Meimonews.com – Terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis yang adalah seorang lelaki waga Buha Kecamatan Mapanget berinisial JB (37) ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado, Selasa (7/2/2023).
Perbuatan cabul dengan korban adalah seorang anak lelaki berinisial NT (13) yang adalah warga Buha tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 wita di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng.Wahyudi Santoso, membenarkan perihal kasus tersebut.
“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita,” ujar Sugeng.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.
Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan. Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak Polresta Manado. (AF)