Meimonews.com – Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado merayakan puncak Dies Natalis ke-25 di kompleks kampus, Kairagi 1 Manado, Kamis (7/8/2025).

Perayaan diawali misa syukur yang dipimpin Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC sebagai selebran utama di dampingi antara lain Pastor Melky Malingkas Pr, Pastor Revi Rafael Tanod Pr dan Pastor Andre Rumajar Pr sebagai selebran.

Hadir dalam perayaan ini tokoh-tokoh penting seperti Superior General of The Brothers of The Christian School dan co-founder Unika De La Salle Br. Armin Altamirano Luistro FSC dan Consul General Filipina Mary Jennifer Domingo Dingal, serta seluruh sivitas akademika dan alumni.

Perayaan yang berlangsung penuh makna, tidak hanya sebagai momentum syukur dan refleksi, tetapi juga menjadi ruang berbagi kisah inspiratif dari para pendiri dan pemimpin kampus.

Superior General of The Brothers of The Christian School dan co-founder Unika De La Salle Br. Armin Altamirano Luistro FSC saat memberikan sambutan

Di momen tersebut Bruder Armin (Pimpinan Tertinggi Bruder Lasalle Dunia berkedudukan di Roma dan pendiri Unika De La Salle Manado bersama Mgr. Yos Suwatan MSC) membagikan kesaksian haru tentang doa dan devosi untuk kampus.

Dalam sambutannya, Armin menyampaikan sebuah kesaksian yang mengharukan tentang perjalanan awal Unika De La Salle Manado.

Sebagian undangan yang hadir pada puncak perayaan Dies Natalis ke-25 Unika De La Salle Manado

Diungkapkan, pada masa-masa sulit awal berdirinya universitas ini, ia sempat berpikir Unika De La Salle tidak akan bertahan lama karena begitu banyak permasalahan yang menghadang. “Saya sempat merasa, universitas ini mungkin akan segera berakhir,” kenangnya jujur.

Namun, di tengah kegundahan tersebut, Armin mengambil langkah spiritual yang sangat pribadi. Ia melakukan devosi khusus kepada Bunda Maria Bintang Laut (Our Lady of the Star), memohon agar universitas ini tetap mampu bertahan dan berkembang.

Br. Armin foto bersama Rektor Unika De La Salle Manado Pastor Johanis Ohoitimur MSC (kanan) dan mantan Rektor Pastor Revi Rafael Tanod Pr

“Saya secara pribadi mempersembahkan universitas ini dalam devosi kepada Bunda Maria Bintang Laut. Saya berdoa agar Unika De La Salle terus diberi jalan untuk bertahan dan berkembang,” ujarnya dengan suara penuh haru.

Kesaksian ini disampaikan Bruder Armin secara publik untuk pertama kalinya di depan seluruh keluarga besar Lasallian.

Ia mengungkapkan rasa syukur dan harunya karena kini dapat menyaksikan sendiri bagaimana Unika De La Salle Manado telah bertumbuh dan menjadi bagian penting dalam dunia pendidikan di Indonesia.

“Melihat kebersamaan dan semangat Lasallian yang hidup sampai hari ini adalah jawaban dari semua doa dan harapan yang saya panjatkan,” tandasnys.

Rektor Unika De La Salle Manado Pastor Johanis Ohoitimur MSC menyambut baik pesan inspiratif tersebut.

Dalam pidatonya, Pastor Yong (sapaan Rektor) menegaskan bahwa semangat, doa, dan dedikasi para pendiri serta seluruh komunitas Lasallian akan terus menjadi fondasi utama pengembangan kampus di masa depan.

Ketua Panitia Dies Natalis ke-25 Arteurt Merung, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan Dies Natalis, mulai dari sivitas akademika, alumni, tamu undangan, hingga para mitra dan sponsor.

Art (sapaan akrabnya) berharap, semangat persaudaraan dan pelayanan Lasallian yang telah terbangun selama seperempat abad ini akan terus menjadi landasan kuat dalam menapaki masa depan Unika De La Salle Manado. (elka)

Meimonews.com – Pembahasan RUU KUHAP tidak terlepas dari berbagsi kontroversi, baik dari sisi substansi maupun implikasinya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya forum diskusi yang melihatkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat luas untuk memberiksn masukan yang konstruktif terhadap proses legislasi tersebut.

Untuk itu, Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Joseph Philip Kambey (Rektor) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Seminar Nasional Rancangan Undang-undang KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi saat menyampaikan materi

Seminar yang diikuti baik kalangan internal maupun eksternal Unima ini, sebut Ketua Panitia Pelaksana Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno sebagai narasumber.

Sebelum pemaparan materi pada seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta, Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik memberikan sambutan.

Adensi Timomor ketika ketika memaparkan materinya

Pujiyono dalam pemaparan materi mengungkapkan, dalam KUHAP lama tidak ada mens rea tapi di KUHAP baru, hal itu wajib ada. Kalau hari-hari ini hakim tidak menggunakan itu, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi itu menimbulkan ketidakpuasan baik bagi pembela arau pengacara maupun jaksa.

“Ketidakuasan ini adalah hal-hal yang wajar. Tapi, kalau kita bicara dalam konteks ilmu/keilmuan, KUHAP itu tidak mewajibkan ada mens rea secara lex scripta itu tidak ada. Itu wajar. Tapi, ke depan, di KUHAP 2023, itu (mens rea) wajib ada,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno saat membawakan materinya

Beberapa perubahan itu, mrnurutnya, yang harus diakomodasi. Dalam hukum formil, itu harus ada. Harus ditegakkan. Kalau itu tidak ditegakkan dalam hukum formil maka penegakkan hukum material tidek bisa tegak.

Disebutkan, beberapa perubahan itu tidak tegak karena cara menetapkan orang tersangka kemudian terdakwa sampai orang itu jadi terpidana, itu dasarnya adalah kata aku. Kata aku adalah hukum murni. Itu tidak bisa tegak.

Itukah sebabnya, sebutnya, KUHAP itu harus diubah. Walau ada kritik di sana-sini dan masukkan, ini bagian dari upaya perbaikan.

Prof Amstrong memanfaatkan sesi tanya jawab

Dalam perubahan hukum di RPJM, sslah satu yang paling penting adalah membangun integrasi dan koesivitas antar penegak hukum, dari hulu sampe hilir. Dari tingkat penyidikan sampai eksekusi, itu adalah koesivitas.

Maka, sambungnya, dalam konteks koesivitas ini, kita mengenal yang namanya integrate criminal justice system dalam hukum pidana. Dalan integrate criminal justice system, kita mengenal yang namanya sistem hukum terpadu.

Salah satu peserta lainnya ikut memberikan pendapat/bertanya

Ada namanya sistem. Selain ada sistem tapi juga ada keterpaduan. Sekarang pertanyaan, evaluasi, apakah KUHAP lama ada keterpaduan ?

Ternyata, banyak yang mengatakan bahwa KUHAP lama mengandung
different functional youngsteration power. Ada tugas masing-masing tapi ada pemisahan yang begitu tegas. Ada kompartemenisasi antar penegak hukum. Dalam koesivitas perlu adanya rangkaian.

Timomor di awal pemaparan materinya mengatakan, sebelum berbicara lebih jauh tentang R-HAP (Rancangan Hukum Acara Pidana), kita perlu lebih dahulu meletakan pemahaman bahwa HAP sebagai Ius Constitutun atau hukum yang berlaku di masa depan..

Oleh karena itu, R-HAP ini memerlukan pandangan atau pendapat sebagai bahan masukan ataupun koreksi konstruktif sehingga memenuhi syarat ideal dan terukur sebelum R-HAP ini disahkan.

“Perlu terus diingatkan, HAP itu memiliki dasar atau filosofinya,” ujar Timomor seraya menjelaskan, filosofi HAP itu sama sekali bukan untuk memproses orang-orang yang melakukan tindak pidana tetapi filosofis HAP adalah melundungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Filosofi hukum, menurutnya, harus menjadi roh, semangat atau spirit yang terus menjiwai pembentukan dan penyusunan R-HAP nasional.

Dikemukakan, bertolak dari beberapa azas dalam HAP, ada beberapa pasal dalam R-HAP 2025 yang mungkin perlu dikritisi. Dan ini terkait dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan.

Timomor lantas memberikan salah satu contoh yakni pasal 12 ayat 11 R-HAP yang berbunyi Jika penyidik dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 9 tidak melakukan penyidikan maka pelapor atau pengaduh “dapat” memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

Secara teoritis, sebutnya, jika dilihat dari komponen struktur sistem hukum menurut Lawrens Friedman yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, dilihat dari bekerjsama hukum di Indonesia nampak implementasinya oleh aktor-aktor hukum masih dijumpai bias-bias dan cukup paradoks.

“Bias-bias tersebut muncul karena lebih pada faktor non hukum, cara-cara perilaku berhukum, dsn komoetensi moral sebagai core dari integritas (moral base) yang rapuh.

Kepala Pengadilan Negeri Manado di awal pemaparan materinya menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP.

Pertama, sebagai hukum acara atau hukum formil untuk melaksanakan hukum material yaitu KUHP baru/UU No. 1 tahun 2023 yang akan efektif berlaku 1 Januari 2026. Kedua, jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan saksi maupun korban tindak pidana..

Ketiga, rancangan KUHAP memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (ICJS). Keempat, merubah pengaturan mengenai praperadilan, upaya paksa, keadilan restirative, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, penguatan peran advokat, saksi mahkota dan upaya hukum.

Kelima, RUU KUHAP memuat 20 bab 334 pasal ditambah penjelasan UU yang mengakomodir konvensi internasional dan putusan pengadilan.

Setelah menjelaskan poin-poin terkait dengan pra peradilan, pembuktian dan saksi mahkota, Sutikno memberikan beberapa saran untuk RUU.

Pemanggilan paksa bagi terdakwa yang tidak hadir di persidangan khususnya perkara-perkara tidak dapat ditahan, sebutnya, mekanismenya belum jelas, jika terdakwa ditemukan dan dilakukan penangkapan hanya diperbolehkan 1 hari, lagi pula hari itu belum tentu jadual sidang perkaranya.

Oleh karena itu disarankan ketentuan lamanya penangkapan diatur dapat diperpanjang lebih dari 1 hari dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 2 RUU.

Selain itu, tindak pidana yang ancaman pidannya kurang dari 5 tahun tetapi bisa ditahan di dalam KUHP baru berubah pasal-pasalnya, jika RUU KUHAP tidak dapat diundangkan sebelum 1 Januari 2026 akan menimbulkan masalah penahanan.

Oleh karenanya, ia mengajak untuk mendorong dan mengawal RUU KUHAP lekas rampung dan maksimal hasilnya. (FA)

Meimonews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rountable Meeting dengan tema Membangun Koalisi untuk Transisi Net Zero di Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif program PAIR (Partnerships for Australia-Indonesia Research) yang bertujuan untuk menggalang kerjasama lintassektor dalam mencapai target emisi nol bersih atau Net Zero di wilayah Sulawesi Utara.

Berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah provinsi, akademisi, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah hadir pada kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Pusat Unsrat Manado, Rabu (6/8/2025) ini.

Rountable Meeting yang turut dihadiriWakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangkay ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk membentuk sebuah Koalisi Net Zero Sulawesi Utara yang solid.

Rektor Unsrat Oktoviab Berty Alexander Sompie dalam sambutan yang dibacakan Wakil Rektor 1 Unsrat Arthur G. Pinaria menjelaskan, dalam forum ini akan dibahaa agenda besar membangun koalisi menuju transisi energi net zero di Sulut.

Semua tahu bahwa perubahan iklim adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Damaknya sudah dirasakan yakni cuaca ekstrim, kenaikan nuka air laut, dan kerentanan daerah pesisir yang semakin meningjat.

“indonesia telah menegaskan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepatcepat. Ini bukan tugas mudah. Butuh jerha keras lintas sektor dan lintas generas,” tegasnys.

Sulawesi Utara, menurut Rektor, meniliki peluang emas. Kita memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa yakni energi surya di pesisir, enerpi angin di kepulauan, bioenergi dari limbah pertanian, hingga mikrohidro di pegunungan. Semua ini adalah modal besar untuk membangun masa depan rendah karbon yang sesuai konteks lokal.

“Universitas Sam Ratulangi siap berada di garis depan. Kami melakukan riset strategisstrategis, khususnya pada transisi energi di fasilitas kesehatan, yang tidak hanya mengurangi emisi tetapi juga meningkatkan layanan kesehatan di daerah terpencil yang rentan terhadap dampak iklim,” ujar Pinaria membacakan sambutan Rektor. (FA)

Meimonews.com – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Pujiyono Suwandi menegaskan, untuk pemberantasan korupsi ke depan, mustahil kalau tanpa perlawanan.

“Maka kita butuh pemberantasan dari aparat-aparat yang tangguh dan berintegritas,” ujar Pujiyono kepada wartawan, usai membawakan materi pada Seminar Nasional Rancangan UU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rabu (6/8/2025).

Seminar yang diselenggarakan Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Rektor Joseph Philip Kambey bekerjasama dengan Komisi Kejaksanaan RI di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Pujiyono.

Upaya yang dilakukan aparat-aparat kejaksaan hari-hari ini cukup diapresiasi tapi perlu lagi ditingkatkan profesionalisme dan integritasnya.

Pujiyono mengapresiasi pelaksanaan seninar nasional yang diselenggarakan Univeritas Negeri Manado (Unima) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI (yang melibatkan banyak pihak terkait dan lingkungan Unima).

“Masukkan-masukkan konstruktif yang dikanalisasi lewat perguruan tinggi bisa memberikan masukkan yang konstruktif bagi perbaikan KUHAP berikut,” ujarnya di dampingi, antara lain Ketua Panitia Seminar Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Wakil Rektor 1 Unima Mister Gideon Maru dan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik dan staf. (FA)

Meimonews.com – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey menegaskan, universitas sebagai institusi akademik memiliki peran strategis dalam memberikan kritik, masukkan, dan kajian ilmiah terhadap arah reformasi hukum yang sedang berlangsung.

“Oleh karena itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan seminar ini sebagai bentuk nyata kontribusi civitas akademika bersama instansi terkait terhadap pembangunan hukum di Indonesia,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada Seminar Nasional yang diadakan di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).

Seminar Nasional yang merupakan bentuk kerjasama Unima dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ini mengusung tema Rancang Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia.

Rektor berharap seminar ini tidak hanya menjadi ruang tukar gagasan akademik tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata berupa usulan-usulan yang relevan bagi pengambil kebijaksanaan dan aparat hukum.

Lebih dari itu, sambungnya, seminar ini diharapkan turut berperan dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas.

Rektot Unima Joseph Philip Kambey saat memberikan sambutan

“Saya yakin, melalui diskusi dan pemaparan dari para narasumber, kita akan mendapat perspektif yang luas dan kritis mengenai substansi RUU KUHAP serta implikasinya terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tandas mantan Plt. Wakil Rektor 3 Unima dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unima ini.

Di akhir sambutan, Rektor atas nama civitas akademika Unima menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut atas inisiasi kerjasama dengan Unima dan pihak Unima siap mendukung langkah selanjutnya, membangun kolaborasi yang berdampak.

Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik sedang memberikan sambutan

Rektor berharap tujuan seminar ini bisa tercapai dan memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi perkembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik dalam sambutannya mengungkapkan, tantangan penegakan hukum Indonesia ke depan tentunya tidak mudah.

Ketua Panitia Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima) di dampingi Wakil Rektor 1 Unima Mister Gidion Maru memberikan cenderamata kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi

Faktor-faktor pemicu meningkatnya tren kejahatan di semua sektor membutuhkan imstrumen hukum yang kuat dan tangguh, sejalan dengan perkembangan negara Indonesia yang dibanggakan.

“Dan, tentunya, untuk mencapai semua inj, dibutuhkan kesiapan kita semua untuk menyambut peneraan hukum-hukum yang baru di tahun 2026 yang akan datang,” ujarnya.

Kajati berharap kepada peserta seminar agar antusias ikutserta untuk memberikan masukkan-masukkan yang positif dan membangun demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan sehingga tujuan hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, sejahtera dan tertib dapat tercapai.

Para narasumber seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta

Ketua Pantia Donal Matheos Ratu melaporkan bahwa peserta seminar berjumlah sekitar 250 orang yang mengikuti secara langsung dan ratusan yang mengikuti secara daring melalui zoom dan Kanal YouTube Unima.

Para peserta baik dari lingkungan Unima maupun pihak terkait seperti perwakilan perguruan negeri maupun swasta, Kajari se-Sulut, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Kepala Lapas/Rutan, Ketua Peradi Sulut, Ketua LPSK Sulut, para jaksa dan hakim, serta PPNS Kanwil Bea dan Cukai.

Dari lingkungan Unima terdiri dari Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.

Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.

Seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta ini menghadirkan 3 narasumber yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno.

Pujiyono membawakan materi Penyelarasan KUHAP dan KUHP 2023, Tumimomor tentang Prinsip Filosofis Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum semantara Sutikno tentang RUU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia. (FA)

Meimonews.com – Bentuk kerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Universitas Negeri Manado (Unima) akan menggelar Seminar Nasional.

Seminar bertemakan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia ini akan diadakan di Gedung Training Center Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).

Untuk itu, Rektor Unima Joseph Philep Kambey telah mengeluarkan surat undangan kepada peserta seminar.

Sekretaris Rektor Unima Marcia Imelda Watulingas kepada Meimonews.com, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, ada enam belas unsur yang akan menjadi peserta dari lingkungan Unima.

Mereka adalah Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.

Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.

Pihak terkait termasuk dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Sulawesi Utara akan juga diundang untuk menjadi peserta seminar sehari ini,

Untuk materi seminar, tambahnya, ada tiga materi yang akan dibahas pada seminar nasional yang diawali laporan Ketua Panitia Matheos Donal Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Sambutan Rektor dan sambutan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik.

Ketiga pemateri adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno. (FA)

Meimonews.com – Paroki St. Kristoforus Gorontalo kini memiliki pimpinan (pastor paroki) baru, yang sebelumnya dijabat Pastor Ronny Marcelino Sinyal Pr, saat ini dijabat Pastor Cladius Berty Rumondor Pr.

Acara serahterima jabatan Pastor Paroki tersebut dilaksanakan pada misa di Aula SMP Santa Maria dan dilanjutkan dengan syukuran, Minggu (3/8/2025).

Misa dipimpin Pastor Ronny di dampingi Ketua Pusat Pastoral Keuskupan Manado (Puspa Kusuma) Pastor Frangki Runtu Pr dan Pastor Berty.

Ratusan umat paroki setempat dan sebagian umat dari Paroki St. Fransiskus Xaverius Mokupa (paroki yang sebelumnya dipimpin Pastor Berty) dan sejumlah undangan lainnya hadir pada misa dan syukuran ini.

Pastor Ronny telah berkarya/melayani sebagai Pastor Paroki St. Kristoforus Gorontalo selama 5 tahun 8 bulan. Saat ini, Pastor Ronny akan bertugas di Paroki St. Paulus Tompaso Baru. (FK/elka)

Meimonews.com – Keuskupan Manado yang wilayah pelayanannya tersebar di tiga provinsi yakni Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah, kini memiliki satu paroki baru yakni Paroki St. Thomas Aquino Sea.

Paroki baru ini merupakan pemekaran dari Paroki St. Petrus Rasul Warembungan dan merupakan paroki ke-77 di Keuskupan Manado.

Peresmian Paroki Sea dilakukan dalam perayaan ekaristi/misa di gereja dan dilanjutkan dengan acara syukuran di bangsal halaman depan gereja, Minggu (3/8/2025).

Penyerahan berkas termasuk SK pendirian paroki dan pengangkatan pastor paroki dari Uskup Manado kepada Pastor Hermas Asumbi

Misa dipimpin Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC di dampingi Prokur/Ekonom Keuskupan Manado Pastor Yansen Dianomo Pr, Pastor Paroki Warembungan Alfianus Windy Tangkuman Pr dan Pastor Paroki St. Thomas Aquino Hermas Asumbi MSC serta Frater Diakon Michael Kewo Pr.

Ratusan umat dan sejumlah undangan hadir pada peresmian paroki ini berdasarkan surat keputusan (SK) Uskup Manado no. 59/U/SK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC saat memberikan sambutan pada acara syukuran di bangsal depan gereja paroki

Paroki baru ini memiliki 2 Stasi yakni St. Klemens Wenwin dengan 5 wilayah rohani dan Stasi Caritas Christi CHT dengan 3 wilayah rohani serta Pusat Paroki dengan 11 wilayah rohani.

Umat wilayah paroki baru ini tersebar di sejumlah perumahan di antaranya Wenwin, CHT, Wamaru, Trimitra ,Lestari 1,2,3,4, dan 5, Permata Asri, Bukit Indah, Bangun Griya, Bumi Permai, Parum Warembungan dan Desa Sea.

Pastor Paroki St. Thomas Aquino Pastor Hermas Asumsi saat memberikan sambutan

Untuk Pastor Paroki, Uskup Manado lewat SK No. 60/U/SK/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 telah menunjuk dan mengangkar Pastor Hermas Asumbi MSC sebagai Pastor Paroki St. Aquino Sea.

Sebelum terbentuknya Dewan Paroki, Pastor Hermas di dampingi Koordinator Bidang (Korbit) 1-5 yakni Henny Purasa, Hardi Sanggel, Johanis Wowor, Ronny Binioli dan Jacob Rotty.

Korbid 1 Henny Purasa ketika menyampaikan ucapan terima kasih

Pastor Tangkuman berterima kasih karena setelah melalui proses panjang tiga stasi di Sea yang sebelumnya masuk dalam wilayah Paroki Warembungan, bisa menjadi paroki baru dengan nama Paroki St. Thomas Aquino Sea. “Ini merupakan penyelenggaraan Tuhan,” ujarnya.

Peresmian paroki ini, menurutnya, bisa terjadi karena peran banyak pihak terutama umat setempat dan pastor serta lainnya. Apa yang diharapkan sudah terallisasi, sudah menjadi paroki.

Perayaan ekaristi/misa di gereja

Pastor Asumbi dalam sambutannya menegaskan ketaatannya kepada Uskup Manado karena ia telah ditunjuk dan diangkat untuk memimpin/melayani di paroki ini sebagai pastor paroki.

“Saya taat kepada uskup. Oleh karenanya saya menerima penugasan sebagai pastor di paroki ini selama 3 tahun masa jabatan,” ujarnya seraya menambahkan siap diganti, walau belum genap 3 tahun bila diperlukan Uskup.

Diungkapkan, ia pernah ke tempatnya St. Thomas Aquino, yang memang memiliki kecerdasan luar biasa sehingga disebut Doktor Angelicus (doktor yang banyak tahu tentang Tuhan).

Pastor yang pernah bertugas di Jepang ini berharap teladan dari St. Thomas Aquino dapat dipedomani di paroki ini.

Ratusan umat dan sejumlah undangan dalam acara syukuran di bangsal depan gereja

Uskup Manado dalam sambutannya menyebut persiapan pendirian paroki yang umatnya, sebelum ini masuk dalam Paroki Warembungan, telah matang. Itulah sebabnya, Keuskupan Manado meresmikan pendiriannya sebagai paroki baru.

Paroki St. Thomas Aquino Sea ini, menurut mantan Provinsial MSC Indonesia ini, bisa diresmikan karena adanya dukungan banyak pihak terutama umat, pastor dan lainnya.

“Mari tidak hanya dengan ucapan selamat tapi menghadap ke depan. Kiranya kebersamaan pusat paroki dan dua stasi terus dimantapkan,” ujar uskup kelahiran Lembean, Minahasa Utara ini.

Hukum Tua Desa Sea Beatrix Tamuntuan saat memberikan sambutan

Uskup mengingatkan untuk terus memantapkan sebagai persekutuan, berjalan bersama agar mujizat itu terus nyata dalam kehidupan setiap hari.

Persekutuan, menurut Uskup, itu dibangun mulai dari keluarga, wilayah rohani, paroki, keuskupan hingga gereja universal, “Terus bakudukung karena hal itu sangat baik dan bangunlah kerjasama di paroki ini,” ajak Uskup,

Salah satu umat wilayah rohani Paroki St. Thomas Aquino foto bersama Uskup, Pastor Paroki dan Pastor Paroki Warembungan di acara syukuran

Senada dengan Pastor Asumbi, Uskup menguraikan tentang kehebatan St. Thomas Aquino. Oleh karena, Uskup mengajak agar hendaknya umat di paroki ini menjadikan teladan St. Thomas Aquino jadi pegangan/pedoman dalam pelayanan di paroki ini.

Ditegaskan untuk siap-siap berjalan sesuai arah dasar rencana strategis (renstra) sesuai dengan tuntunan Tuhan dalam pelayanan,

Turut memberikan sambutan pada acara syukuran yang turut dihadiri mantan pastor yang pernah melayani di Stasi yang kini jadi paroki seperti Pastor Hanny Mentang Pr, Superior Daerah MSC Sulkaltim Kornelius Kilu Keban, sejumlah pastor lainnya termasuk Vikep Tombulu Berje Karundeng Pr adalah Hukum Tua Desa Sea Beatrix Tamuntuan.

Sebelum makan bersama, Korbid 1 menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik umat setempat termasuk bapak-bapak yang telah mempersiapkan acara peresmian ini serta kepada umat, donator, pastor, Keuskuan Manado dan lainnya sehingga Paroki St. Thomas Aquino bisa berdiri dan diresmikan. (elka)

Meimonews – Menjelang peresmian Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) yang terletak di Desa Sea 1 Kabupaten Minahasa oleh Presiden RI Prabowo Subianto pertengahan Agustus 2025, Staf Khusus (Stafsus) Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek RI) Tjitjik Srie Tjahjandarie memimpin Rapat Koordinasi (Rakor).

Mendampingi Tjitjik pada Rakor yang diadakan di Gedung Rektorat Unsrat Manado, Jumat (1/8/2025) dan dihadiri pimpinan Unsrat fan instansi terkait adalah Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie.

Berbagai hal menyangkut persiapan peresmian AMN termasuk hal-hal yang ditemui saat Tjitjik tim dan di dampingi Rektor Unsrat dan pimpinan Unsrat lainnya dibicarakan dalam Rakor tersebut.

Tjitjik mengungkapkan, tadi pagi saya sudah mendapat laporan dari pimpinan Unsrat yang saya lihat sudah lengkap. “Ini merupakan langkah-langkah yang harus disiapkan karena target kita tanggal 10 Agustus, seluruh persiapan peresmian AMN sudah harus beres,” ujarnya.

Itulah sebabnya, sambungnya, kita punya beberapa hari untuk membereskan hal-hal yang tuntas sampai ada tanggal 10 Agustus.

Saat viisitas lapangan, Kamis (31)7)3025), Tjitjik melihat ada beberapa hal yang harus dibagi tugas.

Dikemukakan, kalau terkait perbaikan, perawatan yang ada di AMN, kita sudah koordinasikan dengan PUPR, dan PUPR telah berjanji bahwa untuk pembersihan lingkungan sekitar dan perbaikan gedung itu sudah beres pada tanggal 10 (Agustus).

Rektor, sebutnya, sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sebenarnya, yang punya gawe ini adalah Gubernur. “Tapi, alhamdullilah, Unsrat dimasukkan di dalam agenda kunjungan AMN. Ini suatu berkat untuk Unsrat dan Kementerian kita (Kemendiktisaintek),” ujarnya.

Ditambahkan, Rektor Unsrat akan mengurus eksternal, koordinasi dengan Pemprov, Polda dan lain-lain termasuk dengan fasilitas-fasilitas eksternal termasuk jalan dan persiapannya.

Rektor dan Asisten 1, menurutnya, telah ditunjuk menjadi PIC. Tugas kita (Kemendiktisaintek termasuk Unsrat) urusan internal yakni terkait dengan penyelenggaraan AMN ini.

Ditegaskan, ada beberapa hal yang harus disingkronkan terutama terkait dengan sistem akademik seperti aksesibilitas. Termasuk juga sistem perpustakaan. Di situ khan ada komputer. Di ruang perpustakaan perlu ada 1-2 komputer yang aplikasinya konek dengan Unsrat yang sudah online. Sehingga adik-adik mahasiswa punya akses sumber pembelajaran dengan Unsrat

Disinggung juga perlunya akses ruang kesehatan. Nantinya, Fakultas Kedokteran kita memohon bantuan pinjaman sementara alat-alat kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan kesehatan dasar seperti tensi dan yang berhubungan dengan pertolongan pertama.

Diharapkan dengan kehadiran Presiden semua fasilitas putra dan putri yang ada dinAsrama Mahasiswa Nusantara sudah lengkap dan masing-masing putra dan putri sudah menempati tempatnya masing-masing. (FA)

Meimonews.com – Staf Khusus (Stafsus) Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek Republik Indonesia (Kemendiktisaintek RI) Tjitjik Sri Tjahjandarie mengadakan pertemuan dengan Rektor Unsrat Okyovian Berty Alexander Sompie, Kamis (31/7/2025).

Memdampingi Rektor dalam pertemuan diadakan di Kantor Rektorat Unsrat ini, antara lain para Wakil Rektor dan Ketua Senat Unsrat Manado.

Beberapa hal terkait keberadaan Unsrat disampaikan Rektor kepada Stafsus Kemendiktisaintek RI.

Usai pertemuan tersebut, Rektor mendampingi Stafsus tersebut untuk berkunjung ke Asrama Mahasiswa Nusantara, Manado.

Stafsus Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kemendiktisaintek RI Tjitjik Sri Tjahjandarie di dampingi Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie saat melakukan pengecekan di Asrama Mahasiswa Nusantara

 

Di Asrama mahasiswa Nusantara ini, Stafsus tersebut melakukan pengecekan lapangan terhadap kondisi yang ada.

Sarana dan prasarana yang ada dicek langsung sambil berdiskusi dengan pimpinan Unsrat Manado. (FA)