Meimonews.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YS alias Yudi (27 tahun), pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Yudi diduga memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Yarindo di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan 3 Kecamatan Mapanget, Manado.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut.
Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan Yudi bersama dengan barang bukti berupa 90 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan disimpan di kamar terlapor. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merek Vivo Y19 berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.
Rahman Hipi (29 tahun), seorang saksi yang berasal dari Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, turut membantu dalam proses penyelidikan.
Yudi dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Komando Polresta Manado,
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AF)