Meimonews.com – Dua pelaku tindak kejahatan terpisah, yang terjadi Minggu (10/7/2022) berhasil diamankan Tim Polresta Manado hari itu juga.
Pelaku tindak kejahatan pertama adalah EH, lelaki berusia 30 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tumumpa Lingkungan 2 Manado. Korbannya adalah Kun Pramuji, lelaki berumur 49 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bailang Lingkungan 1 Manado.
Tim Opsnal 2 Polresta Manado yang dipimpin Aipda Gazali Mulyono berhasil mengamankan pelaku EH yang berprofesi nelayan pada hari itu juga (Minggu, 10/7/2022).
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto P. Sirait seperti dikutip Kasie Humas Iptu Sumardi, kronologis kejadiannya adalah pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Bailang Lingkungan 2 Kecamatan Bunaken,Manado telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama EH.
Awalnya, pelapor dengan terlapor di suatu jalan yang berlawanan arah kemudian pelapor melihat ada sekumpulan orang yang sedang berkumpul dan sudah memakai badan jalan, kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor pinggirkan dulu kendaraan milik terlapor agar tidak mengganggu aktivitas kendaran yang lain dan tidak terjadi kemacetan.
Selesai mengatakan hal itu pelapor melanjutkan perjalanan pulang. Tetapi, tiba-tiba pelapor tersadar kalau ternyata terlapor telah mengikuti pelapor, saat itu pelapor turun dan terjadi pemukulan kepada pelapor.
Setelah mendapat informasi dari SPKT, hari itu juga Tim Unit 2 Opsnal langsung bergerak, mencari baket tehadap terlapor,. Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi tim langsung mengamankan pelaku, yang sudah menjadi residivis dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Pelaku kedua adalah UK, lelaki berumur 24 tahun, berprofesi indriver yang beralamatkan
Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan 4 Kecamatan Malalayang, Manado.
Korbannya adalah Frederik Nayoan, lelaki berumur 76 tahun yang beralamatkan Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3 Kecamatan Wanea, Manado
“Minggu, 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara, S.Tr.K telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang viral di medsos di Jalan Pumorouw, Manado,” sebut Ipda Sumardi, mengutip Kombes Pol. Sirait
Kronologis kejadiannya, korban telah mengalami peristiwa penganiayaan dimana saat dia sedang membawa angkot mikrolet dihadang kendaraan warna putih dan pelaku yang belum diketahui identitas langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga dari akibat kejadian tersebut dia mengalami luka di mulut korban dan di tangannya. Dia merasa keberatan atas perbuatan pelaku selanjutnya dibuatkan laporan polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob telah mendapatkan informasi dan beberapa petunjuk dari video saat kejadian. Kemudian, tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlapor dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk diproses hukum.
Kedua pelaku tindak kejahatan terpisah tersebut, saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Manado dan sedang dalam proses interogasi. (af)