Meimonews.com – Dua orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Alpha ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).
Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah SV (16) dan JH (16). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kembes.
Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya .
Pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.
Merespon laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).
”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng (AF)