Meimonews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya).
Salah satunya seperti terlihat pada saat Tim Satres Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang lelaki berinisial RH (32).
Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
” Yah, benar Tim Reserse mengamankan seorang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujar Kompol Sitepu.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wenang, tepatnya di Jln. Wakeke No 30 Kelurahan Wenang Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tambahnya, Tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku kanan pelaku.
“Dari tangan tersangka, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,” jelas PJU (pejabat utama) perempuan Polresta Manado ini.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (AF)