Pajak

oleh -710 Dilihat

Meimonews.com – Ada kabar baik di momen Bulan Suci Ramadhan umat Islam Tahun ini bagi wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) yakni Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven E. Kandouw mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan keringanan pajak.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Pemprov Sulut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bahkan ada yang bisa sampai 100 persen.

“Keringanan pajak mulai berlaku 28 Maret hingga 26 Mei 2023 ini. Oleh karenanya, diharapkan wajib pajak memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Selasa (27/3/2023).

Disebutkan, ada tiga poin program Keringanan Ramadhan bagi wajib pajak yakni pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya); pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100 persen; dan Diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Diharapkan, pemberian keringanan kepada wajib pajak selama Ramadhan akan memunculkan rasa tenang. “Dengan membayar pajak maka mudik akan menjadi aman di jalan karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *