Meimonews.com –  Dua orang yang diduga  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Alpha ROTR  (Resmob On The Road) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).

Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah  SV (16) dan JH (16). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kembes.

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/2/2023)  sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya .

Pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut  sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.

Merespon laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).

”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng (AF)

Meimonews.com – Terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis yang adalah seorang lelaki waga Buha Kecamatan Mapanget berinisial JB (37) ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado, Selasa (7/2/2023).

Perbuatan cabul dengan korban adalah seorang anak lelaki berinisial NT (13) yang adalah warga Buha tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 wita  di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng.Wahyudi Santoso, membenarkan perihal kasus tersebut.

“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita,” ujar Sugeng.

JB, terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.

Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan. Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak Polresta Manado. (AF)

Meimonews.com – Tim Resmob Alfa Polresta Manado mengamankan seorang lelaki pelaku judi togel online di Kelurahan Calaca Kecamatan Wenang Kota Manado, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH. SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK membenarkan hal penangkapan tersebut. Pelaku berinisial HS (38), warga Paal Dua,” ujarnya.

Penangkapan terhadap pelaku, sebutnya, terjadi pada saat Tim Resmob sedang melakukan patroli ROTR (Resmob on the Road) mendapat laporan dari masyarakat di mana di wilayah Calaca ada perjudian togel online yang main di Situs Toto memang sedang ramai.

Adanya informasi tersebut, tim resmob langsung melakukan pulbaket dan tim berhasil mengamankan pelaku yang sedang menunggu uang pasangan togel.

“Pelaku beserta barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 Hp merek Vivo V 20 warna biru silver dan 1 buah ATM BCA kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” sebutnya. (af)

Meimonews.com – Seorang lelaki berinisial SAT (26 tahun) yang adalah warga Singkil, Manado berhasil ditangkap Tim Satreskrim Narkoba Polresta Manado pimpinan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso (Kasat), Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah hukum Polresta Manado ini berkat laporan warga.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan di rumahnya setelah berhasil mendapat keterangan dari seorang saksi,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka, sebut Kapolresta, berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah Singkil.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1.000 (seribu) butir,”  jelas Kombes Pol. Sirait

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat. Narkoba Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol. Sirait menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencegah peredaran gelap narkoba,. Jangan takut. Silahkan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,”  ujarnya. (elka)