Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan di Aston Hotel Manado, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan yang sekaligua juga merupakan peningkatan kapasitas digitalisasi pendapatan ini dibuka pelaksanaannya ole Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Bimtek ini merupakan langkah strategis daerah dalam mendukung program Pemerintah Pusat mengenai percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Sebanyak 10 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Bapenda beserta jajaran mengikuti sesi pelatihan ini.

​Dalam sambutannya, June menyampaikan bahwa adopsi digitalisasi dalam sistem pendapatan daerah memiliki peran krusial. “Digitalisasi pendapatan tidak hanya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi di dalam pelayanan publik kepada masyarakat, namun yang lebih penting, ini adalah kunci untuk secara signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” ujarnya.

​Pejabat karier yang kreatif ini menambahkan, melalui sistem digital, proses transaksi dan pelaporan pendapatan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan meminimalisir potensi kebocoran.

Para peserta diharapkan dapat menyerap materi yang diberikan agar implementasi digitalisasi di unit kerja masing-masing dapat berjalan optimal, demi terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang modern dan efektif. (elka)

Meimonews.com – Pelaksanaan program keringanan pajak kemdaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda Sulut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp. 18 miliar lebih.

Pelaksanaan program yang diberi nama Keringanan Sukacita Natal 2025 selama 1-29 November telah tercatat sebanyak 17.498 kendaraan bermotor (ranmor) yang mengikuti program ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw mewakili Kepala Bapenda June E. Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (3/12/2025).

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen (berseragam Korpri) dan Kabid Pajak Harold Lumempouw

‘Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program keringanan tercatat sebanyak 17.498 unit, dengan nilai realisasi sebesar Rp18.024.156.800,” ujarnya.

Lumempouw lantas merincikan hasil tersebut. Kendaraan roda empat (R4) sebanyak 7.029 unit sebesar Rp.16.303.279.800, kndaraan roda dua (R2) 10.469 unit sebesar Rp1.720.877.000.

Secara proporsi, keringanan PKB telah dimanfaatkan oleh 64,74 persen dari total wajib pajak yang membayar tunggakan PKB serta menyumbang sebesar 57,41 persen dari total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, dibandingkan dengan program keringanan sebelumnya, apabila dilihat dari periode pelaksanaan dengan jumlah hari yang sama, terdapat peningkatan sebesar 79,08 persen.

“Secara umum,. pelaksanaan program berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat cukup baik, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak daerah,” sebutnya. (elka)

Meimonews.com – Tim Pembina Samsat (Sistim Administasi Satu Atap) Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Peninsula Hotel Manado, Kamis (20/11/2025).

Hadir pada Rakor ini, para kepala UPTD se-Sulut (KUPT STS via live streaming), para Kasatlantas se-Sulut, jajaran Dirlantas Polda Sulut, perwakilan dari BSG (Bank SuluGo) serta para dealer dan Biro Jasa.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw selaku Ketua Panitia menjelasksn, Rakor ini dilaksanakan dengan maksud guna mengsinkronkan tugas dan tanggung jawab serta bertujuan untuk memecahkan masalah dan menetapkan rumusan kebijakan dalam rangka pengembangan Samsat.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen ketika membuka kegiatan mengemukakan bagaimana langkah dan persepsi terkait pengelolaan Samsat.

Saat ini, sebutnya, sedang ada penyesuaian dan dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2025 diadakan program keringanan pajak yang diharapkan mendapat respon positif dari masyarakat.

“Sampai dengan 14 November 2025, kendaraan R2 merupakan kendaraan dengan jumlah terbanyak yang memanfaatkan keringanan karena ada pembebasan 100 persen dengan jumlah 2800 kendaraan. R4 ada 2500-an kendaraan yang telah memanfaatkan program keringanan pajak,” ujarnya,

Pejabat karier yang kreatif ini berharap, dengan Rakor ini seluruh instansi yang terkait dapat saling mendukung dan bersinergi dalam mengembangkan pelayanan kesamsatan.

Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol. Indra Kurniawan Mangunsung mengungkapkan, tingkat kepatuhan membayar pajak masih tergolong rendah salah satunya mungkin karena kualitas pelayanan yang masih kurang baik.

Menurutnya, apabila tempat pelayanan, sarana prasarana, hingga SDM nya baik maka tingkat kepatuhan juga akan meningkat.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara Dicky Syiwa Permadi mengungkapkan, kerjasama yang telah dilakukan selama ini telah terjalin dengan baik, namun data angka dan faktanya belum optimal. Tingkat kepatuhan masyarakat baru sekitar 41 persen.

“Perhitungan di Jasa Raharja dihitung berdasarkan tunggakan dari 4 tahun lalu,” ujarnya.

Disebutkan, Jasa Raharja punya program SIGAP, berkolaborasi dengan instansi untuk meningkatkan tingkat kepatuhan.

Pemimpin Divisi Pengembangan dan Bisnis PT Bank SulutGo (BGS) Jimmy Alexander Lakoy (mewakili Dirut Revino M. Pepah) mengungkapkan, channel digital BSG sudah termasuk pelayanan untuk para dealer. “Sudah ada beberapa dealer yang menggunakan BSG Direct (Hasrat, Chery, Mitsubishi Bosowa),” ujarnya,

Jimmy menegaskan, perlu digencarkan program BSG Direct agar proses berjalan lebih cepat. BSG sudah bekerjasama dengan beberapa e-commerce.

BGS, menurutnya, berharap sinergitas seluruh pihak terus terjalin dengan baik agar pendapatan Sulut semakin meningkat. (elka)

Meimonews com – Guna meningkatkan pendapatan untuk pembiayaan daerah yang kini di bawah kepemiminan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkayy, berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

Salah satu upaya tersebut adalah melakukan labeling bagi kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua maupun roda 4.

Upaya tersebut dilakukan Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) di seputaran Megamall Manado, Rabu (5/11/2025).

Dengan gaya humanis, Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw dan tim mekakukan labeling selama beberapa jam.

Dari hasil labeling, sebanyak 22 ranmor roda 4 berhasil terjaring dan langsung diproses sesuai aturan yang ada.

Menariknya, ada rannor milik pemerintah (plat merah) yang terjaring. “Ada beberapa kendaraan roda 4 plat merah dari Kota Tomohon yang terjaring,” ujar Lumempouw kepada Meimonews.com, Kamis (6/11/2025). (elka)

Meiminrws.com – Menyambut Natal.2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut meluncurkan program keringanan pajak dengan nama.Keringanan Sukacita Natal.

Program Keringanan Sukacita Natal ini, sebut Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Sabtu (1/11/2025) berlangsung selama sebulan yakni November 2025

“Program keringanan pajak ini berlangsung tanggal 1 sampai 30 November 2025. Dan itu berlaku di seluruh Samsat induk dan beberapa gerai se-Sulut,” ujarnya.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen

Persyaratan program ini, sebut June, harus membawa fotokopi (fc) KTP, fc STNK dan notice pajak, fc akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, dan materi Rp. 10.000.

Untuk simulasi keringanan, June menyarankan untuk scan QR.

Adapun keringanan yang masuk dalam program ini, jelas Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah di ruang kerjanya, Jumat (31/10/2025), ada tujuh item.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel

Pertama, bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah); kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 di atas 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas); ketiga, keringanan ekuivalen (PKB dan opsen.PKB setara nilai PKB sebelum masa opsen).

Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen; kelima, pembebasan tarif PKB progresif; keenam, tambahan diskon PKB 5 persen -10 persen untuk kendaraan yang belum lewat s/d 9 bulan sebelum jatuh tempo (secara langsung, tanpa permohonan); ketujuh, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Baik June maupun Filma mengingatkan/melarang untuk menitipkan uang pembayaran PKB kepada petugas pelayanan. (elka)

Meimonews.com – Realisasi penerimaan pajak daerah Sulut per 30 September 2025 telah mencapai 66,68 persen atau berjumlah Rp. 762.352.963.073.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June R..Silangen kepada Meimonews.com, Kamis (16/10/2025).

“Ya, Bapenda Sulut berhasil mengumpulkan pajak daerah Rp. 762 miliar lebih dari target APBD Tahun 2025 sebesar Rp. 1,143 triliun lebih per 30 September,” ujarnya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Bapenda Sulut Ernie AA Purukan dihubungi terpisah mericikan item-item pajak daerah tersebut.

Untuk Pajak Kendaraan Bernotor (PKB) berhasil direalisasikan sebesar Rp. 240.780.828.375 atau 67,30 persen dari target Rp. 357.791.414.860. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp. 136.420.587.400 (58,13 persen) dari target Rp. 234.683.722.317.

Pajak Air Permukaan (PAP) Rp. 5.642.917.528 (78,18 persen) dari target Rp. 7.217.473.607. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp. 251.362.463.279 (78,19 persen) dari target Rp. 321.490.286.524.

Pajak Rokok Rp. 123.801.201.379 (57,56 persen) dari target Rp. 215.078.473.136. Pajak Alat Berat (PAB) Rp. 350.013.519 (17,50 persen) dari target Rp. 2.000.000.000, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan lainnya Rp. 3.994.951.593 (79,90 persen) dari target Rp.5.000.000.000.

June berterima kasih kepada wajib pajak yang telah membayar pajak karena hal tersebut sangat.membantu pembiayaan pembangunan di daerah ini, yang saat dipimpin Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay.

Kepada pimpinan, staf dan ASN kantor pusat dan UPTD PPD se-Sulut, june menyampaikan pula ucapan terima kasih atas kerja keras yang ditunjukkan. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay memberikan Digital Tax Champion Award kepada 3 (tiga) kabupaten/kota terbaik di Sulut.

Penyerahan penghargaan yang diprakarsai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan Bank Indonesia (BI) Manado ini dilakukan pada Perayaan HUT Provinsi Sulut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Selasa (23/9/2025).

Gubernur Sulut di dampingi Wakil Gubernur, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kepala Perwakilan BI dan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen menyerahkan penghargaan tersebut yang diterima Walikota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Kepulauan Talaud.

Penghargaan diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang menunjukkan kinerja terbaik dalam mendorong pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital atau non-tunai.

Penilaian ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan data yang dikumpulkan Bapenda Sulut dari sistem SAMSAT SULUT periode 1 Januari hingga 20 September 2025, terpilihlah para pemenangnya.

Kategori Kota, Kota Bitung meraih penghargaan ini dengan 95,38 % pembayaran dilakukan secara non-tunai.

Kategori Minahasa Raya, Kabupaten Minahasa menjadi pemenang dengan 91,90 % pembayaran non-tunai.

Kategori Bolmong Raya dan Kepulauan, Kabupaten Talaud berhasil meraih penghargaan ini dengan persentase non-tunai tertinggi yaitu 96,42 %.

Sebagai insentif, para pemenang menerima masing-masing satu set komputer kantor dari Bank Indonesia. (elka)

Meimonews.com – Selang 2 (dua) minggu (8-22/8)2025) pelaksanaan program Keringanan Pajak Merah Putih sebanyak Rp 10 miliar lebih berhasil dikumpulkan.

“Sampai dengan 22 Agustus, telah masuk sebanyak Rp. 10.107.326.000 dari progran Keringanan Pajak Merah Putih,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw kepada Meimonews.com, Kamis (28/8/2025).

Jenis-jenis keringanan dalam progran Pemerintahan Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus – Victior Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur) yang dilaksanakan Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) itu terdiri dari pokok, denda, dan progresif.

Mantan Kepala UPTD PPD Tondano ini lantas menguraikan pemasukan per UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) se-Sulut.

Untuk Manado, dari 2.034 unit berhasil masuk sebesar Rp. 4.436.467.000; Minahasa 557 unit Rp. 998.837.900; Bitung 552 unit Rp. 1.008.300.500; Bolmutim 353 unit Rp. 559.492.000.

Minsel 270 unit Rp. 505.392.300; Minut 545 unit Rp. 1.059.014.400; Tomohon 236 unit Rp. 424.150.400; Mitra 194 unit Rp. 375.851.100; Kota-Bolsel 392 unit Rp. 573.536.000; sementara STS 98 unit Rp. 166.284.400.

Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen mengimbau kepada masyarakat Sulut untuk memanfaatkan momen pelaksanaan program Keringanan Merah Putih.

Adapun rincian keringanan pajak tersebut adalah Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Untuk informasi lebih lanjut, dsilahkan menghuhungi kantor UPTD PPD/Samsat terdekat. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut) mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan pajak.

Kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini diberikan Pemrov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah pimpinan June E. Silangen (Kepala) dengan nama Program Keringanan Pajak Merah Putih.

Peluncuran program ini dilakukan Gubernur Sulut bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingsti HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Jumat (8/8/2025).

Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.

“Program ini berlangsung sejak dilaunching/diluncurkan hingga September 2025,” ujar Kepala Bapenda Sulut kepada Meimonews.com, usai acara launching/peluncuran.

Adapun rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah, ada lima poin/item.

Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.

Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Kebijakan ini, jelas June, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu/meringankan pembayaran pajak oleh warga di daerah ini.

“Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Manfaatkan sekarang juga, !” ajak pejabat kreatif dan rajin turun lapangan ini. (elka)

Meimonews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June E. Silangen mengimbau kepada masyarakat di daerah ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak.

“Mar kita tingkatian kesadaran dan kepatihan membayar pajak demi kemajuan Indonesia,” ujarnya, Selasa (15/7/2025), sebagai imbauan di momen Hari Pajak Nasional Tahun 2025.

Pajak merupakan salah satu pendapatan untuk membiayai pembangunan nasional/daerah.

Disebutkan, kerjasama dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Itara diharapkan lebih baik lagi menuju Sulawesi Utara maju, sejahteta.dan berkelanjutan.

“Pajak tumbuh, Indonesia Tangguh. Salam Astacita Satu Komando,” tandas pejabat kreatif dan penuh semangat untuk memajukan Bumi Nyiur Melambai ini.

Diketahui, Hari Pajak Nasional ditetapkan setiap tanggal 14 Juli, 34 hari sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun 2025 memasuki tahun yang ke-80.

Hari Pajak berakar dari sejarah panjang bangsa. Tanggal 14 Juli 1945 menjadi tonggak awal ketika kata ‘pajak’ pertama kali dimasukkan ke dalam naskah UUD 1945 oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI.

Kelahiran pajak merupakan penanda lini masa perpajakan Indonesia resmi berjalan.

Para pendiri negeri sepakat menuangkan pajak dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Peringatan hari pajak Indonesia ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 dan untuk pertama kalinya hari pajak nasional dirayakan pada tahun 2018.

Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender (Januari – Desember), kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.5 hari yang lalu. (elka)