Meimonews.com – Tim Charlie ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan YP (13), pelaku persetubuhan terhadap anak di kawasan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 17.00 wita.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 10 November 2023 sekitar pukul 22.00 wita, ketika pelapor, Melvie Manikome (34 tahun) melaporkan bahwa anaknya, VO (10), menjadi korban tindak pidana tersebut.
Pelapor menjelaskan, saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami-istri. Meskipun korban menolak, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya dengan cara menahan tangan korban, melucuti celana korban, dan melakukan hubungan badan.
Sang pelapor, sebagai orang tua korban, sangat keberatan dan segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Tim Charlie ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku (YP) melarikan diri ke Tagulandang, Kabupaten Siau, pada Jumat (17/11/2023).
Dengan mendapat dukungan dari Polsek Tagulandang, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (22/11/ 2023). Pelaku kemudian dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut di Markas Kepolisian Resort Kota Manado (Mako Polresta Manado).
“Keberhasilan tim dalam mengejar pelaku ini menjadi langkah awal dalam menjaga keamanan dan keadilan di kota Manado,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono. (AF)