(oleh : Dr. Preysi Siby)

“The essence in obedience consists in the fact that a person comes to view himself as an instrument for carrying out another person’s wishes and he therefore no longer regards himself as responsible for his actions.” (Stanley Milgram)

Ketika mendengar kata patuh, kadangkala yang muncul dalam pikiran kita adalah menerima dan melakukan sesuatu dengan paksaan. Gambaran sikap patuh yang negatif, karena kebanyakan kita seringkali taat pada sesuatu yang disukai, tetapi tidak patuh pada perintah, aturan yang tidak disukai.

Kepatuhan didefinisikan berupa perilaku, tindakan, kebiasaan dan kerelaan untuk mematuhi kebijakan, hukum, regulasi, ketentuan, peraturan, perintah, dan larangan yang ditentukan.

Kepatuhan merupakan sikap disiplin atau perilaku taat terhadap suatu perintah maupun aturan yang ditetapkan, dengan penuh kesadaran. Kepatuhan sebagai perilaku positif dinilai sebagai sebuah pilihan. Artinya, individu memilih untuk melakukan, mematuhi, merespon secara kritis terhadap aturan, hukum, norma sosial, permintaan maupun keinginan dari seseorang yang memegang otoritas ataupun peran penting. Kepatuhan dapat terjadi dalam bentuk apapun, selama individu tersebut melakukan perilaku taat terhadap sesuatu atau seseorang.

Peraturan diartikan sebagai tatanan, petunjuk, atau ketentuan tentang sesuatu yang boleh dilakukan. Peraturan merupakan sebuah tatanan yang berperan untuk mengontrol pola kehidupan masyarakat agar dapat berjalan stabil. Peraturan memiliki tujuan untuk mengarahkan anggota masyarakat agar tercipta suatu pola kehidupan yang tertib.

Patuh terhadap peraturan berarti perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, memiliki sikap menerima serta ihklas melaksanakan peraturan yang berlaku dengan keteguhan hati tanpa paksaan.

Kepatuhan terhadap peraturan memiliki dimensi-dimensi yang terkait dengan sikap dan tingkah laku patuh. Dimensi kepatuhan adalah a. Mempercayai. Kepercayaan terhadap tujuan dari kaidah-kaidah bersangkutan; b. Menerima, Seseorang dikatakan patuh apabila yang bersangkutan menerima baik kehadiran norma-norma ataupun dari suatu peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis; c. Melakukan. Seseorang dikatakan patuh jika norma atau nilai-nilai dari suatu peraturan diwujudkan dan dilaksanakannya dalam perbuatan.

Ada tiga hal yang nantinya bisa mempengaruhi tingkat kepatuhan seseorang. Faktor-faktor ini ada yang bisa berpengaruh pada setiap keadaan namun juga berpengaruh pada situasi yang bersifat kuat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan, yaitu : Pertama, kepribadian. Faktor internal yang dimiliki individu dimana faktor ini akan mempengaruhi intensitas kepatuhan ketika berada pada situasi yang lemah dan pilihan-pilihan yang ambigu.

Kedua, kepercayaan. Suatu perilaku yang ditampilkan individu kebanyakan berdasarkan keyakinan yang dianutnya. Sikap loyalitas pada keyakinannya akan mempengaruhi pengambilan keputusannya.

Ketiga, lingkungan. Nilai-nilai yang tumbuh dalam suatu lingkungan nantinya juga akan mempengaruhi proses internalisasi yang dilakukan oleh individu. Lingkungan yang kondusif dan komunikatif akan mampu membuat individu belajar tentang arti norma sosial dan kemudian menginternalisasikan dalam dirinya dan ditampilkan lewat perilaku.

Kepatuhan terhadap aturan merupakan perilaku taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku dengan menerima dan melaksanakan aturan tersebut secara sadar dan ikhlas.

Ciri-ciri individu yang taat terhadap peraturan, yaitu selalu berpegang teguh pada peraturan dalam suatu perbuatan atau kegiatan; selalu berusaha melaksanakan peraturan; selalu berusaha menerapkan peraturan dalam kehidupan sehari-hari; akan selalu ikut dalam mengamankan peraturan yang berlaku.

Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar segala sesuatunya berjalan dengan tertib. Mekanisme tersebut adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mampu menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang ada.

Beberapa sebab mengapa warga masyarakat mematuhi aturan, di antaranya adalah pertama, orang patuh terhadap aturan karena ia memang orang yang taat serta punya pemahaman yang baik sehingga dapat membedakan antara yang baik dan buruk. Salah satu contoh adalah menggunakan seat belt di mobil, hal ini merupakan refleksi masyarakat untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Kedua, orang menaati aturan karena pengaruh masyarakat di sekelilingnya.

Ketiga, orang patuh terhadap aturan karena ingin memelihara hubungan baik dengan lingkungan sosial atau penguasa/aparat pemerintah. Keempat, orang patuh terhadap aturan dikarenakan sesuainya nilai-nilai hukum dan aturan hukum dengan inspirasi yang tumbuh di kalangan masyarakat. Dari hal-hal inilah timbul bentuk kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum yang ada.

Secara psikologis kepatuhan pada peraturan sangat penting, meskipun terkesan bahwa kepatuhan membatasi kebebasan individu, namun sebenarnya ada dasar yang sangat kuat berkaitan dengan kepatuhan. Tanpa kepatuhan seseorang tidak akan mengetahui bahwa dia sedang berada dalam kekacauan sosial.

Hurlock mengemukakan, kepatuhan sangat dibutuhkan oleh mereka yang ingin bahagia dan menjadi orang baik dalam hal penyesuaian diri. Sikap dan perilaku patuh dan taat dalam menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dapat membantu berfungsinya suatu peraturan.

Peraturan sebagai kontrol sosial, ditujukan untuk memberikan patokan dasar, norma, nilai terhadap masyarakat dalam bertingkah laku, sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan dengan baik dan terciptanya masyarakat yang aman, tertib, beradab.

Untuk mencapai semua itu diperlukan suatu sikap patuh terhadap aturan yang ada, guna mencapai ketertiban masyarakat yang teratur dan terarah. (Penulis adalah psikolog)

Di tengah wabah virus corona, Pemerintah mengambil kebijakan untuk menerapkan social distancing dan physical distancing. Banyak PNS ‘dipaksa’ work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, walau ada juga sebagian kecil (terkait pelayanan masyarakat) yang masuk kantor secara bergiliran.

Namun, itu tidak berlaku bagi Polri. Mereka (Polri) tetap bekerja melaksanakan tugas pokoknya dalam menjaga kamtibmas.

Bahkan dalam menghadapi pandemi corona ini, Polri menggelar operasi dengan sandi Aman Nusa II. Operasi kontijensi ini berlangsung tiga puluh hari (19 Maret – 18 April 2020) dan diperpanjang hingga 31 Mei 2020.

Dalam operasi ini, Polri melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyebar hoaks di media sosial (medsos) terkait dengan Covid-19 serta penindakan terhadap para pelaku penimbunan bahan pokok.

Dalam kaitan dengan operasi ini, Polri telah memetakan wilayah yang rawan penyebaran Covid-19 dan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi diri dari interaksi sosial, meminta masyarakat untuk menghindari  keramaian dan menjaga kebersihan.

Selain itu, Polri mengerahkan jajarannya untuk menyemprotkan disinfektan  di sejumlah lokasi keramaian, fasilitas umum, perkantoran dan tempat-tempat ibadah. Bagi aparat kepolisian, Polri memberlakukan pemeriksaaan suhu tubuh mereka dan masyarakat umum yang masuk ke markas kepolisian.

Operasi ini juga merupakan langkah Polri dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Bahkan Kapolri Jendral Pol. Idham Azis sendiri sudah mengeluarkan Maklumat Kapolri sebagai upaya kepatuhan  warga terhadap imbauan Pemerintah.

Di Sulawesi Utara sendiri, tak jarang kita melihat Kapolda Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM dan para Kapolres (di samping aparat petugas) turun langsung di lapangan selain memberikan imbauan agar warga patuh / taat kepada imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri, membagikan bantuan sosial dan masker, serta kegiatan lainnya.

Dalam kerangka demikian, pelbagai cara dan upaya dilakukan aparat Kepolisian untuk kelancaran dan kesuksesan operasi dan tugas kepolisian lainnya, termasuk pula dalam kaitannya dengan Operasi Keselamatan Samrat 2020 yang digelar beberapa pekan (April 2020) di mana aparat Kepolisian turut mengimbau pengemudi/warga untuk mengikuti imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri terkait Covid-19.

Setiap hari (siang dan malam) dan tanpa mengenal libur, seluruh jajaran kepolisian melaksanakan operasi ini. Mereka bekerja tanpa mengenal lelah dan tak mengeluh. Keluarga (entah suami, istri, anak, mama, papa, atau kakak, adik)  tetap stay at home (berdiam di rumah), mereka (aparat Kepolisian) tetap mengemban tugas negara, tetap mengabdi untuk nusa dan bangsa.

Terkait dengan operasi ini, Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, MM mengingatkan kepada anggotanya untuk selalu waspada dengan penyebaran Covid-19 serta siap melakukan pencegahan dan penanganannya karena aparat Polri bersama TNI dan para medis serta seluruh stakeholders (pemangku kepentingan) terkait selalu bertugas dan berada di lapangan harus selalu siap bekerja tanpa mengenal hari libur.

Petugas kepolisian, sebut Kapolda, harus menjaga kesehatan, jaga imunitas tubuh dan jaga kebugaran karena Polri adalah penolong, pengayom dan penegak hukum.

Mari dukung program operasi yang diperuntukan bagi kepentingan banyak orang ini dengan (misalnya) mengimbau saudara atau teman (termasuk teman di media sosial) untuk tidak membagikan/menyebarkan hoax Covid-19.

Bila mengetahui adanya penyebar/pembagi hoax Covid-19 atau ada orang atau pihak yang menimbun bahan pokok, laporkan kepada kepolisian terdekat.

Penyebar/pembagi hoax termasuk terkait Covid-19 bisa terancam pidana baik sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) atau KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Sudah beberapa orang terkena pasal dalam peraturan perundang-undangan tersebut, yang nanti menyesal ketika sudah dalam proses hukum terkait hoax Covid-19.

Langkah hukum ini perlu ditegakkan mengingat penyebaran hoax Covid-19 bisa menghambat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, meresahkan masyarakat dan menganggu ketertiban umum.- (Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan).

Pelbagai upaya dilakukan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam kerangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Insitusi Kepolisian (Polri) pun tak tinggal diam. Sejumlah upaya dilakukan pula untuk mendukung gerakan bersama pencegahan penyebaran virus tersebut.

Salah satu upaya dimaksud yang dilakukan Polri baik Mabes (Markas Besar), Polda, Polres/ta dan Polsek adalah dengan melakukan imbauan kepada masyarakat bahkan tak jarang terjun bersama Pemerintah dalam upaya pencegahannya.

Mabes sendiri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No. : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 dan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Polri berkepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Ada enam isi Maklumat tersebut. Pertama, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kepentingan lainnya yang sejenis; kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga; kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan; untuk rasa, pawai, dan karnaval; serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kedua, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Keempat, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat. Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan dimaksud mengacu pada UU No.  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum sampai pada penegakkan hukum, aparat kepolisian telah terlihat melakukan sejumlah upaya termasuk patroli sekaligus memberikan imbauan, sebagaimana tersebut dalam Maklumat tersebut.

Tak jarang pula terlihat aparat kepolisian baik sendirimaupun turun bersama aparat pemerintah dalam kegatan pencegahan penyebaran virus ini seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum atau tertentu lainya.

Sinergitas dan gerakan bersama semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat dan pihak terkait) sangat diharapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Mematuhi Maklumat itu dengan kesadaran yang cukup bukan hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk kepentingan banyak orang adalah langkah bijaksana.

Gerakan bersama, kesadaan bersama diyakini akan memutus mata rantai penyebaran virus ini. Tak lupa pula dengan senantiasa berdoa kepaada Tuhan, memohon kepadaNya agar ‘permasalahan’ ini bisa segera teratasi. (Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)