Dua Pengedar Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Manado

oleh -455 Dilihat

Meimonews.com – Beberapa hari terakhir ini, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk dua orang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di kesempatan terpisah.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (28/2/2022) sekitar pukul 22.15 Wita di mana
Tim Satres Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial APM (29), warga Banjer Kota Manado.

Tim Satres Narkoba mengamankan pelaku tepatnya di depan Saint Coffee & Eatery dengan barang bukti sebanyak 75 pil obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam tempat bedak bentuk kepala kelinci dan disimpan di tas selempang warna hitam, uang senilai Rp. 100.000 hasil dari penjual obat keras tersebut,

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait.

Penangkapan kedua, terjadi pada Rabu (1/3/2023) di mana Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial FD (32), warga Kecamatan Tuminting yang mengedarkan obat keras jenis Thrihexyphenidyl.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Tuminting dan Singkil Kota Manado.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tTm Satres Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berinisial FD bersama pria berinisial IK dengan barang bukti sebanyak 300 pil obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil transaksi sebanyak Rp. 300.000 dan 1 buah handphone merk realme c15 warna biru.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sitepu. (AF)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *