Meimonews.com – Ratusan liter minuman keras (miras) jenis captikus yang berasal dari kepulauan Ternate berhasil diamankan tim Polsek Pelabuhan Manado, Minggu (12/1/2025).

Miras dalam bentuk kemasan 8 dus tersebut diamankan tim Polsek Pelabuhan saat melaksanakan operasi peredaran minuman beralkohol dan berbahaya di kapal yang baru tiba dari pelabuhan Ternate.

Operasi yang dilaksanakan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengungkapkan, dalam operasi ini pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus.

“Operasi ini kami lakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras di wilayah hukum Polresta Manado. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujarnya.

Barang bukti tersebut telah diamankan di Mako Polsek Pelabuhan dan pemilik sudah diserahkan ke Unit Narkoba Polresta Manado dan dibuatkan laporan polisi.

Dijelaskan, operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk menekan potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh peredaran miras dan barang berbahaya.

Kepada masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Operasi ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang merasa terbantu dengan upaya Polsek dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah mereka. (AF)

Meimonews,com – Polsek Pelabuhan Manado yang dipimpin Kapolsek Ipda Rinto RM Langi melaksanakan operasi razia terhadap minuman keras (miras), barang ilegal, dan barang berbahaya lainnya di kawasan Pelabuhan Manado, Minggu (15/12/2024, pukul 08.00 hingga 10.00 Wita.

Operasi ini meliputi pemeriksaan beberapa kapal yang sedang bersandar dan baru tiba dari Kepulauan Tahuna dan Talaud.

Dalam pemeriksaan di Dermaga 3 Pelabuhan Manado, petugas menemukan tujuh dus minyak tanah yang dikemas dalam berbagai wadah.

Rinciannya adalah enam dus berisi botol aqua ukuran 1.500 ml dengan total 135 liter, dan satu dus berisi kemasan plastik bening sebanyak 20 liter. Total barang bukti yang diamankan adalah 155 liter minyak tanah.

Barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Kanit 3 Reskrim Polresta Manado Iptu Putut Wiyono untuk proses lebih lanjut. Namun, pemilik barang hingga kini belum diketahui, dan penyelidikan masih terus dilakukan.

Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Siraih untuk menekan gangguan keamanan dan pencatatan masyarakat (Kamtibmas) akibat peredaran miras di wilayah hukum Polsek Pelabuhan. (AF)

Meimonews.com – Seorang pria pengedar 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reaerse (Ditres) Narkoba Polda Sulut dan Tim Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Minahasa.

“Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).

Ditambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” ujarnya.

Pengedar asal Manado tersebut mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.

“Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 1 paket kecil dijual seharga Rp, 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” sebut Kabid Humas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Kombes Samekto mengajak warga masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penyalagunaan narkoba dan berperan penting dalam pencegahannya.

“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan diri, jauhi diri kita dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar kita bisa mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya, (AF)

Meimonews.com – Dua pejudi togel online di wilayah Paal 2 Manado berhasil diamankan Tim Charlie Resmob Polresta Manado.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di daerah tersebut, Senin (5/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku pertama yang diamankan adalah AR, seorang pria berusia 57 tahun yang berprofesi sebagai supir dan tinggal di Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal 2.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa dirinya sudah satu tahun terlibat dalam judi togel online melalui situs Rajabandot14 dan Poker88. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengumpulan taruhan judi togel online disetorkan kepada pelaku lainnya, AS, seorang pria berusia 24 tahun yang berdomisili di Kelurahan Paal 2, Kecamatan Paal 2.

Tim Charlie Resmob kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti berupa sebuah handphone merek Infinix warna biru dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 51.000.

Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan, dengan keberhasilan penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (AF)

Meimonews.com – Pengedar obat keras jenis Thryhexpenidyl (acap disingkat THP) yang bernama JUN berhasil diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang lelaki bernama JUN, 27 tahun, tinggal di Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, diduga memiliki dan mengedarkan obat tersebut, Jumat (12/7/2024).

Tim langsung bergerak cepat atas informasi tersebut, dan pada pukul 16.00 Wita, tim tiba di lokasi yang dimaksud. Di sana, tim berhasil mengamankan JUN beserta barang bukti yang terdiri dari 150 butir obat keras jenis Theyhexpenidyl yang dipegang oleh terlapor, serta satu unit HP merek POCCO berwarna biru.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Saksi dalam kasus ini adalah Abdulrahman Din Mursid (dikenal dengan nama IPAP), yang memberikan keterangan penting terkait kejadian ini. (AF)

Meimonews.com – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial YS alias Yudi (27 tahun), pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Yudi diduga memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Yarindo di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan 3 Kecamatan Mapanget, Manado.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut.

Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan Yudi bersama dengan barang bukti berupa 90 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan disimpan di kamar terlapor. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merek Vivo Y19 berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.

Rahman Hipi (29 tahun), seorang saksi yang berasal dari Desa Kolongan Tetempangan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, turut membantu dalam proses penyelidikan.

Yudi dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Markas Komando Polresta Manado,

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini lebih lanjut. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (AF)

Meimonews.com – Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas, Patroli Rayon Samapta Polresta Manado giat melakukan operasi mobile seperti terlihat, Selasa (21/2/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mendapati sejumlah kendaraan yang melanggar aturan dengan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) arau acap disebut plat nomor.

Salah satu pelanggaran yang terdeteksi adalah kendaraan R2 (rida dua) yang tidak dilengkapi dengan TNKB. Menghadapi pelanggaran tersebut, petugas segera bertindak dengan mengamankan kendaraan dan mengarahkannya ke Pos Pelayanan Tilang untuk penanganan lebih lanjut.

Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah kepolisian Manado.

Dengan adanya operasi patroli seperti ini, Kapolresta Manado Kombes Pol.
Julianto Parlindungan Sirait, SH,SIK berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Situasi pun berhasil dikuasai dengan baik oleh petugas. Program ini menegaskan komitmen Polresta Manado dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya. (AF)

Meimonews.com – Tim Charlie ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan YP (13), pelaku persetubuhan terhadap anak di kawasan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 17.00 wita.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 22.00 wita, ketika pelapor, Melvie Manikome (34 tahun) melaporkan bahwa anaknya, VO (10), menjadi korban tindak pidana tersebut.

Pelapor menjelaskan, saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami-istri. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban, melucuti celana korban, dan melakukan hubungan badan.

Sang pelapor, sebagai orang tua korban, sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.

Tim Charlie ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku (YP) melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Siau, pada Jumat (17/11/2023).

Dengan mendapat dukungan dari Polsek Tagulandang, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (22/11/ 2023). Pelaku kemudian dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Markas Kepolisian Resort Kota Manado (Mako Polresta Manado).

“Keberhasilan tim dalam mengejar pelaku ini menjadi langkah awal dalam menjaga keamanan dan keadilan di kota Manado,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono. (AF)

Meimonews.com – Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak Terduga pelaku tersebut telah diidentifikasi sebagai MJL (21 tahun) yang beralamat di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado, Selasa (26/9/2023).

Kronologis penangkapan dimulai ketika Tim Alpha ROTR Polresta Manado menerima laporan. Tim segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan tersebut.

Informasi yang diperoleh Tim Alpha ROTR mengindikasikan bahwa pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan II. Tanpa kehilangan waktu, Tim segera bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan.

Pelaku, yang saat itu berada di dalam kamarnya, berhasil diamankan oleh Tim tanpa adanya perlawanan yang signifikan. Setelah berhasil mengamankan pelaku, Tim kemudian membawanya ke piket Reskrim Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus persetubuhan terhadap anak, menurutnya, adalah kasus serius yang sangat mendapat perhatian dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Keberhasilan Tim Alpha ROTR dalam mengamankan pelaku ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban dan masyarakat serta memberikan pesan tegas terhadap pelaku kejahatan serupa. (AF)

Meimonews.com – Tim Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Maria Rurupadang mengamankan KL, pelaku kasus membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin, Rabu (30/8/2023)

Pelaku tersebut berusia 30 tahun yang adalah warga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur Boltim).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan, pada Rabu (30/8/2023) pukul 01.00 Wita bertempat di jalan pertigaan Pasar Tuminting, Tim Bravo yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado menemukan 2 pemuda yang sudah mabuk dan salah satunya menyimpan senjata tajam jenis samurai yang diselipkan di bagian belakang punggung. Pemuda yang membawa sajam itu berinisial KL.

“Melihat hal itu, tim pun langsung mengamankan pelaku tersebut tanpa ada perlawanan,” ujar Kompol Sugeng.

Selanjutnya, sambung Kompol Sugeng, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado guna diproses lebih lanjut. (AF)