Berlangsung Setahun, Pemprov Sulut Keluarkan Kebijakan Keringanan PKB

oleh

Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk memberikan kemudahan/keringanan pembayaran pajak tapi pendapatan/penerimaan daerah tidak sampai berkurang signifikan karena dana dari pendapatan/penerimaan tersebut menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Di awal tahun ini (2026), Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay mengeluarkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bernotor (PKB).

Sebagai upaya mengurangi beban ekonomi masyarakat Sulut akibat penyesuaian kebijakan PKB. Pemprov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut menyampaikan kabar baik tersebut.

“Mulai tanggal 8 hingga 31 Desember 2026 pak Gubernur telah memgeluarkan kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor, (PKB),” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com, Rabu (7/1/2026).

Di dampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPTPPD) Manado Michael Langelo, June lantas mengurai kebijakan keringanan PKB tersebut.

Kebijakan yang ditetapkan adalah pertama, pemberian keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen sehingga mulai diberlakukan kebijakan ini, tidak terjadi kenaikan PKB pada Tahun 2026.

Kedua, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sehingga masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tambahan pajak progresif.

Ketiga, pembebasan pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Sulut.

Sehubungan dengan itu, Pemprov Sulut mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulut untuk segera melakukan pengurusan mutasi dan pemindahan administrasi kendaraan di Samsat yang ada di daerah ini.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat serta mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sulut,” ujar June, pejabat yang rajin turun ke lapangan. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP