Meimonews.com – Setelah melalui proses panjang dan sesuai aturan yang ada, dalam waktu dekat ini, Provinsi Sulawesi Utara akan ketambahan dua jenis pajak baru sebagai sumber pendapatan daerah (Patda).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen dan Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel kepada Meimonews com saat ditemui terpisah di Kantor Bapenda Sulut, Selasa (6/2/2024).

“Memang, daerah kita ini akan ketambahan sumber baru pendapatan daerah yakni dari pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam batuan (MBLB),” ujar June.

Proses penetapannya tinggal menunggu tahapan terakhir yakni registrasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum Setdaprov Sulut.

“Diperkirakan, dalam waktu 1-2 minggu di bulan Februari ini, Ranperda yang berisikan antara lain penambahan dua jenis pajak baru sebagai pendapatan daerah Sulut akan terregistrasi sehingga menjadi Perda dan bisa diberlakukan,’ tambah Filma.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel

Saat ini, sebutnya, Ranperda tersebut sudah di Biro Hukum Kemendagri yang dalam waktu dekat akan diteruskan ke Biro Hukum Setdaprov Sulut agar ada penomoran Perda dan dicatatkan dalam lembaran negara sehingga sudah bisa diberlakukan.

Filma yang memang terlibat aktif dalam proses penyusunan Ranperda tersebut hingga akan ditetapkan sebagai Perda lantas menjelaskan secara detail latar belakang sehingga dua jenis pajak sebagai Patda baru itu bisa segera diberlakukan.

Dijelaskan, dimasukkannya dua jenis pajak baru sebagai Patda ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (AKPD) dan pada Peraturan Pemerintah RI No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mantan Kabid Pajak Bapenda Sulut ini mengungkapkan, di dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut telah diatur jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah di antaranya PAB dan opsen pajak MBLB. (elka)

Meimonews.com – Plt Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengungkapkan, alangkah baiknya pemilik kendaraan berplat nomor luar daerah yang telah beroperasi  di Sulut untuk segera melakukan mutasi kendaraannya karena hal itu berkaitan dengan potensi pajak di daerah di mana kendaraan bermotor (ranmor) itu beroperasi.

Karena, kalau tidak daerah kita lost potencial. Apalagi kendaraan-kendaraan  yang R4 (roda empat) ke atas seperti truk/trailer berpotensi merusak jalan, padahal pembangunan infrastruktur jalan dananya bersumber dari pajak daerah.

Demikian disampaikan June Silangen dalam percakapan.dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (1/3/3024).

“Kalau kendaraan tersebut tidak dimutasi maka bagaimana pembiayaan daerah terkait dengan hal seperti pemeliharaan jalan yang juga dilalui/digunakan kendaraan-kendaraan tersebut apalagi kendaraan beroda banyak seperti tronton ?” ujarnya.

Dikemukakan, ada aturan seperti termuat dalam Perda bahwa batas waktu kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sulut sudah harus mutasi 90 hari setelah masuk, walau ada pengecualian misalnya ada di hutan, kendaraan sewa di mana ada tambahan waktu. Tapi tetap harus diurus mutasinya.

“Ada rasia yang kami lakukan bersama pihak kepolisian terkaitan dengan kendaraan-kendaraan yang belum dimutasi. Dan, saat ditemukan, kami imbau untuk mutasi kendaraan tersebut,” ujarnya.

Disebutkan, ada banyak kendaraan besar yang beroperasi di Sulut dan belum dimutasikan ke daerah ini. Kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi merusak jalan yang dilaluinya. (elka)