Meimonews.com – Personil Kapal KP Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang bawah koordinasi operasi (BKO) di Polda Sulut berhasil menangkap sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina. Kapal asing ini diduga melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, yakni di Laut Sulawesi.

Hal tersebut diungkap dalam press conference dipimpin Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol. Kumuh Prabowo
yang digelar di atas Kapal KP. Baladewa-8002, Senin (11/3/2024) pagi.

Mendampingi Kombes Pol. Prabowo pada press conference ini Komandan KP Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.

“Kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP Baladewa-8002 pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40′.670″ LU – 124°.25′.960″ BT,” jelas Kombes Pol. Prabowo.

Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia, tanpa ada dokumen perijinan penangkapan ikan.

“Kapal tersebut ditangkap saat KP Baladewa-8002 sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada hari Kamis, 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi,” tambahnya.

Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44) yang membawa 19 ABK bersama sejumlah barang bukti di Direktorat Polairud Polda Sulut.

“Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone,” katanya.

Disebutkan, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari.

“Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia,” ujarnya.

Pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” lanjutnya.

Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) selama kapal tersebut beroperasi.

“Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” ujarnya

Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (AF)

Meimonews.com – Tim Bravo ROTR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali menangkap seorang laki-laki berinisial GSD (34) pengedar obat keras jenis Hexymer, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa pengendar obar keras tersebut adalah warga Singkil.

Penangkapan ini, sebutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Manado terkait adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado,

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Bravo ROTR Sat Reserse kriminal Polresta Manado bersama BPOM Kota Manado langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Alhasil, dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Balai BPOM Kota Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com –  Dua orang yang diduga  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Alpha ROTR  (Resmob On The Road) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).

Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah  SV (16) dan JH (16). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kembes.

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/2/2023)  sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya .

Pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut  sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.

Merespon laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).

”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng (AF)

Meimonews.com – Seorang lelaki tersangka pencurian handphone yang terjadi di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur Kecamatan Singkil, Manado berhasil ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 18.30 wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim ROTR Polresta Manado akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di wilayah Kombos Timur.

”Pelaku pria berinisial DK (17) ditangkap pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 wita di rumahnya,” ujar Kompol Sugeng kepada wartawan dalam di Mako Polresta Manado, Senin (6/2/2023).

Dalam aksinya, pelaku mendorong korban berinisial MNR (12), kemudian merampas handphone yang dimilki Korban, dan saat itu pelaku mengetahui bahwa korban tidak dapat bersuara karena korban dalam keadaan bisu.

”Terhadap Tim ROTR Polresta Manado pelaku mengaku sudah sebanyak empat kali melakukan pencurian handphone dengan modus pura-pura meminjam handphone milik korban,” jelas Sugeng.

Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (AF)

Meimonews com – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YNK (30 tahun) terjadi di Kelurahan Bumi Beringin Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait di dampingi Kasat Res Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan satu orang lelaki berinisal YNK (30), warga Bumi Beringin. Kurang lebih satu kaki  24 jam, tim kami (Satres Narkoba Polresta Manado) sudah mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado

Disebutkan, kasus yang pertama di wilayah Mapanget dan yang kedua di wilayah Bumi Beringin.

Penangkapan terhadap para tersangka ini terjadi karena berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 30 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan dan satu buah Handphone Xiaomi Note 10 pro ” tambah Kasat Narkoba Polresta Manado.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (AF)

Meimonews.com  –  2 (dua) orang laki-laki pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sabtu (22/20/2022) sekitar jam 00.15 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Sat Res Narkoba menangkap dua orang laki-laki berinisial ADT alias Ajay (20), warga Singkil Satu Kecamatan Singkil Kota Manado dan FK alias Anto (27), warga Singkil Dua Kecamatan Singkil Kota Manado,” ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Singkil Satu Kecamatan Singkil Kota Manado.

Adanya informasi tersebut m, tim langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua pelaku tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 700 (tujuh ratus) butir trihexyphenidyl. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Manado menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu aparat dalam mencengah peredaran gelap narkoba. “Jangan takut. Silakan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,” ujarnya. (AF)

Meimonews com – Tim Resmob Polresta Manado menangkap seorang pria yang mengaku sakti dan konon katanya bisa menggandakan uang. Modus penipuannya dengan mengelabui para korban di Kota Manado untuk membayar mahar uang yang dijanjikan kemudian untuk digandakan menjadi lebih banyak.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK mengatakan, pelaku berinisial R (29) oknum dukun gadungan, berhasil diringkus Tim Resmob Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp. 50 ribu.

“Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan. Namun kepada korban dia mengaku bisa juga menggandakan uang,” jelas Sugeng.

Untuk meyakinkan para korban, sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini mengungkapkan, pelaku menunjukkan uang hasil penggandaan dalam dos serta batangan emas melalui video. Jika diberikan mahar, maka uang itu akan digandakan.

“Sejumlah uang diberikan oleh para korban lalu akan digandakan. Pelaku juga mengiming-imingi memberikan emas batangan,” jelas Sugeng seraya menambahkan, sudah enam korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp 60 juta.

Menurutnya, pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya, saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sugeng mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh oleh pelaku untuk melapor. “Silahkan melapor. Nanti kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polresta Manado sedangkan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. (af)

Meimonews.com – Seorang lelaki berinisial SAT (26 tahun) yang adalah warga Singkil, Manado berhasil ditangkap Tim Satreskrim Narkoba Polresta Manado pimpinan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso (Kasat), Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah hukum Polresta Manado ini berkat laporan warga.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka diamankan di rumahnya setelah berhasil mendapat keterangan dari seorang saksi,” jelasnya.

Penangkapan terhadap tersangka, sebut Kapolresta, berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkoba obat keras jenis Thryhexypenidyl di wilayah Singkil.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti obat keras jenis Thryhexypenidyl sebanyak 1.000 (seribu) butir,”  jelas Kombes Pol. Sirait

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Sat. Narkoba Polresta Manado guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Pol. Sirait menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi terkait keberadaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami imbau kepada masyarakat agar terus dapat membantu kami aparat dalam mencegah peredaran gelap narkoba,. Jangan takut. Silahkan lapor ke aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui tentang keberadaan narkoba,”  ujarnya. (elka)

Meimonews.com – Seorang pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap di tempat kejadian Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil Manado adalah seorang lelaki berusia 26 tahun berinisial nama FS, swasta, yang beralamatkan Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado).

“Pelakunya sudah ditahan di Mako Polresta Manado berikut barang buktinya sebanyak 605 butir tablet obat keras jenis Triheciphenidyl. Saat ini, pelakunya dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK kepada Meimonews.com via telefon, Selasa (19/7/2022).

Mengenai kronologis penangkapan, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil (Manado), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah FS maka pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita Tim menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado) saat melakukan transaksi.

Saat nelakukan penangkapan, Tim menemukan 605 (enam ratus lima) butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta hasil penjualan Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Poĺresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Sumardi.

Pasal yang dilanggar, yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (af)