Meimonews.com – Beberapa hari terakhir ini, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk dua orang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di kesempatan terpisah.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (28/2/2022) sekitar pukul 22.15 Wita di mana
Tim Satres Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial APM (29), warga Banjer Kota Manado.

Tim Satres Narkoba mengamankan pelaku tepatnya di depan Saint Coffee & Eatery dengan barang bukti sebanyak 75 pil obat keras jenis Trihexyphenidyl yang disembunyikan dalam tempat bedak bentuk kepala kelinci dan disimpan di tas selempang warna hitam, uang senilai Rp. 100.000 hasil dari penjual obat keras tersebut,

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait.

Penangkapan kedua, terjadi pada Rabu (1/3/2023) di mana Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial FD (32), warga Kecamatan Tuminting yang mengedarkan obat keras jenis Thrihexyphenidyl.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kecamatan Tuminting dan Singkil Kota Manado.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tTm Satres Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku berinisial FD bersama pria berinisial IK dengan barang bukti sebanyak 300 pil obat keras jenis Trihexyphenidyl, uang hasil transaksi sebanyak Rp. 300.000 dan 1 buah handphone merk realme c15 warna biru.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sitepu. (AF)

Meimonews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya).

Salah satunya seperti terlihat pada saat Tim Satres Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang lelaki berinisial RH (32).

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.

” Yah, benar Tim Reserse mengamankan seorang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 21  Februari 2023 di wilayah Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujar Kompol Sitepu.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wenang, tepatnya di Jln. Wakeke No 30 Kelurahan Wenang Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tambahnya, Tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku kanan pelaku.

“Dari tangan tersangka, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,” jelas PJU (pejabat utama) perempuan Polresta Manado ini.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (AF)

Meimonews.com – Pelbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif/berbahaya lainnya (narkoba) terus-menerus dilakukan Polresta Manado di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait lewat Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang kini dipimpin Kompol May Diana Sitepu.

Tak kenal lelah, siang dan malam, Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan pencegahan dan pemberantasan, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) dengan harapan agar penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba menjadi tidak ada lagi atau minimal berkurang di wilayah hukum Polresta Manado, yang meliputi Kota Manado, beberapa Kecamatan di Minahasa dan Minahasa Utara.

Didukung Polsek-polsek jajaran Polresta Manado, Tim Satres Narkoba berupaya gerak cepat melakukan tugasnya termasuk merespon laporan/informasi warga terkait dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk tahun 2022, Satres Narkoba Polresta Manado yang didukung Polsek-polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 76 kasus dengan jumlah tersangka 85 orang.

Barang bukti yang berhasil disita adalah shabu 128,51 gram, ganja 42,42 gram, alprazolam 149 gram, tryhexphenidyl 42.234 butir, captikus 273,6 liter, segaran sari 2400 botol ukuran 650 ml, bir valentine 2712 botol, segaran sari 108 botol, dan minuman berbagai merek 114 botol.

Bila dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah kasus dan tersangkanya ada peningkatan yakni 5 kasus dan 3 tersangka.

Selengkapnya (tahun 2021) adalah jumlah kasus
71 dan jumlah tersangka 82 orang. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari shabu 38,21 gram, ganja 152 gram, tryhexphenidyl 30.979 butir, aprszolam 80 butir, dan atarax 21 butir.

Dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023), Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, untuk target tahun 2023, sesuai penganggaran yang tersedia, jumlah pengungkapan kasusnya minimal sama dengan tahun 2022, yakni sebanyak 76 kasus.

Terlepas dari besar atau kecilnya jumlah target yang ingin dicapai, diharapkan, lewat upaya-upaya yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Manado dan Polsek-polsek jajaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik di wilayah hukum Polresta Manado maupun Sulawesi Utara pada umumnya semakin berkurang, lebih baik lagi sudah tidak ada (walau membutuhkan waktu dan proses panjang).

Demikianpun, warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, diharapkan untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat. (Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Seorang laki-laki pengedar obat keras jenis Thryhexpenidyl tanpa izin di Bailang Kota Manado berhasil diringkus Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Kamis (5/1/2023) malam.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang laki-laki berinisial BL alias Deden (40), warga Kecamatan Paal Dua, ” ujar Kompol May Diana Sitepu.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Bailang Kecamatan Bunaken Kota Mando.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Alhasil, dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba menyita barang bukti sebanyak 100 (seratus) butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik bening yang diisi pada saku celana kanan dari tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (AF)