Meimonews.com – Unit Reskrim Polsek Tuminting Polresta Manado berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ET alias Aso (36), warga Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado.

Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 02.20 Wita diamankan berikut barang bukti yang dipakai saat melakukan penikaman.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Umum Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan, kejadiannya berawal saat korban Jesen Tuluran (17), warga Tuminting yang pada saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina (tim favoritnya) di final Piala Dunia 2022 bersama dengan teman-temannya secara ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga menarik-narik gas motor dengan knalpot racing.

Pada waktu itu, pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Boulevard II, tepatnya di depan RM Bintang Laut kelurahan Sindulang Dua Lingkingan II Kecamatan Tuminting sedang menyaksikan konvoi tersebut.

Namun, karena sudah dipengaruhi minuman keras, pelaku pun terpancing dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising.

Pelaku mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang tidak menggunakan pakaian.

Korban turun dari motornya sambil lari ke arah musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping musholah kemudian dibantu warga di bawah ke rumah RS Bhayangkara.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado, Unit Reskrim Polsek Tuminting merespon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mako Polsek Tuminting.

Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 cm dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk pelaku, kami kenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tandas Sugeng kepada wartawan, Senin (19/12/2022). (AF)

Meimonews.com – Warga yang tinggal di Lingkungan VII Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wita  dihebohkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki yang bernama Tonni Maramis, warga Kelurahan Malendeng.

Mayat ditemukan pertama kali oleh saksi Yulia Wuisan. Saksi menerangkan, pada pukul 11.00 Wita, saat keluar rumah dengan maksud untuk memanggil korban yang tinggal bersebelahan dengan rumahnya untuk mengecek keberadaan  korban apakah berada di dalam rumah atau tidak.

Setelah saksi memanggil nama korban sebanyak tiga kali tetapi tidak ada respon. Oleh karenanya, saksi langsung pergi melihat korban di dalam rumah miliknya dan sesampainya di dalam rumah milik korban saksi terkejut karena menemukan korban sudah dalam keadaan terbaring di samping tempat tidur miliknya dengan keadaan sudah tidak bernyawa.

Saksi langsung menelpon  kepada Ketua Lingkungan Kelurahan Malendeng untuk memberitahu kejadian tersebut.

Ketua Lingkungan langsung menghubungi Polsek Tikala Polresta Manado. Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Tikala yang dipimpin Kapolsek Tikala Iptu Sofyan Ramin langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait mengatakan, memang benar ada informasi yang diterima dari masyarakat, kalau ada kejadian penemuan mayat di Kelurahan Malendeng.”Tak tunggu lama, kami langsung menuju ke TKP,” ujar Kombes Sirait.

Dijelaskan, telah dilakukan olah TKP dan pulbaket (pengumpulan barang bukti) terhadap para saksi dan korban tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan.

”Pukul13.15 Wita personil Sub Bid Dokkes Polda Sulut melakukan evakuasi terhadap korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulut untuk dilakukan visum. Selanjutnya menunggu pihak keluarga untuk dimakamkan,” sebutnya. (AF)

Meimonews.com – Tiga pelaku pencurian hewan ternak ,(anjing dan ayam) yang terjadi di Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken, Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 03.53 Wita berhasil diamankan personil Polsek Bunaken.

Ketiga pelaku pencurian hewan ternak tersebut adalah tiga orang laki-laki berinisial YS (17), KM (13) dan KH (16). Ketiganya merupakan warga Karombasan Selatan Kecamatan Wanea.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parindungan Sirait melalui Kapolsek Bunaken Ipda Tripo Datukramat membenarkan kejadian tersebut.

”Benar, kami mengamankan tiga orang yang terduga melakukan pencurian hewan ternak. ketiganya kami amankan di Mako Polsek Bunaken,” ujar Ipda Tripo.

Kejadian itu terjadi di mana para pelaku menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, tepatnya di Jembatan Tumumpa Molas di rumah tempat tinggal Keluarga Asnat Baginda.

Kemudian, pelaku masuk lokasi dan mengambil dua ekor ayam jantan. Selanjutnya, kelima lelaki tersebut menuju ke Kelurahan Pandu Lingkungan IV Kecamatan Bunaken, dan melakukan pencurian hewan ternak dan pada saat itu tindakan tersebut diketahui warga Kelurahan Pandu.

Sehingga, saat itu kedua pelaku lainnya langsung melarikan diri meninggalkan tiga orang temannya dan saat yang bersamaan tiga lelaki tersebut langsung diamankan dan Ketua Lingkungan IV Kelurahan Pandu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunaken.

Merespon kejadian tersebut, personil Polsek Bunaken langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan ketiga pelaku tersebut.

”Untuk pelaku lainnya kami ingatkan agar segera menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, dan kami imbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui keberadaan pelaku segera menghubungi pihak Kepolisian karena akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” sebut Kapolsek. (AF)

Meimonews.com – Polresta Manado kembali mengelar kegiatan Jumat Bacirita guna mendengar langsung curahan hati (curhat) warga kota Manado baik berupa saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan Kepolisian, Jumat (9/12/2022) pagi.

Jumat Bacirita kali ini digelar di Pasar Segar Paal Dua yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait, SH.,SIK di dampingi Wakapolresta Manado AKBP Faisol Wahyudi, SIK, pejabat utama, personil Polresta Manado dan dihadiri pihak Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

“Program Jumat Bacirita merupakan salah satu upaya pembinaan kemitraan Polresta Manado dengan masyarakat, dimana Polri khususnya Polresta Manado dapat berinteraksi secara langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian,” ujar Kombes Pol. Sirait.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban Kapolresta Manado berdialog interaktif dengan masyarakat sambil menerima langsung curhat warga terkait situasi kamtibmas juga saran dan kritik untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Intinya, kami sangat membutuhkan saran, kritik, dan informasi masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” tambahnya.

Jumat Bacirita seperti ini juga dilaksanakan di seluruh Polsek jajaran yang merupakan agenda rutin mingguan sebagai penjabaran program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Sulut dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan motto gerakan semangat melayani dan bertindak untuk melindungi. (AF)

Meimonews.com – Enam dari tujuh pelaku penganiayaan sekelompok pemuda te hadap korban Febrianto Hartinya (19), warga Titiwungen Selatan, Manado yang sempat viral di Medsos berhasil diamankan Tim Resmob Delta Polresta Manado.

Penganiayaan terjadi pada Selasa (6/12/2022) di Jalan Manguni 16 Perkamil Kecamatan Paal Dua sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam video yang diunggah oleh warga tampak korban dianiaya oleh para pelaku dengan memukul, menendang bahkan menghantam dengan  pot bunga ke tubuh korban yang sudah tergeletak di tanah.

Empat dari tujuh terduga pelaku penganiayaan sadis tersebut berhasil diamankan oleh Tim Resmob Delta Polresta Manado tak berselang 1 X 24 jam. Setelah itu, dua pelaku lainnnya berhasil diamankan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, enam dari tujuh  pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial RS (23), RS (23), FL (18) dan NS (17), DP (17), JN (16) sedangkan seorang lainnya sedang dalam pencarian tim.

“Kepada pelaku yang masih buron ditegaskan untuk menyerahkan diri ke Kepolisian terdekat dan untuk warga masyarakat saya himbau apabila mengetahui keberadaan dari para pelaku segera menghubungi kami,” pinta Kompol Sugeng.

Adapun kronologi kejadian menurut pengakuan korban, pada saat itu bersama salah seorang rekan korban lelaki Muhammad Firman menuju ke lokasi kejadian karena janjian dengan seseorang melalui akun media sosial FB untuk bertemu. Sesampainya di lokasi di Perkamil korban bersama rekannya langsung dihadang oleh para pelaku dan langsung dipukul.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan luka-luka di sekujur tubuh korban beserta rekannya. Kejadian ini langsung dilaporkan oleh korban ke Mako Polresta Manado.

Merespon kejadian tersebut, Tim Resmob Delta Polresta Manado langsung bergerak menuju Mapolsek Tikala guna melakukan penyelidikan awal.

Alhasil, Tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian dan mengantongi beberapa nama dari terduga pelaku.

Hasil penyelidikan, tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian terduga pelaku di proyek pembangunan jalan di seputaran Kelurahan Malendeng dan berhasil mengamankan terduga pelaku RS dan lelaki FL. Usai mengamankan kedua pelaku tersebut Tim Resmob mendapatkan informasi persembunyian salah satu pelaku lainnya berinisial NS.

Setelah pelaku NS diamankan beberapa saat kemudian satu pelaku lainnya berinisial RS menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan tim melakukan pencarian dan mendapati dua orang lainnya.

“ Ke enam pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H.,M.Si raih penghargaan Kapolda Terbaik versi Kompolnas Awards 2022 di Auditorium PTIK, Jakarta. Kamis (8/12/2022)

Dalam acara penganugerahan penghargaan tersebut, hadir Ketua Kompolnas Menko Polhukam RI Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, SH., SU., MIP., Wakapolri Komjen Pol. Drs. Gatot Edy Pramono, MSi. serta jajaran Kapolda seluruh Indonesia.

Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini institusi Polri sedang dihadapkan dengan permasalahan distrust oleh masyarakat akibat dari berbagai permasalahan yang terjadi.

Guna memperbaiki kinerja Polri dalam penegakan hukum perlu dilakukannya perbaikan dan perubahan baik secara kultural, struktural maupun instrumen hukum, dan Polri merupakan bagian dari hal instrumen penegakan hukum memiliki peran penting untuk mewujudkan hal tersebut

Prof. Mahfud menggarisbawahi bahwa puncak prestasi pemerintahan Presiden Jokowi terjadi tahun 2022. Dimana pada bulan Februari diadakan survey dengan hasil tingkat kepercayaan publik kepada Pemerintahan Presiden Jokowi sebesar 76 persen dan dari 76  persen tersebut sumbangan terbesar berasal dari kinerja Polri dimana Polri menyumbang 86 persen.

“Hal ini cukup hebat. Polri mampu memberikan partisipasi terbaik, namun kemudian Agustus turun menjadi 54 persen dan sekarang naik lagi menjadi 60 persen,” ujarnya.

Dalam penganugrahan Kompolnas Awards ini, terdapat nominasi Polda, Polres serta Polsek Terbaik, serta Kapolda, Kapolres dan Kapolsek terbaik. Polda Bali berhasil meraih peringkat terbaik dalam Polda terbaik se-Indonesia.

Kapolda Bali juga berhasil meraih Kapolda Terbaik se-Indonesia serta Kapolres Karangasem masuk dalam nominasi 16 besar Kapolres Terbaik se-Indonesia dalam Kompolnas Awards 2022

Kapolda Bali mengatakan penganugerahan Kompolnas Awards ini merupakan kebanggaan luar biasa bagi keluarga besar Polda Bali karena berhasil meraih peringkat terbaik dalam Kompolnas Awards 2022 ini.

Ini, menurutnya, tidak terlepas dari suksesnya pengamanan KTT G-20 yang terlaksana November lalu berkat doa dan kerjasama dari masyarakat Bali yang membantu lancar dan suksesnya KTT G-20.

“Dalam rangka inilah Kompolnas Awards ini, Polda Bali berhasil meraih penghargaan terbaik se-Indonesia. Ini akan menjadi momentum untuk mendorong perbaikan terhadap kinerja Polri khususnya Polda Bali dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan sebagai fungsi pengendali sosial terhadap masyarakat” jelasnya.

Adapun peringkat nominasi Kapolda terbaik versi Kompolnas Awards 2022 adalah peringkat pertama Kapolda Bali, peringkat kedua Kapolda Sumut, peringkat ketiga Kapolda Riau.

Peringkat wilayah Kepolisian terbaik Polda, Polres dan Polsek se-Indonesia yaitu Polda Bali, Polresta Pekanbaru, dan Polsek Linge. (Fer)

Meimonews.com– Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, SH, MH melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Polresta Manado, Selasa (6/12/2022).

Dalam mengoptimalkan pelayanan publik Polresta Manado, Kapolda Sulut turun langsung lakukan pengecekan sarana dan prasarana di tempat pelayanan publik yang ada di Polresta Manado baik di layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta ruangan Sidik Jari serta ruangan Bagian Operasional, ruang PPA dan ruang Tahanan.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan tempat-tempat pelayanan kepada masyarakat yang ada sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personil yang bertugas di tempat layanan tersebut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait lewat Seksi Humas Polresta Manado kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Pengecekan pelayanan publik di Polresta Manado dilakukan secara berkala, hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran anggota maupun untuk mengetahui kekurangan-kekurangan baik sarana maupun proses pada saat melayani masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sulut juga berinteraksi langsung dengan masyarakat menanyakan tentang kepuasan pelayanan publik di Polresta Manado.

Dalam hal tersebut disambut baik oleh masyarakat yang berada di ruangan pelayanan publik Polresta Manado dan sangat merasa puas tentang pelayanan yang ada di Polresta Manado.

Diharapkan kepada personil yang melaksanakan pelayanan publik melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

“Kami akan akan terus meningkatkan pelayanan publik yang ada di Polresta Manado, baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personil yang bertugas sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,” tandas Kapolresta. (AF)

Meimonews.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR-RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, di ruang rapat paripurna dewan, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan, pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR-RI.

Menurut Yasonna, demikian siaran pers Kemenkum HAM RI, Selasa (6/12/2022), produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” tandasnya.

Dijelaskan, KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik.

“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.

Yasonna menilai, pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Ia mengimbau, pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” ujarnya.

Diungkapkan,  pengesahan RUU KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Dijelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” sebutnya.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat. (Fer)

Meimonews com – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YNK (30 tahun) terjadi di Kelurahan Bumi Beringin Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait di dampingi Kasat Res Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan satu orang lelaki berinisal YNK (30), warga Bumi Beringin. Kurang lebih satu kaki  24 jam, tim kami (Satres Narkoba Polresta Manado) sudah mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado

Disebutkan, kasus yang pertama di wilayah Mapanget dan yang kedua di wilayah Bumi Beringin.

Penangkapan terhadap para tersangka ini terjadi karena berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 30 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan dan satu buah Handphone Xiaomi Note 10 pro ” tambah Kasat Narkoba Polresta Manado.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (AF)

Meimonews.com – Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) bersama Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Manado melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan Test Swab Antigen para tahanan penghuni Rutan Polresta Manado, Sabtu (3/12/2022).

Kegiatan tersebut dikawal ketat oleh personil Sat Tahti Polresta Manado guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait menjelaskan, kegiatan pengecekan kesehatan bagi tahanan penghuni rutan Polresta Manado dilaksanakan secara rutin guna mengantisipasi tahanan yang sakit.

“Selain itu, guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di dalam rutan, Sat Tahti dan Sie Dokkes Polresta Manado melakukan Test Swab Antigen bagi para tahanan penghuni rutan Polresta Manado,” tambahnya.

Disebutkan, beberapa orang tahanan yang menjalani Test Swab Antigen dan rencananya akan dititipkan ke Lapas Rutan Kelas II A Manado.

Menurut Kapolresta, kegiatan berjalan aman dan lancar serta para tahanan dalam keadaan sehat dan tidak ada yang terpapar Covid-19. (AF)