Meimonews.com – Pelbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif/berbahaya lainnya (narkoba) terus-menerus dilakukan Polresta Manado di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait lewat Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang kini dipimpin Kompol May Diana Sitepu.
Tak kenal lelah, siang dan malam, Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan pencegahan dan pemberantasan, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) dengan harapan agar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tidak ada lagi atau minimal berkurang di wilayah hukum Polresta Manado, yang meliputi Kota Manado, beberapa Kecamatan di Minahasa dan Minahasa Utara.
Didukung Polsek-polsek jajaran Polresta Manado, Tim Satres Narkoba berupaya gerak cepat melakukan tugasnya termasuk merespon laporan/informasi warga terkait dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Untuk tahun 2022, Satres Narkoba Polresta Manado yang didukung Polsek-polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 76 kasus dengan jumlah tersangka 85 orang.
Barang bukti yang berhasil disita adalah shabu 128,51 gram, ganja 42,42 gram, alprazolam 149 gram, tryhexphenidyl 42.234 butir, captikus 273,6 liter, segaran sari 2400 botol ukuran 650 ml, bir valentine 2712 botol, segaran sari 108 botol, dan minuman berbagai merek 114 botol.
Bila dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah kasus dan tersangkanya ada peningkatan yakni 5 kasus dan 3 tersangka.
Selengkapnya (tahun 2021) adalah jumlah kasus
71 dan jumlah tersangka 82 orang. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari shabu 38,21 gram, ganja 152 gram, tryhexphenidyl 30.979 butir, aprszolam 80 butir, dan atarax 21 butir.
Dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023), Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, untuk target tahun 2023, sesuai penganggaran yang tersedia, jumlah pengungkapan kasusnya minimal sama dengan tahun 2022, yakni sebanyak 76 kasus.
Terlepas dari besar atau kecilnya jumlah target yang ingin dicapai, diharapkan, lewat upaya-upaya yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Manado dan Polsek-polsek jajaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik di wilayah hukum Polresta Manado maupun Sulawesi Utara pada umumnya semakin berkurang, lebih baik lagi sudah tidak ada (walau membutuhkan waktu dan proses panjang).
Demikianpun, warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, diharapkan untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat. (Lexie Kalesaran)