(Oleh : Dr. Paulus Januar, drg, MS)

Meimonews.com – Peran tenaga kesehatan (nakes) dalam mengatasi keraguan terhadap vaksinasi Covid-19 sangat dibutuhkan. Masih terdapat cukup banyak masyarakat yang tidak menghendaki divaksin Covid-19.Meimonews.com

Vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu cara pengendalian pandemi melalui  kekebalan komunitas atau herdiimmunity.

Survei oleh Kementerian Kesehatan RI bersama dengan UNICEF dan WHO di 34 provinsi di Indonesia pada September 2020 menunjukkan bahwa sekitar 64,8 responden setuju menjalani vaksinasi Covid-19, 27,6 persen ragu-ragu, bahkan 7,6 persen menolak.

Survei SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) pada Desember 2020 menunjukkan hanya 37 persen warga yang bersedia menjalani vaksinasi Covid-19, sedangkan 17 persen tidak akan mengikuti, dan 40 persen masih pikir-pikir.

Hasil ini merupakan penurunan dari survei SMRC sebelumnya dimana yang bersedia sebesar 54 persen. Kemudian, survei IPI (Indikator Politik Indonesia) pada Februari 2021 menunjukkan masyarakat yang bersedia di vaksin hanya 55 persen.

Vaccine hesitancy
Keraguan terhadap vaksinasi, yang dalam literatur disebut vaccine hesitancy, menurut SAGE (Strategic Advisory Group of Expert on immunization) dari WHO didefinisikan sebagai penundaan penerimaan ataupun penolakan terhadap vaksinasi, meski tersedia pelayanan untuk vaksinasi.

Menurut WHO, keraguan terhadap vaksinasi merupakan salah satu dari 10 ancaman kesehatan global.

Faktor utama timbulnya keraguan terhadap vaksinasi Covid-19 adalah marak beredarnya informasi yang tidak benar hingga menimbulkan ketidakpercayaan. Penelitian oleh Nuzhath et al menyimpulkan bahwa terdapat 7 tema informasi negatif yang menimbulkan keraguan terhadap vaksinasi Covid-19.

Pertama, meragukan keamanan dan efektivitas vaksin. Kedua, menerima informasi yang tidak benar mengenai vaksin. Ketiga, menganggap terdapat teori konspirasi, seperti wabah dan vaksin merupakan tipu muslihat dari industri farmasi. Keempat, memiliki ketidakpercayaan terhadap para ilmuwan dan pemerintah.

Kelima, merasa enggan untuk mendapatkan vaksinasi. Keenam, meyakini bahwa kewajiban vaksinasi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan individu. Ketujuh, memiliki alasan keyakinan/religi.

Media sosial, seperti facebook, twitter, youtube, whats up, dan website,  paling sering menjadi sarana beredar informasi yang tidak benar.

Meningkatnya arus informasi mengenai kesehatan terutama melalui internet dan media sosial sebenarnya bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi dapat pula berakibat buruk bila yang beredar adalah informasi yang tidak benar.

Apalagi Covid-19 sebagai penyakit yang tiba-tiba muncul dan banyak hal yang tidak diketahui, sehingga mudah memunculkan dugaan spekulatif.
Covid-19 bukan hanya pandemi, tetapi juga menimbulkan infodemi atau lubernya informasi secara cepat dan meluas. Di era infodemi Covid-19, yang beredar dapat merupakan informasi yang faktual, tapi sayangnya banyak juga yang tidak benar.

Berdasarkan kenyataan ini, terutama dari kalangan profesi kesehatan dan otoritas kesehatan, perlu senantiasa memantau dan menangkal bila terdapat informasi yang tidak benar.

Peran Nakes
Berdasarkan berbagai survei mengenai Covid-19, termasuk yang dilakukan di Indonesia, ternyata tenaga kesehatan (nakes) dan medis merupakan sumber informasi yang paling diandalkan masyarakat.

Masyarakat memandang tenaga kesehatan terutama tenaga medis merupakan pihak yang paling dapat dipercaya dan paling memahami mengenai vaksinasi.

Tenaga kesehatan dapat berperan penting dalam mengatasi keraguan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19 agar terbentuk herd immunity, yaitu dalam bentuk mengkomunikasikan informasi yang tepat, menumbuhkan motivasi dan perilaku, memberikan keteladanan, dan melakukan kolaborasi  dengan dokter sejawat atau dengan pihak lain.

Mengkomunikasikan Informasi
Penyampaian informasi yang benar dan jelas dibutuhkan untuk menepis keraguan maupun misinformasi.
Tenaga kesehatan seharusnya dapat menyampaikan informasi mengenai keamanan, efektivitas, proses pembuatan, serta cara pemberian vaksin Covid-19.

Termasuk akibat sampingan dan persiapan untuk mengatasinya, serta perlu juga disampaikan mengenai vaksinasi yang harus dilakukan secara luas untuk tercapainya kekebalan komunitas.

Agar menumbuhkan kepercayaan masyarakat, informasi perlu disampaikan secara transparan, akuntabel, konsisten, dan sesuai dengan konteks sosial masyarakat.

Informasi dapat dikomunikasikan dengan cara yang konvensional, seperti pada waktu konsultasi pasien atau melalui penyuluhan kesehatan.

Namun, saat ini berkembang pula metode yang sangat efektif untuk diseminasi informasi melalui media sosial.

Mengenai Covid-19 selama ini masyarakat telah dibanjiri informasi dari berbagai sumber serta seringkali satu sama lain saling bertentangan.

Tenaga kesehatan sebagai yang dipercaya masyarakat berperan penting untuk menyampaikan informasi yang benar, komprehensif, serta bermanfaat.

Selain itu Informasi mengenai Covid-19 sangat dinamis dan selalu berkembang, sehingga tenaga kesehatan perlu senantiasa memutakhirkan diri.

Menumbuhkan Motivasi dan Perilaku
Seringkali, hanya dengan mengetahui informasi saja tidak cukup untuk membuat seseorang melakukan sesuatu.

Kesalahan yang sering terjadi adalah bila seseorang sudah mengetahui maka dianggap sudah pasti akan mengerjakannya, tetapi sebenarnya masih dibutuhkan seperangkat modalitas untuk mewujudkan perilaku dari pengetahuan.

WHO mengembangkan kerangka teori model BeSD (Behavioral and Social Drivers of vaccination) untuk mengatasi keraguan terhadap vaksinasi, serta meningkatkan pelaksanaan vaksinasi.
Menurut Model BeSD tersebut, motivasi merupakan inti dari perilaku menjalani vaksinasi.

Motivasi merupakan sikap bersedia dan ingin menjalani vaksinasi. Motivasi terbentuk dari apa yang dipikirkan dan dirasakan seseorang, juga dari proses sosial yang terdapat di lingkungan seseorang. Terutama menyangkut pertimbangan manfaat dan risiko vaksinasi, serta kepercayaan pada tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi.

Dengan demikian, untuk menumbuhkan motivasi perlu dikembangkan pola pikir dan lingkungan sosial yang sesuai.

Setelah adanya motivasi, baru akan terwujud perilaku menjalani vaksinasi bila vaksin tersedia dan dapat dijangkau.
Selain itu, juga dibutuhkan tersedianya pelayanan vaksinasi yang bermutu, aman, dan efektif.

Memberikan keteladanan
Mengingat tenaga kesehatan dipercaya oleh masyarakat, maka keteladannya akan menjadi penting dalam mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, diperlukan pula keteladanan menjalani vaksinasi dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, pemimpin agama, serta para pesohor.

Masyarakat lazimnya akan mengikuti perilaku dari tokoh yang dipandangnya memberikan makna bagi dirinya. Keteladanan terutama dalam bentuk menjalani vaksinasi.

Lebih jauh lagi dapat pula dalam bentuk menceritakan alasan menjalani vaksinasi, pengalaman menjalani vaksinasi serta apa yang terjadi setelahnya.

Melakukan kolaborasi

Tenaga kesehatan dalam mendukung vaksinasi Covid-19 dapat secara individual, tetapi yang lebih baik bila dijalankan bersama dalam suatu kolaborasi.

Kolaborasi dapat dilakukan dengan para sejawat dalam kegiatan organisasi profesi.

Secara meluas kolaborasi dapat juga dilakukan dengan otoritas kesehatan, media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan kalangan usaha.

Kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat akan sangat menguntungkan. Selain akan memperluas jangkauan, juga mereka dapat menyampaikan pesan sesuai dengan konteks sosial yang dikuasainya.

Kerjasama luas yang mengikutsertakan para tokoh masyarakat akan semakin menambah kepercayaan masyarakat terhadap program vaksinasi Covid-19.

Meski mungkin tidak terlalu mudah dalam pelaksanaanya, tetapi kolaborasi diharapkan dapat mendukung vaksinasi Covid-19 terlaksana secara serasi, selaras, dan saling menunjang.

Kesimpulan
Vaksinasi massal merupakan suatu cara yang efektif untuk mengakhiri pandemi Covid-19, tetapi di tengah masyarakat masih terdapat keraguan terhadap vaksinasi Covid-19 tersebut.

Keraguan tersebut terutama karena ketidakpercayaan yang ditimbulkan dari informasi yang tidak benar.

Tenaga kesehatan terutama tenaga medis paling diandalkan masyarakat dalam rangka menyampaikan informasi dan pemahaman mengenai vaksinasi Covid-19.

Tenaga kesehatan mengemban peranan penting dalam mengatasi keraguan terhadap vaksinasi Covid-19 dalam bentuk mengkomunikasikan informasi, menumbuhkan motivasi dan perilaku, keteladanan.

Selain itu menyelenggarakan program kegiatan dalam kolaborasi dengan kalangan profesi kesehatan maupun juga bersama-sama dengan masyarakat luas. (Penulis adalah Pakar Kesehatan Masyarakat dan Purna Dosen Kesehatan Masyarakat FKG Universitas Moestopo)

(oleh : Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan tugas pokok (tupok) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkatibmas), penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Itulah sebabnya hal-hal yang berkaitan dengan tupoknya, Polri di semua jajaran (mulai dari Mabes, Polda, Polres/ta/tabes hingga Polsek) akan menjalankan tupok tersebut dengan sertamerta. Tentu, dengan mengikuti prosedur sebagaimana aturannya.

Momen Pillkada Serentak Tahun 2020 termasuk yang menjadi bagian dari tanggung jawab Polri.

Itulah sebabnya, Polri menempatkan personilnya untuk tugas tertentu terkait dengan pengamanan pilkada, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu, sudah dilakukan di tahap-tahap sebelumnya dengan menempatkan personil sesuai kemampuan yang ada.

Untuk pengamanan TPS (tempat pemungutan suara), Polri mengerahkan sejumlah personilnya.

Di Sulut sendiri, Polda Sulut mengerahkan sebanyak 1.489 personil dengan perincian 795 personil di bawah komando operasi (BKO) ke Polresta dan Polres jajaran sedang sisanya disiapkan sebagai Kompi Gabungan Staf Cadangan BKO.

Pengerahan personil untuk pengamanan TPS tersebut sesuai Surat Kapolda Sulut Irjen Pol. RZ Putra Panca Nomor : B/1986/XI/OPS.1.3/2020 tertanggal 11 November 2020. Pengerahan personil tersebut merupakan bentuk optimalisasi pelaksanaaan Pilkada Serentak dari Polda Sulut.

Pengerahan personil tersebut deegan maksud agar pilkada tahun 2020 bisa berjalan deegan baik, aman, nyaman dan damai.

Polri tidak ingin terganggunya pelaksanaan hajatan lima tahun sekali untuk memilih pemimpin pilihan rakyat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota karena satu dan lain hal oleh ulah oknum atau oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Personil Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap segala perbuatan yang melawian hukum terkait dengan pelaksanaan Pilkada dan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) secara umumnya.

Walau tegas dan terukur, namun pendekatan humanisme dan edukatif tetap dikedepankan, kecuali hal-hal yang bersifat kemendesakan dan tertentu lainnya. Polri akan promoter (professional, modern dan terpercaya).

Berbarengan dengan itu, peranserta dari stake-holder (pemangku kepentingan) lainnya temasuk dari masyarakat sangat dibutuhkan.

Menciptakan iklim yang kondusif bagi terpelihara/terjaganya kamtibmas sangat diharap termasuk dalam pelaksanaan pilkada.

Sinergitas dari masyarakat penting dan dibutuhkan karena pilkada adalah pesta demokrasinya rakyat. Rakyat/masyarakat yang berhak memilih (sesuai ketentuan) akan menggunakan/memanfaatkan momen lima tahunan ini untuk memilih pemimpinnya (Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil BupatiWalikota dan Wakil Walikota).

Dengan sinergitas tersebut diharapkan pilkada aman, nyaman dan damai bisa terwujud.

Siapapun yang didukung dan dipilih menjadi hak perorangan dan tidak ada seseorang atau pihak manapun yang bisa mengatur, mengendalikan, memaksa apalagi disertai ancaman.

Pilihanpun tak dilarang berbeda. Berbeda pilihan hendaknya tidak sampai merusak kerukunan dan kebersamaan yang sudah terjalin baik selama ini.

Perbedaan pilihan hendaknya tidak berujung percekcokan, pertengkaran, konflik dan sejenisnya karena kalau sudah demikian, aparat/Polri akan segera bertindak.

(Oleh : Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Tak seperti lazimnya operasi-operasi kepolisian, operasi-operasi yang dilakukan kepolisian di tahun ini, di masa pandemi covid-19 berlangsung lain dari pada lain.

Kalau biasanya ada sanksi berupa denda atau hukuman lainnya termasuk hukum badan bagi pelanggar atau TO (target operasi)nya maka operasi-operasi yang dilakukan belakangan ini mengedepankan edukasi dan humanisne, yang bermuara pada munculnya rasa simpatik dari warga/masyarakat.

Ambil contoh operasi yang baru selesai dilaksanakan yakni Operasi Zebra 2020, yang kailau di Sulawesi Utara disebut Operasi Zebra Samrat 2020. Operasi ini berlangsung 26 Oktober hingga 13 November.

Ada delapan prioritas yang menjadi sasaran operasi dua minggu ini. Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI). Kedua, pengendara ranmor (kendaraan bermotor) roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.

Ketiga, pengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol. Keempat, pengendara ranmor yang melawan arus. Kelima, pengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Keenan, pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan. Ketujuh, pengendara ranmor yang masih di bawah umur. Kedelapan, keabsahan adminitrasi minor (surat-surat).

Dalam operasi ni, sebagaimana biasanya, dilaksanakan dengan tujuan bagaimana mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas (kamseltinlantas). Bagi pelanggarnya, akan dikenakan tilang.

Namun, kali ini, sesuai instruksi Kapolri Idham Aziz, operasi ini berlangsung lain. Para pelanggarnya tidak dikenakan sanksi tilang dan tidak ada target tilang.

Kepada seluruh jajaran Korps Lalulintas diinstruksikan untuk mengedeoankan langkah edukasi. “Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen. Pol. RP Argo Yuwono.

Operasi di tengah masa pandemi Covid-19 ini lebih berorientasi pada kegiatan simpatik berupa penyuluhan, penerangan, bagi-bagi masker, sembako dan kegiatan sosial lainnya. “Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat,” sebutnya.

Kapolda Sulut Irjen Pol. RZ Putra Panca saat pembukaan latihan operasi yang diadakan Jumat (23/10/2020) telah mengingatkan kepada seluruh personil yang akan melaksanakan operasi agar mengedepankan tindakan simpatik dan mengutamakan pemberian peringatan dari pada penindakan.

Pelaksanaan operasi ini, menurut Kapolda, adalah untuk menghadapi berbagai agenda tugas ke depan seperti pencegahan covid-19, gejolak unras omnibus law, pengamanan pilkada dan berbagai kegiatan masyarakat terutama menjelang perayaan Hari Natal tahun 2020, termasuk mengantisipasi pelaksanaan hari libur nasional tanggal 28 hingga 31 Oktober 2020.

“Kita tidak boleh underestimate. Saya berharap tidak sekedar pelaksanaan operasi, tapi masyarakat diberi pemahaman bagaimana memahami tata cara berlalulintas yang baik,” harap Kapolda.

Irjen Panca juga berharap, operasi ini dapat dijadikan sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengevaluasi sarana dan prasarana jalan, serta evaluasi berbagai kerawanan di tengah masyarakat.

Untuk terlaksananya operasi sebagaimana diharapkan, Polda Sulut melaksanakan latihan pra operasi.

Pelaksanaan di lapangan, memang terlihat personil Polri melaksanakan tugas dengan cara-cara seperti dinstruksikan Kapolri dan Kapolda Sulut.

Petugas dengan simpatik menegur mereka yang melanggar ketentuan sebagaimana sasaran operasi zebra ini. Kepada mereka, petugas memberitahukan apa yang dilanggar dan menyampaikan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

Keselamatan dan tertib berlalulintas sangat penting baik untuk pengendara dan penumpang (bila ada) maupun pengendara dan penumpang (bila ada) lain serta warga/masyarakat penguna jalan lainnya.

Selain itu, petugas mengingatkan tentang pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah. Sebab, dengan memakai masker dan menaati protokol kesehatan di masa pandemi ini maka keselamatan diri dan keluarga terkait covid-19 jadi aman.

Operasi zebra ini telah selesai pelaksanaannya, namun kiranya menjadi pembelajaran (ambil hikmahnya) bagi pengendara ranmor untuk kiranya disiplin dan menaati peraturan berkendara tidak saja saat digelarnya operasi tapi setiap saat, walau tidak ada operasi.

Keselamatan dan tertib berlalulintas hendaknya menjadi kebiasaan/budaya. Menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumuman, rajin mencuci tangan hendaknya menjadi adaptasi baru di masa pandemi covid-19

Kebiasaan dan adaptasi baru yang sifatnya positif itu sangat penting dan bermanfaat bagi warga/masyarakat itu sendiri.

Mari ambil hikmah (jadikan pelajaran) dari operasi ini. Lebih mencegah dari pada mengobati. Lebih baik mencegah sedini mungkin dari pada menyesal di kemudian hari.

(Oleh : Dr. drg. Paulus Januar, MS)

Meimonews.com – Kesehatan di Indonesia berada diperingkat ke-30 dari 195 negara berdasarkan indeks GHS (Global Health Security) yang dipublikasikan pada oktober 2019.

Indeks GHS dikembangkan oleh Nuclear Threat Initiative (NTI), dan Johns Hopkins Center for Health Security (JHU), bekerjasama dengan Economist Intelligence Unit (EIU).

Indeks GHS merupakan indeks yang disusun berdasarkan penelaahan terhadap: upaya pencegahan penyakit, deteksi dan pelaporan penyakit, respon cepat mengatasi penyebaran penyakit, sistem kesehatan, kesesuaian dengan norma kesehatan internasional, serta risiko lingkungan terhadap permasalahan kesehatan.

Berdasarkan indeks GHS dari 195 negara di dunia menunjukkan skor rata-rata sebesar 40,2 dari maksimum 100. Indonesia menunjukkan skor GHS sebesar 56,6 yang berarti di atas rata-rata. Sepuluh negara dengan skor tertinggi adalah Amerika Serikat, Inggeris, Belanda, Australia, kanada, Thailand, Swedia, Denmark, Korea Selatan, Finlandia. Sedangkan negara dengan skor terendah antara lain Gabon, Guinea-Bissau, Syria, Yaman, Korea Utara, dan Somalia.

Selama ini pembangunan kesehatan di Indonesia terutama dijalankan melalui program Indonesia Sehat. Dalam hal ini Indonesia sehat menjadi program utama pembangunan kesehatan sebagai suatu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Indonesia sehat berarti terciptanya masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang hidup dengan perilaku dan dalam lingkungan sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Program Indonesia Sehat dilaksanakan dengan menegakkan tiga pilar utama, yaitu penerapan paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan, dan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN).

Selanjutnya pelaksanaannya dijalankan dalam upaya seperti menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), menurunkan prevalensi balita pendek (stunting), menanggulangi penyakit menular HIV-AIDS, tuberkulosis, dan malaria, serta menanggulangi penyakit tidak menular hipertensi, diabetes, obesitas, kanker, dan gangguan Jiwa.

Namun upaya pembangunan Indonesia Sehat saat ini menghadapi permasalahan serius dengan merebaknya Pandemi Covid-19.

Ketika tulisan ini dibuat, secara global Covid-19 telah menjangkiti penduduk 219 negara dengan jumlah penderita sebanyak 50.679.072 dan yang meninggal 1.261.075 orang.

Di Indonesia Covid-19 telah menjangkiti 444.348 orang, serta merenggut 14.761 jiwa termasuk lebih dari 300 tenaga Kesehatan. Banyak negara seperti Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang jauh lebih buruk dari keadaan di Indonesia dalam pengendalian dan mengatasi Covid-19.

Upaya menanggulangi Covid-19 merupakan kebutuhan mendesak yang harus dijalankan. Sejumlah tindakan telah dilakukan mulai dari pembuatan regulasi, edukasi dan pelaksanaan tindakan pencegahan, pemeriksaan, pelacakan, mitigasi, surveilans, penyediaan alat perlindungan diri, pengobatan, peningkatan sumberdaya dan sarana kesehatan, hingga secara luas melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Hari Kesehatan Nasional
Saat ini, pembangunan Indonesia Sehat disertai keprihatinan pandemi Covid-19 merupakan situasi yang melatari Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang diperingati setiap tanggal 12 November.

Peringatan HKN tahun 2020 bertemakan “Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat,” kemudian dilengkapi dengan sub tema “Jaga Diri, Keluarga dan Masyarakat, Selamatkan Bangsa dari Pandemi COVID-19.”

Tahun ini merupakan peringatan HKN ke-56 sejak pertama kali dicanangkan oleh Presiden Sukarno di tahun 1964. Tanggal 12 november ditetapkan sebagai Hari Kesehatan Nasional untuk memperingati momen bersejarah ketika pemerintah meresmikan dimulainya kegiatan nasional pemberantasan malaria pada 12 november 1959.

Di tengah pandemi Covid-19, kegiatan HKN ke-56 tahun 2020 terutama dilakukan secara virtual.

Serangkaian kegiatan yang direncanakan meliputi upacara peringatan, seminar ilmiah webinar, unjuk kreasi upaya kesehatan virtual, pengabdian masyarakat, perlombaan, jambore kesehatan.

Selain itu, mengheningkan cipta bagi para pahlawan kesehatan termasuk tenaga kesehatan yang menjadi korban Covid-19, dan membunyikan sirine /klakson mobil secara bersamaan di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Nopember 2020 tepat pukul 10.00 WIB.

Melalui rangkaian kegiatan HKN diharapkan dapat menguatkan tekad untuk mewujudkan tingkat kesehatan diri serta masyarakat yang setinggi-tingginya.

Dengan adanya Covid-19 bukan berarti harus melangkah mundur. Melainkan pandemi Covid19 merupakan suatu permasalahan mendesak yang harus diatasi agar dapat melangkah maju.

Menghadapi Covid-19
Pandemi Covid-19 telah dirasakan pengaruhya pada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Covid-19 tidak lagi hanya masalah kesehatan, namun telah memberikan dampak buruk yang melanda sektor ekonomi, pendidikan, budaya, keluarga, bahkan juga kehidupan beragama.

Bila tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan terjadi peningkatan kemiskinan, melebarnya kesenjangan sosial, serta melemahnya ikatan sosial, dan merebaknya keresahan di masyarakat.

Mengatasi Covid-19 seringkali dipersoalkan: mana yang perlu diprioritaskan antara upaya di bidang kesehatan dengan pemulihan ekonomi? Mengenai hal ini Joe Hasell dalam tulisannya yang dimuat di Our World in Data edisi 1 september 2020, menghubungkan antara upaya mengatasi pandemi Covid-19 dengan pemulihan dampak ekonominya.

Hasilnya menunjukkan, negara yang dapat mengatasi permasalahan kesehatannya ternyata sekaligus juga ekonominya dapat dipertahankan. Negara yang tinggi tingkat kematiannya karena Covid-19 seperti Peru, Spanyol dan Inggeris mengalami resesi ekonomi yang parah pula. Sebaliknya, negara yang berhasil menekan hingga tingkat kematian karena Covid-19 rendah seperti Taiwan, Korea Selatan, dan Lithuania ternyata penurunan ekonominya tidak terlalu besar.

Namun dikemukakannya, hal ini mungkin karena negara-negara yang mampu mengendalikan Covid-19, juga menjalankan strategi ekonomi yang baik pula. Bila demikian maka yang diperlukan adalah upaya mengatasi Covid-19 yang efektif, sekaligus kebijakan ekonomi yang mumpuni.

Studi yang dilakukan ECLAC (Economic Commission for Latin America and the Caribbean) bersama dengan PAHO (Pan American Health Organization) menyimpulkan, bila pandemi Covid-19 tidak terkendali, maka akan sulit untuk melakukan pemulihan ekonomi.

Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 dan melakukan pemulihan kehidupan ekonomi dibutuhkan kepemimpinan nasional yang efektif, dinamis, serta melayani untuk menjalankan program nasional yang mengintegrasikan kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Dalam menghadapinya, ternyata pandemi Covid-19 telah menunjukkan peranan kesehatan terhadap kesejahteraan individu maupun masyarakat, serta pengaruhnya terhadap perekonomian dan kehidupan sosial.

Pandemi Covid-19 merupakan pangkal penyebab dari krisis ekonomi dan sosial yang diakibatkannya. Dengan demikian pemulihan ekonomi dan kehidupan sosial tidak dapat dijalankan sebelum penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan melalui program kesehatan masyarakat yang efektif. Berdasarkan kenyataan ini maka menjadi sangat relevan untuk melakukan pengarus utamaan kesehatan sebagai titik tolak dalam menghadapi Covid -19.

Dalam situasi sekarang ini memang mewujudkan Indonesia Sehat dan ditambah lagi mengatasi pandemi Covid-19 berserta dampak sosialnya, harus diakui merupakan pekerjaan yang tidak mudah.

Semoga peringatan HKN ke-56 tahun 2020 menguatkan kesadaran mengenai pentingnya kesehatan dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera, terutama dalam menghadapi permasalahan serius Covid-19 yang telah berdampak pada seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. (Penulis adalah Pakar Kesehatan Masyarakat)

(Oleh : Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Sejumlah perwira tinggi (Pati) Mabes Polri diberhentikan dari jabatannya terkait dengan ‘kasus Joko Candra’ yang lagi mengemuka dan ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan ini.

Bahkan, ada yang sedang dalam proses hukum. Bila ada oknum yang lain, yang turut terlibat maka diyakini akan ada konsekuensinya. Ada sanksinya.

Tindakan tegas dan terukur seperti begini senantiasa dilakukan pimpinan Polri sesuai tingkatannya terhadap personilnya yang melakukan pelanggaran baik etika/profesi maupun pidana.

Sudah barang tentu, tindakan yang dilakukan sesuai prosedur tetap (protap) yang ada. Ada laporan dan ada bukti yang cukup.

Jadi, kalau seorang atau kelompok orang menemukan ada kejanggalan atau kesalahan penanganan suatu perkara oleh personil kepolisian atau ada oknum polisi melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran hukum/tindak pidana, silahkan membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Nanti, berdasarkan laporan yang ada akan difollow-up, ditindaklanjuti sesuai mekanisme atau protap yang ada/berlaku.
Laporan yang masuk, bila telah memenuhi unsur (memiliki bukti permulaan yang cukup dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya) akan diteruskan/diproses lebih lanjut.

Dalam mekanisme ini, ada pengawas penyidik (pawas) yang memonitor/mengawasi proses penanganan oleh penyidik. Akan ada konsekuensi bila penyidik suatu perkara tidak melakukan atau sengaja melambat-lambatkan proses penanganan suatu perkara.

Protap atau mekanisme begini telah menjadi kelaziman di institusi Polri di semua tingkatan. Langkah demikian sejalan dengan perwujudan kebijakan/program Polri yakni Promoter (profesional, modern dan terpercaya) serta humanis.

Itulah sebabnya,.tidaklah bijaksana atau tidak tepat bila ada warga yang mungkin tidak setuju/keberatan terhadap penanganan suatu perkara oleh penyidik atau institusi kepolisian tingkatan tertentu memposting di media sosial (medsos) seperti facebook (fb).

Menjadi pertanyaan, apakah langkah itu bijaksana/efektif untuk penyelesaian masalahnya ? Apakah tidak berdanpak hukum (melanggar KUHP atau UU ITE) bila ternyata tidak punya cukup bukti ?

Seyogianya, warga (siapapun dia dan dalam kedudukan apapun) menggunakan mekanisme yang ada dan tidak menggunakan cara-cara dan ukurannya sendiri-sendiri tanpa memperhatikan dampak/efek yang ditimbulkannya.

Kalau mekanisme yang ada (telah melaporkan kasus/kajadiannya ke SPKT sudah ditempuh namun belum ada ‘tanda-tanda’ tindak lanjut, silahkan mempertanyakan SPKT atau bagian/bidang terkait termasuk Propam (Profesi dan Pengamanan) yang berhubungan dengan etika/profesi kepolisian, soal perkembangan kasus/kejadian yang telah dilaporkan.

Bila belum ada ‘tanda-tanda’ perkembangan atau ada kesengajaan dari ‘oknum’ yang ada di SPKT atau bagian/bidang terkait yang tidak memberikan informasi perkembangan laporan yang ada, maka sampaikan ke pimpinan mereka atau pimpinan institusi Polri sesuai tingkatannya.

Kalaupun terlihat ada ‘tanda-tanda’ kesengajaan untuk memperlambat atau tidak memprosesnya padahal diyakini pelapor kasus/kejadiannya telah memiliki alat bukti yang cukup (memenuhi unsur) sebagaimana diatur dalam KUHP atau kode etik kepolisian, silahkan sampaikan/laporkan ke pimpinan institusi di atasnya, bahkan bisa ke Mabes.

Bila pelapor menempuh/mengikuti mekanisne seperti ini, diyakini laporannya didengar dan ada tanggapannya. Bila ditemukan ada ‘oknum’ Polri yang ‘bermain’ dalam kasus yang nyatanya telah memenuhi unsur dan seharusnya diproses lebih lanjut maka diyakini akan ada sanksi terhadap ‘oknum’ tersebut.

Ada sejumlah bukti bahwa pimpinan institusi Polri memberikan sanksi mulai dari ringan, sedang sampai berat seperti pemecatan terhadap ‘oknum’ Polri yang tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, memberikan pelrindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

(Oleh Dr. drg. Paulus Januar, MS)

Meimonews.com – Vaksin Covid-19 hingga kini masih belum bisa dipastikan benar akan didapatkan hingga masih perlu dilakukan uji klinis. Sedangkan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 paling efektif manakala masyarakat memiliki imunitas atau kekebalan yang diperoleh melalui vaksinasi.

Sedangkan pencegahan Covid-19 melalui protokol kesehatan seperti pembatasan fisik, memakai masker, mencuci tangan, menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), dan sebagainya, ternyata tidak mudah bahkan menimbulkan distrupsi terhadap kehidupan masyarakat. 

Mengingat perlunya agar segera tersedianya vaksin Covid-19, dengan demikian patut ditelaah problematik apa saja yang tengah dihadapi. 

Vaksin adalah bahan yang umumnya dibuat dari mikroba penyebab penyakit yang telah dilemahkan atau telah dimatikan, dapat juga berasal dari racun maupun protein mikroba.

Pemberian vaksin akan memicu terjadinya respons imunitas tubuh hingga memberikan kekebalan terhadap infeksi mikroba kuman atau virus.

Vaksin yang berasal dari mikroba penyebab penyakit harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak malah menimbulkan penyakit atau memberikan akibat yang merugikan, namun merangsang tubuh untuk menciptakan antibodi yang spesifik bagi mikroba tersebut.

Dengan adanya antibodi, manakala tubuh terserang mikroba tersebut maka antibodi akan mematikannya.  Dewasa ini terdapat berbagai jenis vaksin seperti vaksin polio, hepatitis B, campak, influenza, dsb. Umumnya, problematik terbesar vaksin adalah sulitnya penelitian untuk mendapatkannya serta cukup besar risiko kegagalannya.

Hal ini terjadi juga pada penelitian untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Apalagi sebagai penyakit yang tiba-tiba muncul, maka banyak hal yang belum diketahui mengenai Covid-19.

Penelitian untuk pengembangan vaksin terutama dilakukan agar mendapatkan vaksin yang efektif dan aman (efficacy and safety). Idealnya vaksin yang baik adalah yang efektif memberikan imunitas untuk jangka waktu yang panjang, tidak merugikan tubuh, mudah pembuatannya, tidak sulit cara pemberiannya, serta juga tidak berbiaya tinggi. 

Proses pengembangan vaksin terdiri atas penelitian praklinis, uji klinis tahap 1, uji klinis tahap 2, uji klinis tahap 3, serta terakhir dilakukan penetapan dan produksi. Biasanya masing-masing proses berlangsung paling cepat sekitar 2,5 tahun, sehingga kalau lancar seluruh proses akan berkisar 12 hingga 15 tahun.

Problemnya , seringkali dalam kenyataannya tidak berlangsung mulus, seperti misalnya  upaya menemukan vaksin terhadap virus HIV dalam rangka mengatasi penularan AIDS.  Penelitian untuk mendapatkan vaksin AIDS sudah berlangsung lebih dari 3 dekade, tetapi hingga sekarang belum berhasil.

Dalam rangka mengembangkan vaksin Covid-19, diupayakan prosesnya dapat dipersingkat menjadi masing-masing hanya 6 bulan, bahkan kalau bisa lebih cepat lagi, hingga keseluruhannya dapat berlangsung sekitar 2 hingga 2,5 tahun saja.

Percepatan proses dilakukan dengan memanfaatkan hasil penelitian serupa yang telah dilakukan terhadap famili virus corona lainnya yang memiliki kemiripan yakni virus penyakit SARS dan MERS.  Selain itu, percepatan dilakukan dengan memangkas proses birokrasi penelitian.

Namun, uji klinis tahap 1, 2, dan 3, mutlak harus dilakukan karena tetap harus dijalankan prosedur pembuktian ilmiah yang ketat serta prinsip kehati-hatian. Jika sekarang ini  sudah mulai dilakukan uji klinis tahap 3, maka kalau berhasil diperkirakan dalam kurun waktu 1 tahun sudah tersedia vaksin Covid-19.  

Pada penelitian praklinis berdasarkan kajian teoritik dilakukan penelitian laboratorium, serta percobaan pada hewan. Namun, hasil penelitian laboratorium serta percobaan pada hewan belum tentu sama hasilnya pada manusia.

Dengan demikian penelitian harus dilanjutkan dengan melakukan serangkaian uji klinis pada manusia. Uji klinis tahap 1 sebagai percobaan awal pada manusia dilakukan pada sekelompok kecil subyek penelitian, biasanya 10 hingga 100 orang.

Tujuan uji klinis tahap 1 terutama untuk melihat aspek keamanan vaksin yakni tidak menimbulkan efek merugikan yang serius, di samping juga menelaah efektivitasnya dalam menimbulkan imunitas tubuh.

Uji klinis tahap 2 dilakukan pada subyek penelitian yang lebih banyak, biasanya 100 hingga 1000 orang.  Pada tahap ini lebih ditelaah efektivitas dan keamanan vaksin, termasuk pula dapat digunakan untuk menghitung dosis yang tepat dan penjadwalan pemberian vaksin.

Uji klinis tahap 3 dijalankan secara meluas biasanya mencakup 1000 hingga 100.000 subyek penelitian. Meski pada tahap sebelumnya sudah menunjukkan hasil yang baik, tapi mutlak perlu dilanjutkan uji klinis dengan subyek penelitian dalam jumlah yang besar.

Mungkin saja terjadi, vaksin tidak menimbulkan efek yang merugikan ketika diujicobakan pada sekelompok kecil orang, namun ketika diberikan pada orang yang jumlahnya lebih banyak ternyata terlihat ada yang mengalami efek yang merugikan. Hal ini mungkin karena efek yang tingkat kejadiannya kecil baru akan terlihat ketika dilakukan uji coba pada orang yang jumlahnya cukup banyak.

Pada uji klinis ini dapat dilakukan penelitian secara spesifik terhadap berbagai kelompok populasi seperti pada anak-anak, remaja, orang dewasa, usia lanjut, atau pun membandingkan antara laki dan perempuan, serta dapat pula dilakukan terhadap kelompok etnis yang berbeda. 

Proses akhir adalah penetapan dan produksi. Hasil uji coba vaksin kemudian dilaporkan dan dilakukan penelaahan oleh para pakar (peer review), dan bila hasilnya baik, selanjutnya dapat disahkan serta diterbitkan perijinannya oleh otoritas kesehatan.

Pada tahap ini walau vaksin sudah ditemukan, namun tetap terdapat problematik yang akan dihadapi yaitu bagaimana melakukan produksi massal dengan penjaminan mutu yang baik, proses distribusi, serta pelaksanaan vaksinasi secara meluas.

Dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit, idealnya paling sedikit 70% populasi harus divaksinasi. Bagi Indonesia berarti sekitar 180 juta penduduk harus divaksinasi, hingga dapat dibayangkan problematika produksi, distribusi, dan pemberian vaksinasi.

Sekarang ini di dunia lebih dari 150 jenis calon vaksin Covid-19 sedang dalam proses penelitian, dan 27 di antaranya sudah dalam proses uji klinis. Terdapat sekian banyak calon vaksin Covid-19 karena masing-masing berdasarkan landasan teori, metode, dan teknologi yang berbeda-beda.

Pengembangan berbagai jenis calon vaksin Covid-19 antara lain berdasarkan berbagai konsep seperti genetic vaccine, mRNA vaccine, DNA based vaccine, viral vector vaccine, protein based vaccine, VLPs (Virus-Like Particles) vaccine, Pathogen-specific aAPC vaccine, live attenuated virus vaccine, dan inactive virus vaccine.

Terdapatnya sekian banyak calon vaksin Covid-19 merupakan sesuatu yang positif karena selain akan mendapatkan alternatif yang terbaik, juga pengalaman selama ini menunjukkan cukup banyak calon vaksin yang pada akhirnya ternyata gagal.

Saat ini, salah satu calon vaksin Covid-19 yang sudah mencapai uji klinis tahap 3 tengah dilakukan di Indonesia. Keuntungan diadakan di Indonesia, maka dapat lebih dipastikan bahwa vaksin tersebut memang relevan untuk mengatasi jenis virus yang terdapat di Indonesia.

Bisa saja karena berbagai faktor terjadi perbedaan proses mutasi genetik, hingga terdapat variasi virus yang mungkin saja berbeda antara yang ada di Indonesia dengan negara lain.

Kini, harapan dunia terutama bertumpu pada ditemukannya vaksin hingga dapat menghentikan penyebaran Covid-19. Walau belum didapatkan, ternyata pemesanan vaksin Covid-19 cenderung diborong negara-negara kaya seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Eropa.

Negara-negara tersebut telah menandatangani kontrak untuk mendapatkan hingga ratusan juta unit vaksin Covid-19. Dikhawatirkan negara-negara lain tidak akan mendapatkan jatah, hingga karenanya pemerintah Indonesia telah ancang-ancang untuk memproduksi maupun menyediakan vaksin Covid-19.

Semoga vaksin Covid-19 dapat segera ditemukan hingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan. (Penulis adalah Pakar Kesehatan Masyarakat)

(Oleh: Dr. Preysi S. Siby, M.Si)

Pandemik Covid-19 telah membawa kita memahami kembali ke teori kebutuhan Maslow, terlebih khusus yaitu kebutuhan akan rasa aman.

Aman, menurut KKBI diartikan sebagai pertama, bebas dari bahaya; kedua, bebas dari gangguan; ketiga, terlindung atau tersembunyi, tidak dapat diambil orang;; keempat, pasti tidak meragukan, tidak mengandung risiko; kelina, tenteram, tidak merasa takut atau khawatir.

Rasa aman adalah konsep yang sangat luas dan karenanya sulit untuk didefinisikan. Rasa aman meliputi segala sesuatu mulai dari kepercayaan untuk merasa aman dan itu hanya sebagian saja. Itu bisa saja dianggap, antara lain, sebagai bagian dari perspektif psikologis, kriminologis serta perspektif kesehatan masyarakat. Perasaan aman, biasanya dipandang sebagai kurangnya rasa khawatir, risiko dan rasa takut.

Rasa aman, menurut Potter dan Perry (2006) adalah kondisi dimana seseorang bebas dari cedera fisik dan psikologis dan dalam kondisi aman dan tentram.

Kebutuhan rasa aman harus dilihat dalam arti luas, tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologisnya yang didalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya.

Menurut Maslow dan Sullivan, seseorang memerlukan privasi, respek, cinta dan penerimaan sosial untuk memenuhi kebutuhan rasa aman. Privasi adalah sebuah kontrol seleksi untuk berhubungan dengan diri atau kelompoknya.

Kontrol selektif ini merupakan suatu proses dinamis yang aktif dan dinamis dimana privasi dapat berubah setiap saat sesuai dengan kondisi yang terjadi. Respek, cinta dan penerimaan sosial adalah kehangatan yang dirasakan individu dimana individu akan merasa terlibat dan memiliki sehinggame rasa bahwa dirinya bagian dari lingkungannya.

David Krech berpendapat, faktor yang dapat membuat seseorang merasa aman adalah faktor lingkungan dan faktor hubungan individu dengan orang lain.

Faktor lingkungan berperan sangat besar dimana tiap individu sepanjang hidupnya berinteraksidengan orang lain dan juga dipengaruhi adat istiadat, kebiasaan, dan peran – perannyadidalam masyarakat.

Faktor hubungan individu dengan orang lain sebagai mahluksosial manusia dalam kesehariannya dihadapkan pada membinaan hubungan hinggaakhir hidupnya dimana hubungan individu dengan orang lain akan dapat memberikandampak terhadap kebutuhan psikologis baik secara positif maupun negatif.

Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan lingkungan.

Kebutuhan rasa aman tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologis yang di dalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya.

Selain itu, Maslow (2010) berpendapat bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang meliputi kebutuhan untuk dilindungi dan jauh dari sumber bahaya, baik berupa ancaman fisik maupun psikologis. Dari pemenuhan kebutuhan rasa aman maka akan timbul perasaan aman.

Perasaan aman di sini diartikan kondisi diri yang terbebas dari cedera fisik yang di dalamnya terdiri dari sehat jasmani baik dari sisi kesehatan, cedera yang diakibatkan dari lingkungan dan psikologis yang mencakup kesehatan mental, tidak memiliki gangguan psikologis, memiliki kehidupan sosial yang baik dan stabilitas emosi.

Perasaan aman adalah perasaan terlindungi dari ancaman atau teror dari luar dan dalam dirinya terkait dengan keamanan. Akibatnya, ada asumsi bahwa ada hubungan antara ketakutan akan kejahatan dan perasaan aman. Karena itu, merasa aman terkadang disamakan dengan individu yang tidak berada takut menjadi sasaran kejahatan (NTU, 2014).

Ketakutan akan kejahatan memengaruhi perasaan penguasaan orang; mereka cenderung merasa kurang terkendali. Selain itu, ketakutan akan kejahatan juga terkait dengan peningkatan stres, depresi dan kecemasan.

Ketakutan akan kejahatan juga dikaitkan dengan ketidakpercayaan pada orang sehingga mengurangi menghabiskan waktu untuk untuk kegiatan fisik luar, dan waktu yang dihabiskan untuk membentuk ikatan sosial dan bersosialisasi.

Salah satu saran untuk mengurangi rasa takut masyarakat terhadap kejahatan dan meningkatkan perasaan aman adalah otoritas yang harus melakukannya, mengambil tindakan dan menunjukkan kepada orang-orang bahwa mereka memegang kendali.

Menurut beberapa peneliti, simbol kontrol sosial adalah seragam yang terlihat. Polisi, salah satu contoh kelompok personel berseragam, melalui patroli yang terlihat dapat menjadi simbol bahwa kejahatan dapat diprediksi dan dikendalikan, dengan demikian mengurangi rasa takut akan kejahatan dan meningkatkan perasaan aman.

Dua teori yang ada di dasari dari banyak upaya pencegahan kejahatan situasional saat ini adalah pilihan rasional dan teori aktivitas rutin. Mereka membangun pencegahan dan peluang dan menyatakan potensi itu penjahat dihalangi melakukan kejahatan melalui berbagai cara seperti patroli polisi atau kamera pengintai.

Keberadaan polisi dalam masyarakat memiliki arti yang sangat penting karena Polri merupakan badan yang bertanggung jawab kepada keamanan dalam negeri dan menciptakan iklim keamanan masyarakat yang kondusif. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Faktor penting untuk perasaan aman tampaknya adalah bagaimana kehadiran polisi diimplementasikan di tengah aktivitas masyarakat. Ketika polisi secara proaktif fokus pada masalah khusus dalam area dan kemudian menyesuaikan intervensi setelah masalah spesifik dan ketika mereka bekerja dengan lembaga dan orang lain di komunitas (misalnya menggunakan sumber daya komunitas seperti poskamling), maka mereka akan lebih efektif dalam meningkatkan perasaan aman.

Seperti dalam situasi kondisi saat ini di mana Polri berperan dalam menjaga rasa aman masyarakat. Dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat betul-betul sangat membantu dan sangat diharapkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya. (Penulis adalah psikolog)

(oleh : Taufik M Tumbelaka)

Geliat eksistensi dunia pers terasa semakin terlihat pasca terjadinya reformasi politik Indonesia pada tahun 1998. Jika di era sebelumnya, terlebih khusus era rezim Soeharto pers seperti terpasung oleh kekuasaan sehingga dunia pers nampak kesulitan melakukan tugas-tugasnya secara ideal seperti yang seharusnya.

Apa yang dihadapi oleh kalangan pers saat itu otomatis merugikan masyarakat guna memperoleh hak akan informasi yang seharusnya didapat, salah satunya dari berita-berita yang objektif, berimbang dan terpercaya.

Tahun 1998 seperti titik balik dari kalangan pejuang demokrasi dan juga pers di Indonesia, perubahan yang terjadi membuat demokrasi semakin menggeliat kearah yang lebih baik dan otomatis peran pers mendapat perhatian lebih serius.

Hal ini terlihat saat era reformasi terbuka maka dalam tempo sekitar satu tahun telah terbit UU Nomer 40 tahun 1999, lahir UU ini menunjukan bukan hanya strategisnya posisi pers diera reformasi tapi juga istimewa. Nampak jelas era reformasi menaruh harapan besar akan peran pers sebagai pilar ke empat.

Filsuf dari Perancis, Montesquieu (1689 -1755), mengembangkan pilar negara dengan tiga pemisahan kekuasaan (separation of powers) yang dikenal menjadi Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ini merupakan pengembangan dari pemikiran filsuf Inggeris John Locke (1632 – 1704) yang mengeritik kekuasaan absolut para raja Stuart. John Locke mengangkat kekuasaan dibagi menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif dan federatif.

Namun dalam lintasan sejarah dunia politik modern tiga pilar yang dikenal itu terrasa menyisakan ruang kosong yang perlu diisi agar dapat memperkuat 3 pilar yang sudah ada. Dikemudian hari ruang kosong itu diisi oleh pers. Harapan yang tinggi kepada pers menyebabkan sebagai Pilar ke empat yang juga mendapat julukan Four Estate.

Dalam perjalanan pers di era reformasi nampak pers mulai dapat menemukan jati diri sebagai Pilar ke Empat. Hak rakyat akan informasi yang di masa lalu kurang terpenuhi kemudian mulai dapat diisi berita-berita oleh kalangan pers.

Memasuki tiga dekade eksistensi pers di era reformasi nampaknya menghadapi sejumlah tantangan baru terkait pemberitaan, dalam hal ini kualitas sajian, objektifitas dan lainnya.

Tingginya harapan masyarakat membuat kalangan pers harus terus membenahi diri guna menjawab harapan yang terus tumbuh. (Kode Etik Jurnalistik, Cover Bolt SIide, Hak Jawab, Hak Koreksi, Wacth Dog dan lain-lain).

Posisi pers sebagai Four Estate nampakmya bukan hanya urusan politik tentang ‘keseimbangan’ antara Pemangku Kebijakan dan Publik, namun secara “kebetulan” sejarah dunia peran pers juga menjadi penting ketika terjadi suatu peristiwa mega sosial yang saat ini dirasakan dunia, pandemi covid-19.

Sinergi antara Pemangku Kebijakan (baca: Negara – Pemerintah) dengan pers sangat dibutuhkan. Negara perlu melakukan komunikasi informasi berupa kehumasan yang kuat tidak hanya urusan memberi informasi yang valid dan sistemtis namun juga memiliki tantangan agar dapat merangkul masyarakat agar dengan sadar dapat ikut bersama-sama menghadapi pandemi covid-19 dalam bentuk pedekatan pola himbau agar masyarakat terrangkul dalam satu gerakan bersama.

Situasi pandemi ini menimbulkan tantangam besar baru bagi kalangan pers dikarenakan posisi strategisnya membuat terjadi ruang di mana menuntut sumbangsih besar agar pandemi covid-19 dan dampak sosial – ekonomi yang terjadi dapat sesegera mungkin teratasi.

Pertanyaannya, sejauh dan sebesar apa kalangan pers akan mengambil peran sumbangsihnya, nanti waktu yang akan menjawab dan sejarah akan mencatat ? (Penulis adalah Pengamat Politik dan Penerintahan Sulut)

(oleh : Toar Palilingan)

Penyebaran Covid 19 telah menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat meskipun pada saat awal keberadaan virus ini, berbagai upaya yang berbentuk himbauan dari pemerintah belum benar-benar dipatuhi oleh masyarakat bahkan sebagian besar masyarakat menganggap bahwa virus tersebut tidak akan menyebar luas sebagaimana di negara tempat awal penyebarannya. Berbagai hoax mengenai kondisi cuaca dan iklim di Indonesia sebagai kondisi yang tidak akan menimbulkan penyebaran luas atau hoax terkait ramuan ataupun obat-obatan yang dianggap dapat mencegah timbulnya Covid 19 ternyata mampu mempengaruhi masyarakat untuk tidak sepenuhnya menganggap virus ini sebagai ancaman.
Seiring waktu,  keberadaan virus ini mulai meresahkan terutama ketika pemerintah menetapkan mengenai protokol pemakaman bagi penderita Covid 19 yang oleh masyarakat dianggap sangat menakutkan karena tidak dapat diperlakukan sebagaimana mestinya oleh keluarga. Selain itu, karantina terhadap warga yang pernah melakukan perjalanan ke daerah terinfeksi menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat sehingga saat ini masyarakat tidak lagi menganggap virus ini sebagai wabah yang dianggap enteng. Namun demikian, bersamaan dengan kekhawatiran masyarakat terhadap virus ini, dampak lain ternyata timbul. Pemberlakuan social distancing ternyata telah menimbulkan dampak lain berupa dampak sosial dan ekonomi di dalam masyarakat.

*Aspek Hukum Penanganan Penyebaran Covid 19*
Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, yang belakangan telah dijamin haknya secara konstitusional. Sesungguhnya jaminan konstitusi terhadap hak atas kesehatan telah ada sejak masa Konstitusi Republik Serikat (RIS) 1949 “Penguasa senantiasa berusaha dengan sunguh-sungguh memajukan kebersihan umum dan kesehatan rakyat”. Setelah bentuk negara serikat kembali ke bentuk negara kesatuan dan berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS), ketentuan Pasal 40 Konstitusi RIS di adopsi ke dalam Pasal 42 UUDS. Sejalan dengan itu, Konstitusi World Health Organization (WHO) 1948 telah menegaskan pula bahwa “memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya adalah suatu hak asasi bagi setiap orang” (the enjoyment of the highest attainable standard of health is one of the fundamental rights of every human being). Istilah yang digunakan bukan “human rights”, tetapi “fundamental rights”, yang kalau kita terjemahkan langsung ke Bahasa Indonesia menjadi “Hak hak Dasar”. Kemudian pada tahun 2000, melalui Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945, kesehatan ditegaskan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam Pasal 28H ayat (1) dinyatakan, bahwa: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal rights) yang tentunya dijamin oleh negara .
Untuk menindaklanjuti antisipasi kedaruratan penyakit zoonosis, selain telah ada serangkaian regulasi yang mengatur upaya perlindungan dan pencegahan penyakit menular yaitu :
1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34)
Mengacu pada aturan-aturan di atas, kemudian dalam upaya penanggulangan wabah ini, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yaitu :
1) Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19
3) Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang  penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
4) Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.
5) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus  Disease 2019
6) Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Penerbitan regulasi dalam rangka penanganan penyebaran Covid 19 merupakan  upaya untuk mendukung keberadaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang menetapkan wabah penyakit sebagai salah satu bencana non-alam yang perlu dikelola potensi ancamannya. Atas regulasi-regulasi tersebut maka upaya-upaya yang saat ini dilakukan adalah :
a) Kebijakan Social Distancing/Physical Distancing
Adanya Social Distancing sejauh ini sangat efektif dalam menghambat penyebaran virus/penyakit, yakni dengan mencegah orang sakit melakukan kontak dekat dengan orang-orang untuk mencegah penularan. Namun melihat fenomena sekarang, nyatanya social distancing masih berbentuk imbauan yang jika tidak dibantu diviral–kan di media sosial akan lebih sedikit mayarakat yang mengetahuinya. Maka dari itu, sebaiknya kebijakan social distancing harus dimuat dalam dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang upaya penanganan wabah Covid-19, yang salah satunya mengatur social distancing adalah kewajiban, jika perlu terdapat penegasan berupa sanksi sesuai hukum positif, agar masyarakat tidak hanya sadar akan pentingnya social distancing tetapi juga menerapkan praktiknya. Hal ini dirasa perlu untuk melakukan pembatasan hak individual dalam melakukan social distancing karena kondisi yang terjadi adalah kegentingan yang mengancam kesehatan publik.
Istilah social distancing kemudian mengalami perubahan menjadi physical distancing sesuai dengan istilah yang digunakan WHO karena penggunaan istilah social distancing seolah-olah melakukan penghentian interaksi sosial dalam masyarakat sementara yang sebenarnya diinginkan hanya menjaga jarak fisik. Dari hal inilah kemudian berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan dengan jarak fisik yang dekat kemudian diubah menjadi aktivitas yang menciptakan jarak secara fisik antara lain, pembelajaran online (metode daring), penggunaan mekanisme WFH (work from home),  penutupan tempat-tempat perbelanjaan (mall) dan upaya lain yang dapat mencegah penyebaran Covid 19.
b) Perlindungan bagi Tenaga Kesehatan sebagai Garda Depan
Tenaga kesehatan berdiri di garda depan dalam mencegah bertambahnya jumlah infeksi sehingga pemerintah perlu menjamin perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga medis dalam upaya penanganan Covid-19. Perlindungan tenaga kesehatan bergulir setelah ada tujuh dokter meninggal karena positif terinfeksi, kelelahan hingga serangan jantung sehingga dilakukan pengaturan jam kerja, penambahan jumlah rumah sakit rujukan, pemenuhan kebutuhan primer setiap tenaga kesehatan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), kemudian penentuan skala prioritas pemberian APD.
Kepastian hukum merupakan instrumen penting dalam menjamin keselamatan tenaga kesehatan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penugasan tenaga kesehatan. Terlebih jika melihat peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kesehatan nampaknya belum ada yang mengatur penjaminan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sekalipun sudah ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan namun saat ini belum ada  peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis Undang-undang Tenaga kesehatan dan  undang-undang lainnya yang mengatur tentang perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi Tenaga kesehatan.
c) Pembatasan Sosial Berskala Besar
Kewenangan Pembatasan Sosial Bersklala besar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan wewenang absolut Pemerintah Pusat. Dalam Pasal 1 Angka 1 dinyatakan bahwa  “kekarantinaan kesehatan dilakukan untuk mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyrakat  yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan  masyarakat.” Maka dari itu jika ada pemerintah daerah yang merasa daerahnya memiliki situasi kedaruratan dan hendak melakukan lockdown, tentunya hal ini inkonstitusional dan perlu adanya konsul dari kepala daerah dengan pemerintah pusat sebelum mengambil kebijakan terkait. Kemudian atas kondisi darurat penyebaran Covid 19, pemerintah kemudian menetapkan  Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Pertimbangan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) adalah:
1) bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
2) bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan sosial berskala besar;
Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tentunya diputuskan dengan pertimbangan yang banyak sesuai kultur negara Indonesia. Kebijakan Lockdown tidak menjadi pilihan pemerintah sebagaimana diterapkan di banyak negara, India misalnya menyebabkan chaos dan permasalahan sosial yang mengagetkan. Namun kunci dari hal ini pembatasan diri dan pergerakan individu warga negara untuk tinggal di rumah, membatasi frekuensi dan jumlah pertemuan massal untuk kemudian dapat menaklukan coronavirus pandemi ini.

d) Transparansi pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.
Keterbukaan informasi mengenai Covid 19 menjadi sebuah kemestian saat ini.  Keterbukaan informasi mengenai Covid 19 pada dasarnya mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang informasi publik menuntut. Pemerintah sebagai badan publik untuk membuka secara transparan kasus ini sejak awal. Pada awalnya, informasi mengenai pasien dan data infeksi virus ini tidak terbuka bahkan nama pasien pun dirahasiakan.  Alasan pemerintan tidak membuka seluruh informasi terkait penanganan virus korona yang disebabkan karena kekhawatiran menimbulkan kepanikan dan keresahan namun kemudian seiring perkembangan kondisi penyebaran virus ini maka keterbukaan data pun mulai dilakukan karena pemerintah perlu menyampaikan kepada masyarakat data-data pasien yang meninggal atau positif untuk dapat mengetahui rantai penyebaran virus tersebut.  Mengacu pada UU No. 14 tahun 2008, pandemi COVID-19 bukan informasi publik yang dikecualikan oleh Undang-Undang, sebagaimana informasi yang dapat membahayakan negara, karena sejatinya informasi pandemi tersebut sudah diketahui khalayak umum sejak hari pertama mewabah di Wuhan, Tiongkok, dan telah diinformasikan oleh badan kesehatan dunia, WHO. Selanjutnya terdapat ketentuan-ketentuan yang mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah di luar UU No.14 Tahun 2008 untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya dan membuka akses bagi masyarakat untuk mengetahui informasi tentang kesehatan ataupun penyakit menular, yakni Pasal 17, Pasal 154 dan 155 UU No.36 tahun  2009. Di samping itu juga, pasal 79 dan 80 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memberikan landasan otoritas bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan informasi kekarantinaan kesehatan sebagai bagian dari pencegahan dan pemberantasan risiko kesehatan masyarakat yang dapat menyebabkan kedaruratan.

e) Validitas Data Hasil Pemeriksaan
Pemeriksaan kesehatan terkait dengan Covid 19 dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu rapid test dan swap test dan dari kedua cara ini maka cara kedua merupakan cara yang dianggap paling valid. Tetapi realitas yang kemudian muncul adalah hasil pemeriksaan metode swap test ternyata banyak pula yang menimbulkan masalah karena waktu penentuan hasil pemeriksaan memakan waktu agak lama sehingga beberapa pasien yang meninggal dalam status ODP kemudian setelah dilakukan pemakaman dengan protokol Covid ternyata setelah adanya hasil pemeriksaan, justru negatif. Keterbatasan dalam pemeriksaan metode swap test saat ini menjadi kendala yang besar dalam penanganan Covid 19.

Berdasarkan kondisi-kondisi di atas maka dapat dikatakan bahwa ditinjau dari aspek hukum, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 namun realitas sampai saat ini menunjukkan bahwa belum ada perubahan signifikan dalam penanganan kasus Covid 19 di Indonesia, jumlah pasien semakin bertambah, angka kematian pun semakin melaju. Keberadaan regulasi yang ada tidak akan efektif apabila tidak didukung dengan upaya yang lebih tegas namun santun di dalam masyarakat. Eksistensi dan atensi ekstra dari seluruh pihak terkait menjadi sangat urgen untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyebaran virus ini. Kepolisian, aparat pemerintah daerah dari level tertinggi sampai level terendah, aparat TNI , Lembaga-lembaga negara perlu untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya untuk melakukan tindakan yang preventif terhadap penyebaran virus ini. Pemerintah harus mampu memberikan jawaban atas kekhawatiran masyarakat dengan adanya pembatasan sosial baik skala kecil maupun skala besar. Saat ini, berbagai dampak sosial dan ekonomi pembatasan sosial tidak dapat dipungkiri mulai nampak di masyarakat. Peran pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini menjadi sangat penting untuk mengambil keputusan-keputusan cepat dan tepat untuk mengatasi penyebaran virus ini . Saat ini, pembatasan sosial skala besar berdasarkan Keppres yang telah diterbitkan dapat dilaksanakan setelah adanya persetujuan Menteri Kesehatan yang mempertimbangkan tingkat penyebaran virus yang besar di suatu daerah. Hal ini perlu untuk evaluasi kembali karena apabila pembatasan skala besar dilakukan setelah jumlah terinfeksi semakin besar maka akan menjadi tidak efektif karena waktu yang dibutuhkan untuk menunggu jumlah yang memenuhi syarat untuk dapat diberikan izin memberlakukan PSBB sama dengan menunggu semakin banyak warga yang terinfeksi. Seyogianya, pemberlakuan PSBB di semua daerah meskipun masih dalam zona hijau untuk mencegah daerah tersebut menjadi zona merah. Bahaya yang sangat besar yang akan terjadi ketika secara bersamaan semua daerah menjadi zona merah adalah ketidakmampuan daya tampung rumah sakit yang akan membawa kita dalam kondisi seperti di negara lain di mana tenaga kesehatan akan memilih siapa yang memiliki potensi hidup yang lebih besar, hanya itulah yang akan diselamatkan. Semoga Hal ini tidak terjadi.(Oleh : Toar Palilingan)

(oleh : Dr. Preysi Siby)

“The essence in obedience consists in the fact that a person comes to view himself as an instrument for carrying out another person’s wishes and he therefore no longer regards himself as responsible for his actions.” (Stanley Milgram)

Ketika mendengar kata patuh, kadangkala yang muncul dalam pikiran kita adalah menerima dan melakukan sesuatu dengan paksaan. Gambaran sikap patuh yang negatif, karena kebanyakan kita seringkali taat pada sesuatu yang disukai, tetapi tidak patuh pada perintah, aturan yang tidak disukai.

Kepatuhan didefinisikan berupa perilaku, tindakan, kebiasaan dan kerelaan untuk mematuhi kebijakan, hukum, regulasi, ketentuan, peraturan, perintah, dan larangan yang ditentukan.

Kepatuhan merupakan sikap disiplin atau perilaku taat terhadap suatu perintah maupun aturan yang ditetapkan, dengan penuh kesadaran. Kepatuhan sebagai perilaku positif dinilai sebagai sebuah pilihan. Artinya, individu memilih untuk melakukan, mematuhi, merespon secara kritis terhadap aturan, hukum, norma sosial, permintaan maupun keinginan dari seseorang yang memegang otoritas ataupun peran penting. Kepatuhan dapat terjadi dalam bentuk apapun, selama individu tersebut melakukan perilaku taat terhadap sesuatu atau seseorang.

Peraturan diartikan sebagai tatanan, petunjuk, atau ketentuan tentang sesuatu yang boleh dilakukan. Peraturan merupakan sebuah tatanan yang berperan untuk mengontrol pola kehidupan masyarakat agar dapat berjalan stabil. Peraturan memiliki tujuan untuk mengarahkan anggota masyarakat agar tercipta suatu pola kehidupan yang tertib.

Patuh terhadap peraturan berarti perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, memiliki sikap menerima serta ihklas melaksanakan peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa paksaan.

Kepatuhan terhadap peraturan memiliki dimensi-dimensi yang terkait dengan sikap dan tingkah laku patuh. Dimensi kepatuhan adalah a. Mempercayai. Kepercayaan terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkutan; b. Menerima, Seseorang dikatakan patuh apabila yang bersangkutan menerima baik kehadiran norma-norma ataupun dari suatu peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis; c. Melakukan. Seseorang dikatakan patuh jika norma atau nilai-nilai dari suatu peraturan diwujudkan dan dilaksanakannya dalam perbuatan.

Ada tiga hal yang nantinya bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan seseorang. Faktor-faktor ini ada yang bisa berpengaruh pada setiap keadaan namun juga berpengaruh pada situasi yang bersifat kuat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan, yaitu : Pertama, kepribadian. Faktor internal yang dimiliki individu dimana faktor ini akan mempengaruhi intensitas kepatuhan ketika berada pada situasi yang lemah dan pilihan-pilihan yang ambigu.

Kedua, kepercayaan. Suatu perilaku yang ditampilkan individu kebanyakan berdasarkan keyakinan yang dianutnya. Sikap loyalitas pada keyakinannya akan mempengaruhi pengambilan keputusannya.

Ketiga, lingkungan. Nilai-nilai yang tumbuh dalam suatu lingkungan nantinya juga akan mempengaruhi proses internalisasi yang dilakukan oleh individu. Lingkungan yang kondusif dan komunikatif akan mampu membuat individu belajar tentang arti norma sosial dan kemudian menginternalisasikan dalam dirinya dan ditampilkan lewat perilaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dengan menerima dan melaksanakan aturan tersebut secara sadar dan ikhlas.

Ciri-ciri individu yang taat terhadap peraturan, yaitu selalu berpegang teguh pada peraturan dalam suatu perbuatan atau kegiatan; selalu berusaha melaksanakan peraturan; selalu berusaha menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari; akan selalu ikut dalam mengamankan peraturan yang berlaku.

Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Mekanisme tersebut adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang ada.

Beberapa sebab mengapa warga masyarakat mematuhi aturan, di antaranya adalah pertama, orang patuh terhadap aturan karena ia memang orang yang taat serta punya pemahaman yang baik sehingga dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Salah satu contoh adalah menggunakan seat belt di mobil, hal ini merupakan refleksi masyarakat untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Kedua, orang menaati aturan karena pengaruh masyarakat di sekelilingnya.

Ketiga, orang patuh terhadap aturan karena ingin memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosial atau penguasa/aparat pemerintah. Keempat, orang patuh terhadap aturan dikarenakan sesuainya nilai-nilai hukum dan aturan hukum dengan inspirasi yang tumbuh di kalangan masyarakat. Dari hal-hal inilah timbul bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada.

Secara psikologis kepatuhan pada peraturan sangat penting, meskipun terkesan bahwa kepatuhan membatasi kebebasan individu, namun sebenarnya ada dasar yang sangat kuat berkaitan dengan kepatuhan. Tanpa kepatuhan seseorang tidak akan mengetahui bahwa dia sedang berada dalam kekacauan sosial.

Hurlock mengemukakan, kepatuhan sangat dibutuhkan oleh mereka yang ingin bahagia dan menjadi orang baik dalam hal penyesuaian diri. Sikap dan perilaku patuh dan taat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dapat membantu berfungsinya suatu peraturan.

Peraturan sebagai kontrol sosial, ditujukan untuk memberikan patokan dasar, norma, nilai terhadap masyarakat dalam bertingkah laku, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan terciptanya masyarakat yang aman, tertib, beradab.

Untuk mencapai semua itu diperlukan suatu sikap patuh terhadap aturan yang ada, guna mencapai ketertiban masyarakat yang teratur dan terarah. (Penulis adalah psikolog)