Meimonews.com – Waktu pelaksanaan program Keringanan Merdeka tinggal 4 (empat) hari. Oleh karenanya, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June E. Silangen mengajak wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan momen khusus tersebut.

“Mari manfaatkan sisa waktu pelaksanaan program pemerintah provinsi Sulut ini. Sebab, program ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2026 ” ujar June seraya menyebutkan bahwa hari minggu (27/9/2026) libur.

Ada enam keringanan dalam pelaksanaan program ini. Pertama, bebas 100 persen tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah). Kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas).

Ketiga, PKB untuk tahun berjalan dibayar normal. Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen. Kelima, pembebasan denda 100 persen untuk BBN 1 pembuatan 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor. Keenam, pembebasan denda SWDJKLLJ tahun -tahun sebelumnya.

Pelayanan pajak di kantor pusat Bapenda Sulut

Syarat dan ketentuan, sebutnya, adasj foto copy KTP, foto copy STNK/surat keterangam hilang/BPKB, foto copy akte/dokumen pendirian bagi perusahaan/NPW. Krenam, meterai 10,000.

Kepada Meimonews,com via telefon, Jumat (25/9/2026), June menjelaskan tentang latar belakang adanya Keringan Merdeka ini,

Menurutnya, walaupun di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah, pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi perekonomian daerah melalui keringanan pajak.

Untuk selengkapnya, June memgimbau para wajib pajak untuk mendatangani gerai-gerai yang ada, dan bisa juga datang ke Kantor Pusat Bapenda Sulut yang berlokasi di samping Kantor Gubernur Sulut. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengadakan Program Keringanan Pajak Merdeka.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala), sampai dengan 31 Agustus 2026, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program keringanan tercatat sebanyak 4.970 unit, dengan nilai realisasi sebesar Rp. 7.241.968.975.

Perinciannya adalah kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2.184 unit dengan nilai Rp. 6.811.057.025 sementara kendaraan roda dua (R2) sebanyak 2.786 unit dengan nilai Rp. 430.911.950.

“Secara proporsi, keringanan PKB (pajak kendaraan bermotor) telah dimanfaatkan oleh 83,24 persen dari total WP (wajib pajak) yang membayar tunggakan PKB serta menyumbang sebesar 34,03 persen dari total penerimaan PKB,” ujar June kepada Meimonews.com, Senin (7/9/2026).

Secara umum, tambah pejabat tak kenal lelah untuk turun ke lapangan ini, pelaksanaan program berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat cukup baik, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak daerah. (elka)

Meimonews.com – Langkah proaktif dan pemuh semangat yang tak mengenal lelah ditunjukkan tim Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen.

Betapa tidak, walaupun cuaca panas yang disertai terik matahari, tim Bapenda Sulut yang terdiri dari pimpinan dan staf kantor pusat dan UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah) se-Sulut melakukan kegiatan turun lapangan (turlap).

Kegiatan konkrit guna mendukung progran Pemerintah Privinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Setiap mnggu, pimpinan dan staf Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini melakukan turlap dan kegiatan jemput bola terkait upaya meningkatkan pendapatan daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Seperti terlihat Jumat (21/8/2026). Pimpinan dan staf kantor pusat dan UPTD PPD se-Sulut melakukan turlap ke pusat-pusat keramaian untuk melakukan labelling dan sosilisasi program keringanan pajak dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kendatipun ada yang kerja dari rumah, hanya mengisi absen lewat zoom tapi langsung datang ke kantor untuk melakukan kegiatan turlap bersama dengan tim.

Kegiatan ini dilakukan dengan cara humanis dan dialogis. Para warga/wajib pajak diberikan infornasi dan imbauan untuk taat membayar pajak, apalagi saat ini sedang berlangsung program Pemprov Sulut berupa keringanan pajak kendaraan bermotor yang diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Kegiatan ini kami (kantor pusat dan UPTD PPD) lakukan dengan penuh kegembiraan dan semangat. Semua pimpinan dan staf turun langsung ke lapangan,” ujar June dalam percakapan dengan Meimonews.com di sela kegiatan, Jumat (21/8/2026). (lexie)

Meimonews,com – Guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah serta mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran, Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggelar Sosialisasi, Labeling dan Hunting Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirangkaikan dengan Inspeksi Mendadak (Sidak) di SPBU secara serentak di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen bersama jajaran, di dampingi Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Utara beserta jajaran, Ditlantas Polda Sulut, Ditreskrim Polda Sulut, Polresta Manado, serta seluruh UPTD PPD Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang berkolaborasi dengan Polres di masing-masing wilayah.

Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi guna memastikan penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus melakukan pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan, status pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain sebagai upaya pengawasan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, yang hasilnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Sulut.

Pemerintah Sulut berharap melalui sinergi lintas instansi ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (elka)

Meimonews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bernotor (ranmor) yang taat membayar pajak. Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak ranmor akan mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

“Wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bernotor akan diberikan emas,” ujar Kepala Bapenda.Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com via telefon, Rabu (18/3/2026).

Program yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (pimpinan Ni Made Ayu Mulidyawati) ini, sebut June berlaku untuk periode pembayaran 1 Maret sampai 30 Juni 2026.

Peserta program ini adalah wajib pajak orang pribadi, bukan pemilik kendaraan dinas milik TNI/Polri/BUMN/BUMD maupun imstansi lainnya. “Jadi musti kendaraan pribadi,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado .Michael Langelo,

Dan, sambung Langelo dalam penjelasanya terkait program ini, data identitas pajak pada sistem Samsat harus sesuai dengan dokumen resmi yaitu KTP dan nomor HP jangan lupa harus valid dan aktif agar dapat dihubungi pada saat pengumuman undian emas.

“Jangan lupa membayar pajak tepat pada waktunya secara online untuk pajak tahunan agar terhindar dari denda administrasi dan berpeluang untuk mendapatkan emas pada bulan Juli 2026,” imbau June. (elka)

Meimonews.com – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengeluarkan kebijakan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus pada pertemuan dengan para dealer otomotif di Kantor Gubernur Sulut, Jln. 17 Agustus Manado, Selasa (24/2/2026),

Mendampingi Gubernur pada pertemuan tersebut Kepala Bapenda June E. Silangen, Kabid Pajak Paultje Salawati, dan Kepala UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah) Manado Michael Langelo

Pertemuan bersama para dealer otomotif yang beroperasi di wilayah Sulut tersebut guna membahas upaya mendorong pertumbuhan sektor otomotif serta memberikan peluang dalam membeli kendaraan bermotor untuk digunakan sebagai sarana mobilisasi kegiatan usaha.

 

Pertemuan yang dipimpin Gubernur tersebut membahas kebijakan pemberian keringanan BBN-KB pertama 25 persen. Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui Bapenda Sulut sebagai bentuk stimulus ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa sektor otomotif memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah. Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama ini, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung.

“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru,” ujar Gubernur.

Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah, dan dengan akan adanya pembukaan ijin pertambangan rakyat kedepannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama didalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat.

Para perwakilan dealer otomotif yang hadir menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan apresiasi atas langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung dunia usaha.

Mereka optimis bahwa kebijakan keringanan BBN-KB sebesar 25 persen tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.

Pihak dealer juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan keringanan ini secara optimal.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, serta dukungan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Stimulus 25 persen ini, sebut June kepada Meimonews.com, usai kegiatan, akan juga berdampak positif dengan dibukanya pertambangan rakyat di Sulut.

“Ini mejadi batu loncatan dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di mana koperasi sebagai leading sector,” ujar June.

Setiap koperasi, tambah pejabat karier ini, memerlukan stimulus. Dan kebijakan keringanan BBN-KB tersebut akan mendorong hal tersebut. (elka)

Meimonews.com – Tingkat kepatuhan membayar pajak seperti pajak kendaraan bernotor (ranmor) hendaknya ditingkatkan mengingat penerimaan daerah tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

Berbagai kebijakan diberikan pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian/perhatian bagi mereka yang membutuhkan. Di lain pihak, kepatuhan membayar pajak termasuk pajak ranmor seyogianya menjadi pula komitmen/perhatian dari para wajib pajak.

Berdasarkan data yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, capaian realisasi terhadap target pajak ranmor hingga Desember 2025 baru mencapai 41,16 persen.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel (duduk) bersama Joan Pinontoan saat bertemu di ruang saat diwawancarai di ruang kerja Sekretaris Bapenda Sulutu

Itulah sebabnya, berbagai upaya dilakukan Kantor Pusat Bapenda Sulut dan jajarannya yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) yang ada di Kabupaten/Kota di Bumi Nyiur Melambai ini bisa sesuai target, atau minimal mendekati.

“Capaian realisasi terhadap target sampai Desember 2025 mencapai 41,16 persen dari 312.797 unit (177.095 R2 dan 135.702 R4),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Jumat (13/2/2026).

Dari 15 UPTD PPD yang ada di Sulut, Kepulauan Sangihe tertinggi hasil capaiannya yakni 47,54 diikuti Tomohon 44,78 persen dan Manado 43,35 persen.

Dihubungi terpisah di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026), Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel menjelaskam, jumlah total kendaraan bernotor R2 dan R4 sebelum jatuh tempo adalah 760.031 unit dengan perincian R2 sebanyak 545.596 kendaraan, sementara R4 sebanyak 214.435.

Dirincikan, realisasi pajak kendaraan bermomor (PKB) Sangat Patuh (sebelum jatuh tempo) berjumlah 108.388 unit (57.497 R2 dan 50.891 R4), Patuh (sesuai jatuh tempo) 17.561 unit (8.979 R2 dan 8.582 R5).

“Khusus yang Kurang Patuh (Penunggak) sebanyak 186.848 unit (110.619 R2 dan 76.229 R4),” ujarnya di dampingi Joan Pinontosn (Analis Kebijakan Ahli Muda). (elka)

Meimonews,com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggelar Rapat Rekonsiliasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di ruang rapat Kantor Bapenda Sulut, Jalan 17 Agustus No. 69 Manado, Kamis (12/2/2026).

Rapat yang dibuka pelaksanaannya oleh Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen ini dihadiri pejabat eselon 3, eselon 4 dan Bendahara Penerima UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) dan KTU (Kepala Tata Usaha).

Hadir pula Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut Idowati Ragukguk, yang juga memberikan pemaparan.

Dalam arahannya, June memaparlan beberapa poin penting terkait dengan peningkatan perpajakan, yang merupakan sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah ini.

Poin-poin.tersebut di antaranya, peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi perpajakan terkait penerimaan dan pengelolaan data piutang; penginputan laporan penerimaan kedalam SIPD pendapatan secara tepat waktu.

Selain itu, pengawasan secara berjenjang atas pengelolaan perpajakan dan administrasi pendukungnya.

Dikemukakan, realisasi PAD per 31 Desember 2025 mencapai Rp.1.389.956.568.830,25 atau 91,87 persen dari target PAD Rp. 1.512.985.180.160,00

Idowati memaparkan, dalam kaitannya dengan rekonsiliasi penerimaan, diharapkan aplikasi di Bapenda Sulut diintegrasikan kembali dengan sistem keuangan BSG; disiplin melakukan pengimputan secara harian pada aplikasi keuangan daerah.

Selain itu, pengimputan harus dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan melakukan pengecekan pada RKUD atau rekening penampungan bahwa pendapatan sudah benar-benar diterima.

“Rekonsiliasi dengan Bidang Akuntansi BKAD harus dilaksanakan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya,” tambahnya. (elka)

Meimonews.com – Pajak Daerah Sulut Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai 94,17 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TA 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silamgen kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (20/1/2026).

“Tahun anggaran 2025, pajak daerah Sulut berjumlah Rp. 1.076.657.785.007 atau 94,17 persen dari target APBDP 2025 sebesar Rp. 1.143.261.370.444,” ujarnya.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel

Dari tujuh item yang masuk kategori Pajak Daerah, sebut pejabat yang rajin turun lapangan ini, tiga item hasil capaiannya lebih dari 100 persen.

Ketiga item tersebut adalah Opsen Pajak Bukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya (MBLB) yang mencapai 122,78 persen atau Rp. 6.138.922.601 dari target Rp. 5.000.000.000; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) 107,86 persen atau Rp. 346.751.740.523 dari target Rp. 321.490.286.524; dan Pajak Air Permukaan (PAP) 103,92 persen atau Rp. 7.500.514.528 dari target Rp. 7.217.473.607.

Untuk item lainnya, Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, yang dihubungi terpisah menjelaskan, untuk Pajak Rokok 94,98 persen atau Rp. 204.274.760.115 dari target Rp. 215.078.473.136.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 90,44 persen atau Rp, 323.591.769.675 dari target Rp. 357.791.414.860; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 79,81 persen atau Rp. 187.289.871.000 dari target Rp. 234.683.722.317; dan Pajak Alat Berat 55,51 persen atau Rp. 1.110.106.566 dari target Rp. 2.000.000.000. (elka)

Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk memberikan kemudahan/keringanan pembayaran pajak tapi pendapatan/penerimaan daerah tidak sampai berkurang signifikan karena dana dari pendapatan/penerimaan tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Di awal tahun ini (2026), Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bernotor (PKB).

Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat penyesuaian kebijakan PKB. Pemprov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menyampaikan kabar baik tersebut.

“Mulai tanggal 8 hingga 31 Desember 2026 pak Gubernur telah memgeluarkan kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor, (PKB),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Rabu (7/1/2026).

Di dampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPTPPD) Manado Michael Langelo, June lantas mengurai kebijakan keringanan PKB tersebut.

Kebijakan yang ditetapkan adalah pertama, pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen sehingga mulai diberlakukan kebijakan ini, tidak terjadi kenaikan PKB pada Tahun 2026.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.

Ketiga, pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulut.

Sehubungan dengan itu, Pemprov Sulut mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera melakukan pengurusan mutasi dan pemindahan administrasi kendaraan di Samsat yang ada di daerah ini.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sulut,” ujar June, pejabat yang rajin turun ke lapangan. (elka)