(oleh : Lexie Kalesaran)
Meimonews.com – Dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan tugas pokok (tupok) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkatibmas), penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Itulah sebabnya hal-hal yang berkaitan dengan tupoknya, Polri di semua jajaran (mulai dari Mabes, Polda, Polres/ta/tabes hingga Polsek) akan menjalankan tupok tersebut dengan sertamerta. Tentu, dengan mengikuti prosedur sebagaimana aturannya.
Momen Pillkada Serentak Tahun 2020 termasuk yang menjadi bagian dari tanggung jawab Polri.
Itulah sebabnya, Polri menempatkan personilnya untuk tugas tertentu terkait dengan pengamanan pilkada, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu, sudah dilakukan di tahap-tahap sebelumnya dengan menempatkan personil sesuai kemampuan yang ada.
Untuk pengamanan TPS (tempat pemungutan suara), Polri mengerahkan sejumlah personilnya.
Di Sulut sendiri, Polda Sulut mengerahkan sebanyak 1.489 personil dengan perincian 795 personil di bawah komando operasi (BKO) ke Polresta dan Polres jajaran sedang sisanya disiapkan sebagai Kompi Gabungan Staf Cadangan BKO.
Pengerahan personil untuk pengamanan TPS tersebut sesuai Surat Kapolda Sulut Irjen Pol. RZ Putra Panca Nomor : B/1986/XI/OPS.1.3/2020 tertanggal 11 November 2020. Pengerahan personil tersebut merupakan bentuk optimalisasi pelaksanaaan Pilkada Serentak dari Polda Sulut.
Pengerahan personil tersebut deegan maksud agar pilkada tahun 2020 bisa berjalan deegan baik, aman, nyaman dan damai.
Polri tidak ingin terganggunya pelaksanaan hajatan lima tahun sekali untuk memilih pemimpin pilihan rakyat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota karena satu dan lain hal oleh ulah oknum atau oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Personil Polri akan bertindak tegas dan terukur terhadap segala perbuatan yang melawian hukum terkait dengan pelaksanaan Pilkada dan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) secara umumnya.
Walau tegas dan terukur, namun pendekatan humanisme dan edukatif tetap dikedepankan, kecuali hal-hal yang bersifat kemendesakan dan tertentu lainnya. Polri akan promoter (professional, modern dan terpercaya).
Berbarengan dengan itu, peranserta dari stake-holder (pemangku kepentingan) lainnya temasuk dari masyarakat sangat dibutuhkan.
Menciptakan iklim yang kondusif bagi terpelihara/terjaganya kamtibmas sangat diharap termasuk dalam pelaksanaan pilkada.
Sinergitas dari masyarakat penting dan dibutuhkan karena pilkada adalah pesta demokrasinya rakyat. Rakyat/masyarakat yang berhak memilih (sesuai ketentuan) akan menggunakan/memanfaatkan momen lima tahunan ini untuk memilih pemimpinnya (Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil BupatiWalikota dan Wakil Walikota).
Dengan sinergitas tersebut diharapkan pilkada aman, nyaman dan damai bisa terwujud.
Siapapun yang didukung dan dipilih menjadi hak perorangan dan tidak ada seseorang atau pihak manapun yang bisa mengatur, mengendalikan, memaksa apalagi disertai ancaman.
Pilihanpun tak dilarang berbeda. Berbeda pilihan hendaknya tidak sampai merusak kerukunan dan kebersamaan yang sudah terjalin baik selama ini.
Perbedaan pilihan hendaknya tidak berujung percekcokan, pertengkaran, konflik dan sejenisnya karena kalau sudah demikian, aparat/Polri akan segera bertindak.