Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) Chrismas Gift.

“Program keringanan pajak ranmor tersebut mulai berlaku 11 November hingga 30 Desember 2024,” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, Senin (11/11/2024).

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw. “Ya, benar. Ada program keringanan pajak yakni Christmas Gift,” ujarnya ketika dihubungi terpisah di ruang kerjanya.

Keringanan tersebut meliputi pertama, keringanan pokok PKB. Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang ditemui terpisah di ruang kerja merincikan bahwa keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen  sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.

“Ayo, manfaatkan program keringanan ini yang berlaku di seluruh Samsat induk, Samsat Pembantu dan Gerai tertentu,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – Ada kabar baik di momen Bulan Suci Ramadhan umat Islam Tahun ini bagi wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) yakni Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven E. Kandouw mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan keringanan pajak.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Pemprov Sulut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bahkan ada yang bisa sampai 100 persen.

“Keringanan pajak mulai berlaku 28 Maret hingga 26 Mei 2023 ini. Oleh karenanya, diharapkan wajib pajak memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Selasa (27/3/2023).

Disebutkan, ada tiga poin program Keringanan Ramadhan bagi wajib pajak yakni pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya); pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100 persen; dan Diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Diharapkan, pemberian keringanan kepada wajib pajak selama Ramadhan akan memunculkan rasa tenang. “Dengan membayar pajak maka mudik akan menjadi aman di jalan karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya. (elka)