GELAR OPERASI RUTIN, IMBAUAN 3 M TERUS DILAKUKAN

oleh -480 Dilihat

Meimonews.com – Sudah sekitar sebulan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Iptu Sherly Mangelep melakukan operasi rutin (opstin) dengan tujuan penindakan bagi pengendara baik roda dua, maupun roda empat atau lebih yang melakukan pelanggaran lalulintas (lantas) Serra pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Pagi ini, kami melakukan operasi sebagai kelanjutan dari operasi rutin yang kami lakukan sejak sebulan lalu dengan sasarn pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan masker ” ujar Kasat Lantas Polres Minut Iptu Sherly Mangelep kepada Meimonews.com di sela pelaksanaan operasi di ruas jalan Manado-Bitung di Kelurahan Airmadidi Atas, Kamis (10/9/2020) pagi.

Sesuai anjuran Presiden Joko Widodo untuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 , sebut Mangelep, pihaknya tak hentinya memberikan imbauan kepada pengendara dan pengguna jalan untuk membudayakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumuman).

“Kami memberikan imbauan supaya ada kesadaran dari masyarakat untuk membantu upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan membudayakan 3 M. Imbauan ini kami lakukan setiap hari di saat operasi,” latanya seraya menambahkan, lokasi operasi selalu berpindah.

Pantauan Meimonews.com, Petugas dari Satlantas Polres Minut yang melakukan operasi ini dengan cara simpatik, sejalan dengan kebijakan Polri yakni Promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan humanis.

Para pengendara atau pengguna jalan yang lupa atau tidak menggunakan masker ditegur secara halus dan Siberian penjelasan tentang pentingnya menggunakan masker dan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Para pengendara (dan penunpang bila ada di kendaraan) dan pengguna jalan terlihat senang dengan langkah/upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Satlantas Polres Minut. Walau ditegur, mereka menerima dengan lapang dada karena kelalaian mereka. Mereka (pengendara dan pengguna jalan) bahkan masyarakat sekitar yang senpat melihat operasi ini senang dengan imabauan/anjuran yang diberikan, apalagi dengan cara simpatik.

Para pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan ternasuk tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dilakukan penindakan berupa penilangan.

Prose penilangan dilakukan dengan cara promoter dan humanis. Para pelanggar diberikan penjelasan secara sinpatik saat memberikan penjelasan soal pala pelanggarannya dan pentingnya melengkapi diri sesuai aturan yang ada saat berkendara. Selain itu, diimbau pula soal membudayakan 3 M dalam kerangka pencegahan covid-19. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *