Meimonews.com – Pengedar obat keras jenis Thryhexpenidyl (acap disingkat THP) yang bernama JUN berhasil diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang lelaki bernama JUN, 27 tahun, tinggal di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, diduga memiliki dan mengedarkan obat tersebut, Jumat (12/7/2024).
Tim langsung bergerak cepat atas informasi tersebut, dan pada pukul 16.00 Wita, tim tiba di lokasi yang dimaksud. Di sana, tim berhasil mengamankan JUN beserta barang bukti yang terdiri dari 150 butir obat keras jenis Theyhexpenidyl yang dipegang oleh terlapor, serta satu unit HP merek POCCO berwarna biru.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Saksi dalam kasus ini adalah Abdulrahman Din Mursid (dikenal dengan nama IPAP), yang memberikan keterangan penting terkait kejadian ini. (AF)