Meimonews.com – Ada kabar baik di momen Bulan Suci Ramadhan umat Islam Tahun ini bagi wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) yakni Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven E. Kandouw mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan keringanan pajak.

Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Pemprov Sulut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bahkan ada yang bisa sampai 100 persen.

“Keringanan pajak mulai berlaku 28 Maret hingga 26 Mei 2023 ini. Oleh karenanya, diharapkan wajib pajak memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Selasa (27/3/2023).

Disebutkan, ada tiga poin program Keringanan Ramadhan bagi wajib pajak yakni pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya); pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100 persen; dan Diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.

Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Diharapkan, pemberian keringanan kepada wajib pajak selama Ramadhan akan memunculkan rasa tenang. “Dengan membayar pajak maka mudik akan menjadi aman di jalan karena surat-surat lengkap dan sah,” ujarnya. (elka)

Meimonews.com – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terkait dengan kebijwkwn keringanan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Dengan akan berakhirnya masa keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris June Silangen mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu ini dengan sebaik-baiknya.

“Tinggal beberapa hari lagi masa berlaku kebijakan tersebut. Maka, marilah para warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Selasa (27/9/2022)

Kesempatan ini, sebut Atteng, hendaknya digunakan wajib pajak untuk mendatangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat yang disediakan untuk pembayaran pajak termasuk juga di Kafe Keringanan Pajak Bapenda Sulut, yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulut.

“Jangan sampe ketinggalan ne. Yang masih menunggak pajak, yang mati STNK, yang suka mo balik nama karena tablokir, yang sayang oto – motor, yang suka aman dan nyaman berkendara, silahkan datangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat pelayanan pajak,” imbau Silangen.

Silangen, yang dihubungi terpisah menyarankan, data pajak oto – motor boleh cek diinformasi : www.bapenda.sulutprov.go.id

Seperti diketahui, kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen. (elka)