Meimonews.com – Sudah sekitar sebulan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Iptu Sherly Mangelep melakukan operasi rutin (opstin) dengan tujuan penindakan bagi pengendara baik roda dua, maupun roda empat atau lebih yang melakukan pelanggaran lalulintas (lantas) Serra pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Pagi ini, kami melakukan operasi sebagai kelanjutan dari operasi rutin yang kami lakukan sejak sebulan lalu dengan sasarn pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan masker ” ujar Kasat Lantas Polres Minut Iptu Sherly Mangelep kepada Meimonews.com di sela pelaksanaan operasi di ruas jalan Manado-Bitung di Kelurahan Airmadidi Atas, Kamis (10/9/2020) pagi.

Sesuai anjuran Presiden Joko Widodo untuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 , sebut Mangelep, pihaknya tak hentinya memberikan imbauan kepada pengendara dan pengguna jalan untuk membudayakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumuman).

“Kami memberikan imbauan supaya ada kesadaran dari masyarakat untuk membantu upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan membudayakan 3 M. Imbauan ini kami lakukan setiap hari di saat operasi,” latanya seraya menambahkan, lokasi operasi selalu berpindah.

Pantauan Meimonews.com, Petugas dari Satlantas Polres Minut yang melakukan operasi ini dengan cara simpatik, sejalan dengan kebijakan Polri yakni Promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan humanis.

Para pengendara atau pengguna jalan yang lupa atau tidak menggunakan masker ditegur secara halus dan Siberian penjelasan tentang pentingnya menggunakan masker dan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Para pengendara (dan penunpang bila ada di kendaraan) dan pengguna jalan terlihat senang dengan langkah/upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Satlantas Polres Minut. Walau ditegur, mereka menerima dengan lapang dada karena kelalaian mereka. Mereka (pengendara dan pengguna jalan) bahkan masyarakat sekitar yang senpat melihat operasi ini senang dengan imabauan/anjuran yang diberikan, apalagi dengan cara simpatik.

Para pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan ternasuk tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dilakukan penindakan berupa penilangan.

Prose penilangan dilakukan dengan cara promoter dan humanis. Para pelanggar diberikan penjelasan secara sinpatik saat memberikan penjelasan soal pala pelanggarannya dan pentingnya melengkapi diri sesuai aturan yang ada saat berkendara. Selain itu, diimbau pula soal membudayakan 3 M dalam kerangka pencegahan covid-19. (lk)

Meimonews.com – Menghadapi bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 1441 H, Polri dan seluruh jajaran di Indonesia menggelar Operasi Ketupat 2020. Operasi ini dilaksanakan selama 37 hari (24 April – 31 Mei 2020).

“Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 kali ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya, di tengah Pandemi Corona disesuaikan dengan situasinya,” ujar Direktur Lalulintas Polda Sulut Kombes Pol. Iwan Sonjaya, kepada wartawan di Mako Ditlantas Polda Sulut, Jumat (24/4/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan pperasi kali ini, jajaran Polri akan melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah tentang larangan mudik. “Kita menindaklanjuti larangan mudik dengan pembuatan pos pengamanan atau cek poin di tiap-tiap wilayah. Ini dikandung maksud apabila ditemukan masyarakat yang mudik, kita imbau untuk tidak mudik dan kembali ke tempat asalnya,” sebutnya.

Hal tersebut, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Jajarannya juga akan bertindak secara persuasif dan di setiap Posko Pengamanan dan Pelayanan juga disiapkan kelengkapan untuk personil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti masker, sarung tangan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, diisinfektan dan alat pelindung diri (APD). (lk)