Meimonews.com – Pelaku perusakan mobil milik Randy Tumalun yang terjadi di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea pada Selasa (14/2/2023) pagi berhasil diamankan Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado beberapa saat kemudian.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku perusakan mobil tersebut.

“Dua lelaki tersangka pengerusakan mobil ini diamankan saat berada di salah satu tempat kost di Kelurahan Tanjung Batu, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya, Selasa (14/2/2023) siang.

Kedua terduga pelaku yaitu MLT (18), warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea dan MRW (18), warga Sea Satu Kecamatan Pineleng.

Penangkapan terhadap para pelaku terjadi saat Tim Alpha ROTR Polresta Manado mendapat informasi adanya pengerusakan mobil yang terjadi di wilayah Tanjung Batu. Merespon informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut.

“Saat ini para terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Wanea untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” jelas Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com –  Dua orang yang diduga  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Alpha ROTR  (Resmob On The Road) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).

Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah  SV (16) dan JH (16). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kembes.

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/2/2023)  sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya .

Pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut  sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.

Merespon laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).

”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng (AF)