Meimonews.com – Sebanyak 24 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Polres, TNI, Satpol PP Tomohon di Walian, Tomohon, Sabtu (17/10/2020) siang.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tomohon Iptu Didik Sudarsono menjelaskan, 10 pelanggar dikenai sanksi teguran lisan dan 14 teguran tertulis. Selain itu, ada juga yang dikenakan sosial yaitu menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, atau kerja bakti.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.
“Operasi ini dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M kepada masyarakat, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” ujar Didik. (af)