Meimonews.com –  Dua orang yang diduga  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Alpha ROTR  (Resmob On The Road) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).

Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah  SV (16) dan JH (16). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kembes.

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/2/2023)  sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya .

Pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut  sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.

Merespon laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).

”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng (AF)

Meimonews.com – Team Bravo ROTR Polresta Manado mengamankan pelaku kejahatan perlindungan anak yang terjadi di Kelurahan Teling Kecamatan Wanea, Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pelaku tindak kejahatan tersebut adalah dua orang laki-laki berinisial FR (16), warga Kel.Bumi Nyiur Kecamatan Wanea dan WL (17), warga Kecamatan Paal Dua.

“Kejadiannya terjadi pada Selasa  (22/11/2022) di SMA Even Haezer Teling di mana korban Gabriel Palar (15), warga Paniki Kecamatan Mapanget berpapasan dengan pelaku dan bersenggolan, hingga membuat pelaku merasa tersinggung dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan di bagian kepala sehingga membuat korban merasakan sakit di kepala,” ujarnya.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut, team Bravo merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya masing-masing dan dibawa ke Mako Polresta Manado.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (AF)

Meimonews.com – Dua pelaku tindak kejahatan terpisah, yang terjadi Minggu (10/7/2022) berhasil diamankan Tim Polresta Manado hari itu juga.

Pelaku tindak kejahatan pertama adalah EH, lelaki berusia 30 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tumumpa Lingkungan 2 Manado. Korbannya adalah Kun Pramuji, lelaki berumur 49 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bailang Lingkungan 1 Manado.

Tim Opsnal 2 Polresta Manado yang dipimpin  Aipda Gazali Mulyono berhasil mengamankan pelaku EH yang berprofesi nelayan pada hari itu juga (Minggu, 10/7/2022).

Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto P. Sirait seperti dikutip  Kasie Humas Iptu Sumardi, kronologis kejadiannya adalah pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Bailang Lingkungan 2 Kecamatan Bunaken,Manado telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama EH.

Awalnya, pelapor dengan terlapor di suatu jalan yang berlawanan arah kemudian pelapor melihat ada sekumpulan orang yang sedang berkumpul dan sudah memakai badan jalan, kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor pinggirkan dulu kendaraan milik terlapor agar tidak mengganggu aktivitas kendaran yang lain dan tidak terjadi kemacetan.

Selesai mengatakan hal itu pelapor melanjutkan perjalanan pulang. Tetapi, tiba-tiba pelapor tersadar kalau ternyata terlapor telah mengikuti pelapor, saat itu pelapor turun dan terjadi pemukulan kepada pelapor.

Setelah mendapat informasi dari SPKT, hari itu juga Tim Unit 2 Opsnal langsung bergerak, mencari baket tehadap terlapor,. Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi tim langsung mengamankan pelaku, yang sudah menjadi residivis dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Pelaku kedua adalah UK, lelaki berumur 24 tahun, berprofesi indriver yang beralamatkan
Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan 4 Kecamatan Malalayang, Manado.

Korbannya adalah Frederik Nayoan, lelaki berumur 76 tahun yang beralamatkan Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3 Kecamatan Wanea, Manado

“Minggu, 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara, S.Tr.K telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang viral di medsos di Jalan Pumorouw, Manado,” sebut Ipda Sumardi, mengutip Kombes Pol. Sirait

Kronologis kejadiannya, korban telah mengalami peristiwa penganiayaan dimana saat dia sedang membawa angkot mikrolet dihadang kendaraan warna putih dan pelaku yang belum diketahui identitas langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga dari akibat kejadian tersebut dia mengalami luka di mulut korban dan di tangannya. Dia merasa keberatan atas perbuatan pelaku selanjutnya dibuatkan laporan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob telah mendapatkan informasi dan beberapa petunjuk dari video saat kejadian. Kemudian, tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlapor  dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk diproses hukum.

Kedua pelaku tindak kejahatan terpisah tersebut, saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Manado dan sedang dalam proses interogasi. (af)