Meimonews.com – Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengungkapkan, alangkah baiknya pemilik kendaraan berplat nomor luar daerah yang telah beroperasi  di Sulut untuk segera melakukan mutasi kendaraannya karena hal itu berkaitan dengan potensi pajak di daerah di mana kendaraan bermotor (ranmor) itu beroperasi.

Karena, kalau tidak daerah kita lost potencial. Apalagi kendaraan-kendaraan  yang R4 (roda empat) ke atas seperti truk/trailer berpotensi merusak jalan, padahal pembangunan infrastruktur jalan dananya bersumber dari pajak daerah.

Demikian disampaikan June Silangen dalam percakapan.dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/3024).

“Kalau kendaraan tersebut tidak dimutasi maka bagaimana pembiayaan daerah terkait dengan hal seperti pemeliharaan jalan yang juga dilalui/digunakan kendaraan-kendaraan tersebut apalagi kendaraan beroda banyak seperti tronton ?” ujarnya.

Dikemukakan, ada aturan seperti termuat dalam Perda bahwa batas waktu kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sulut sudah harus mutasi 90 hari setelah masuk, walau ada pengecualian misalnya ada di hutan, kendaraan sewa di mana ada tambahan waktu. Tapi tetap harus diurus mutasinya.

“Ada rasia yang kami lakukan bersama pihak kepolisian terkaitan dengan kendaraan-kendaraan yang belum dimutasi. Dan, saat ditemukan, kami imbau untuk mutasi kendaraan tersebut,” ujarnya.

Disebutkan, ada banyak kendaraan besar yang beroperasi di Sulut dan belum dimutasikan ke daerah ini. Kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi merusak jalan yang dilaluinya. (elka)

Meimonews.com – Pada awal tahun ini (2023), Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Manado telah merilis bahwa akan ada cuaca ekstrim di Sulawesi Utara termasuk di Manado.

Cuaca ekstrim ini disebabkan oleh adanya curah hujan yang tinggi, adanya angin barat yang mengarah ke Sulawesi Utara termasuk Manado.

Dan, Pemerintah termasuk Pemerintah Kota Manado telah mengantisipasi keadaan yang dirilis BMG itu dan menindaklanjutinya dengan mempersiapkan instansi terkait dengan penanggulangan bencana.

“Ada instruksi dari Walikota  pak Andrei Angouw untuk siaga dan waspada terhadap kondisi alam yang sewaktu-waktu cepat berubah ini,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado Donald Sambuaga dalam percakapan dengan Meimonews.com di sela satu kegiatannya di Kelurahan Calaca, Jumat (13/1/2023).

Dan untuk menindaklanjuti instruksi Walikota itu, sambungnya, BPBD Manado, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat flayer dan lain-lain agar masyarakat waspada terhadap kondisi demikian.

Untuk masyarakat yang tinggal di daerah-daerah rawan bencana, angin puting beliung, dengan gelombang pasang termasuk juga banjir diimbau untuk mewaspadai kondisi alam ini.

Instruksi walikota itu, menurutnya, sudah sampai kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan serta telah diteruskan kepada masyarakat untuk tetap waspada.

Diungkapkan, sejak adanya cuaca ekstrim ini, ada beberapa peristiwa atau bencana yang terjadi. Selang 1 – 12 Januari 2023 sebanyak 26 peristiwa/kejadian akibat cuaca ekstrim terjadi di Manado.

Peristiwa yang terjadi meliputi angin kencang yang mengakibatkan atap rumah terangkat dan merusak bagian rumah seperti terjadi di Bunaken, Manado Tua dan di beberapa kecamatan yakni Wanea dan Tikala.

Kemudian, ada juga pohon tumbang yang mengena rumah seperti di Sindulang, Tuminting, Paal IV dan beberapa kelurahan lain.

Ada juga tumbangnya pohon yang menutup akses jalan. “Ini juga salah satu fasilitas umum yang terhambat karena adanya pohon tumbang. Seperti di Kelurahan Tanjung Batu, Kelurahan Kleak dan Sario. Ada juga di Politeknik, Mapanget,” ujarnya.

Pemerintah Kota Manado termasuk BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup telah mengamati dan mencermati kondisi alam ini dengan tetap waspada. Keadaan ini, menurutnya, sudah diantisipasi karena dari awal tahun hingga saat ini (saat wawancara), Pemerintah sudah melakukan pemangkasan pohon-pohon yang rawan tumbang dengan maksud agar tidak membahayakan masyarakat.

Berdasarkan informasi dari BMG, ungkapnya,  potensi curah hujan tertinggi adalah pada bulan Januari ini. Oleh karena itu, kepada masyarakat diimbau untuk tetap waspada. Masyarakat yang tinggal di daerah-daerah rawan longsor dan bila kondisi hujan lebih fari 1 jam, sebutnya, agar segera mencari tempat yang lebih aman.

Sambuaga bersyukur kepada Tuhan karena walaupun hari-hari ini masih ada hujan, namun dengan adanya perbaikan-perbaikan sarana/prasarana atau fasilitas umum seperti jalan, saluran air dan lain-lain maka sudah tidak ada lagi genangan-genangan air.

“Kita melihat adanya perbaikan fasilitas umum baik jalan, saluran air dan daerah DAS yang sudah diadakan perbaikan dan pengerukan oleh Pemerintah Kota bersama dengan instansi-instansi maka keadaan ini sudah mulai aman.

Bila ada informasi terkait dengan bencana atau hal-hal lain yang membutuhkan perhatian dari Pemerintah Kota Manado, Sambuaga menyarankan kepada masyarakat untuk menghubungi call center 112. (Lexie Kalesaran)

Meimonews.com – Cuaca ekstrim yang melanda Kota Manado mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

“Masyarakat Kota Manado kami imbau untuk waspada dengan cuaca ekstrim,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Manado Erwin Kountu kepada Meimonews.com via WashApp, Senin (10/10/2022).

Warga Kota Manado terutama yang tinggal di lereng dan bantaran sungai, sebut Kountu mengutip imbauan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang, diimbau untuk selalu waspada.

“Bila memerlukan bantuan, silahkan menghubungi nomor telefon darurat  Manado Siaga 112,,” ujar Kountu.(lk)

Meimonews.com – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terkait dengan kebijwkwn keringanan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Dengan akan berakhirnya masa keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris June Silangen mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu ini dengan sebaik-baiknya.

“Tinggal beberapa hari lagi masa berlaku kebijakan tersebut. Maka, marilah para warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Selasa (27/9/2022)

Kesempatan ini, sebut Atteng, hendaknya digunakan wajib pajak untuk mendatangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat yang disediakan untuk pembayaran pajak termasuk juga di Kafe Keringanan Pajak Bapenda Sulut, yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulut.

“Jangan sampe ketinggalan ne. Yang masih menunggak pajak, yang mati STNK, yang suka mo balik nama karena tablokir, yang sayang oto – motor, yang suka aman dan nyaman berkendara, silahkan datangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat pelayanan pajak,” imbau Silangen.

Silangen, yang dihubungi terpisah menyarankan, data pajak oto – motor boleh cek diinformasi : www.bapenda.sulutprov.go.id

Seperti diketahui, kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen. (elka)