Tikam Remaja yang Sedang Konvoi Kemenangan Tim Favoritnya, ET Diamankan

oleh -374 Dilihat

Meimonews.com – Unit Reskrim Polsek Tuminting Polresta Manado berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ET alias Aso (36), warga Kelurahan Sindulang Dua Lingkungan II Kecamatan Singkil Kota Manado.

Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin (19/12/2022) sekitar pukul 02.20 Wita diamankan berikut barang bukti yang dipakai saat melakukan penikaman.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Umum Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan, kejadiannya berawal saat korban Jesen Tuluran (17), warga Tuminting yang pada saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina (tim favoritnya) di final Piala Dunia 2022 bersama dengan teman-temannya secara ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga menarik-narik gas motor dengan knalpot racing.

Pada waktu itu, pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Boulevard II, tepatnya di depan RM Bintang Laut kelurahan Sindulang Dua Lingkingan II Kecamatan Tuminting sedang menyaksikan konvoi tersebut.

Namun, karena sudah dipengaruhi minuman keras, pelaku pun terpancing dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan dan juga menarik-narik gas motor dengan suara bising.

Pelaku mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang tidak menggunakan pakaian.

Korban turun dari motornya sambil lari ke arah musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping musholah kemudian dibantu warga di bawah ke rumah RS Bhayangkara.

Adanya laporan masuk tentang kejadian tersebut dan adanya arahan dari Kapolresta Manado, Unit Reskrim Polsek Tuminting merespon cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mako Polsek Tuminting.

Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau badik dengan pajang 19 cm dan digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk pelaku, kami kenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tandas Sugeng kepada wartawan, Senin (19/12/2022). (AF)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *