Pajak Daerah Sulut TA 2025 Capai 94 Persen Lebih

oleh

Meimonews.com – Pajak Daerah Sulut Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai 94,17 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) TA 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silamgen kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (20/1/2026).

“Tahun anggaran 2025, pajak daerah Sulut berjumlah Rp. 1.076.657.785.007 atau 94,17 persen dari target APBDP 2025 sebesar Rp. 1.143.261.370.444,” ujarnya.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel

Dari tujuh item yang masuk kategori Pajak Daerah, sebut pejabat yang rajin turun lapangan ini, tiga item hasil capaiannya lebih dari 100 persen.

Ketiga item tersebut adalah Opsen Pajak Bukan Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya (MBLB) yang mencapai 122,78 persen atau Rp. 6.138.922.601 dari target Rp. 5.000.000.000; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) 107,86 persen atau Rp. 346.751.740.523 dari target Rp. 321.490.286.524; dan Pajak Air Permukaan (PAP) 103,92 persen atau Rp. 7.500.514.528 dari target Rp. 7.217.473.607.

Untuk item lainnya, Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel, yang dihubungi terpisah menjelaskan, untuk Pajak Rokok 94,98 persen atau Rp. 204.274.760.115 dari target Rp. 215.078.473.136.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 90,44 persen atau Rp, 323.591.769.675 dari target Rp. 357.791.414.860; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 79,81 persen atau Rp. 187.289.871.000 dari target Rp. 234.683.722.317; dan Pajak Alat Berat 55,51 persen atau Rp. 1.110.106.566 dari target Rp. 2.000.000.000. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP