Meimonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 70 kasus narkoba selang Januari – November 2021.

“Sebanyak 14 kasus masuk penyelesaian tahap pertama, 41 kasus tahap kedua sementara15 kasus dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (30/11/2021).

Untuk penyelesaian kasus tahap pertama, rinci Sugeng, terdiri dari narkotika dan psikotropika masing-masing 1 kasus dan.12 kasus obat-obatan.

Untuk tahap kedua (41 kasus), 20 kasus narkotika dan 21 kasus obat-obatan sedang kasus dalam penyidikan (15 kasus) terdiri dari narkotika 5 kasus, psikotropika 2 kasus dan obat-obatan.1 kasus.

Disebutkan, 26 kasus narkotika, sebanyak 2 kasus terjadi di bulan Januari, 2 kasus Februari, Maret 1 kasus, April 2 kasus , Mei dan Juni masing-masing 5 kasus, Juli 3 kasus Agustus 2 kasus, September tidak ada sedang Okrober dan November masing-masing 2 kasus.

“Untuk psikotropika (3 kasus) hanya ada di bulan Juli, September dan Oktober yakni masing-masing 1 kasus, ” sebut Sugeng.

Untuk obat-obatan (41 kasus), perinciannya adalah Januari 3 kasus, Maret 6 kasus, April 2 kasus, Mei 1 kasus,.Juni 3 kasus, Juli 9 kasus, Agustus 4 kasus, September 10, Oktober 1 kasus dan November 2 kasus.

Sat Reskrim Narkoba yang dipimpinnya, jelas Sugeng, akan terus memburu baik pengguna maupun yang mengedarrkan secara gelap narkoba termasuk bandarnya. (lk)

Meimonews.com – Covid-19 telah memberikan dampak global maupun nasional. WHO mengumumkan status pandemi global terhadap Covid-19 pada 12 Maret 2020..

Langkah kebijakan yang diambil kebanyakan negara adalah pelarangan atau pembatasan (travel ban / restriction) dan penutupan perbatasan serta memperketat lalulintas antarnegara.

Selain itu, penutupan perbatasan total (total border shutdown), pembatasan partial (partial border shutdown), lockdown dalam skala domestik.

Covid 19 : dari tragedi kesehatan menjadi sosial masyarakat dan selanjutnya merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis. Pandemi Covis-19 telah menghentikan berbagai aktiivitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi.

“Sejak Covid-19 melanda (Indonesia) pada 2 Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tAngela 20 Maret 2020,” ujar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Manahan MP Sitompul, SH, Mhum.

Selain itu, sambungnya ketika memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan; pemutusan hubungan kerja di berbagi sektor usaha; dan terhentinya kegiatan ekspor-impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvablitas perusahaan terus menerus.

Kuliah Umum yang diikuti 70 peserta dan dimoderatori Dr. Flora Prisilla Kslalo, SH, MHum tersebut dilaksanakan bersama dengan acara peresmian Ruangan Video Conference (Vicon) dan pemanfaatan Smart Board sebagai Mini Courtroom Mahkamah Konstitusi.(MK) RI hasil kerjasama Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado dan MK-RI, Sabtu (13/11/2021).

Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, ungkap Sitompul dalam kuliah umum yang mengangkat tema Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi, dapat dipedomani dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 angka 4 UU No..12 Tahun 2011 jo UU No..15 Tahun 2019. Diapun menyebut pasal-pasal tersebut yang menjadi dasar Kewenangan Deskresi Pemerintah Administrasi Negara.

Diungkapkan, untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19 telah dikeluarkan Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional bencana nonalam.

Selain itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakam Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganan (Perpu Covid-19) sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstituaional warga negara, Sitompul menjelaskan. bahwa hal itu tetdapat dalam batang tubuh UUD 1945 yakni Pasal 28A ayat (1) dan Pasal 28h ayat (1).

Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (perubahan kedua), sedang Pasal 28H ayat (1) disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (perubahan kedua). (lk)

Meimonews.com -Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RT (30 tahun) dan FN (33 tahun) yang adalah warga Minahasa Selatan berhasil diamankan Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Polresta Manado, Jumat (9/7/2021).

Proses penangkapan kolabirasi tim Polresta Manado tersebut berawal dari adanya laporan kasus curanmor di salah satu rumah kost di Kelurahan Malalayang Dua .Manado yang terjadi pada Senin (28/6/2021) malam.

Laporan direspons oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (babuk). Namun, saat itu tersangka RT berusaha melawan dan melarikan diri. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanan.

Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvisnus Laoly membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka, menurut Parinding, merupakan residivis kasus serupa. “Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti, bahkan tersangka lain,” sebutnya kepada Meimonews.com di Manado, Senin (12/7/2021). (lk)

 


Meimonews.com – Upaya War on Drugs melalui upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkoba internasional dengan barang bukti yang sangat fantastis yaitu sabu seberat 581,31 kilogram.

Jumlah yang berhasil disita tersebut tidaklah sepadan jika diukur dengan nilai uang, karena ketika sabu tersebut disita dan dimusnahkan maka tidak ada nilainya sama sekali.

“Akan tetapi, penyitaan sabu yang jumlahnya lebih dari setengah ton ini sangat bernilai penting yaitu menyelamatkan lebih dari 2,9 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” demikian Siaran Pers Biro Humas dan Protokol BNN-RI, Rabu (5/5/2021).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor, yaitu BNN dengan Bea Cukai serta didukung peran masyarakat yang responsif menyampaikan informasi kepada aparat di lapangan.

Adapun kronologi pengungkapan tiga jaringan sindikat narkoba tersebut, antara lain Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 April 2021.

Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu seberat 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diambil oleh kurir ABK dengan menggunakan kapal tuna. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HY di daerah Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh.

Tak berhenti di situ, petugas BNN juga menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUR, di Aceh Besar serta dua warga binaan lapas yaitu AM dan MT. Pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ.

BNN berhasil pula menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tiga orang pria, masing-masing berinisial MH, US, dan RU pada Selasa, (20/4/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireun yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku. Pelaku pertama yang diamankan adalah MH, di parkiran Masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan US di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Kabupaten Aceh Timur. US diketahui merupakan oknum anggota DPRK Bireun.

Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan US, petugas menemukan sabu seberat 26,66 kg yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang. Selanjutnya petugas mengamankan RU di Bireun, yang ikut terlibat dalam upaya penyelundupan sabu Aceh – Medan tersebut.

Selain itu, Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu dari Malaysia yang diduga kuat menyelundupkan narkoba.

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan dan operasi bersama. Tepat pada 27 April 2021, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu bernama KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Selanjutkan kapal tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 buah tabung gas yang di dalamnya terdapat 17 bungkus teh China berisi sabu seberat 17,81 kg berikut seorang tersangka berinisial SU,” sebut Biro Humas dan Protokol BNN RI. (lk)

Meimonews.com – Selang sepekan di awal tahun 2021, Polda Sulut dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian jenis togel (togel).

Sebanyak 16 kasus berhasil diungkap, yang terjadi sejak 6 hingga 11 Januari 2021.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam sebuah press conference di halaman Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (14/1/2021). Press conference dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga di dampingi Kompol Selfie Torondek dari Bidang Humas Polda Sulut

AKBP Benny menjelaskan, pengungkapan kasus togel ini dilakukan di berbagai tempat yaitu di Manado, Minahasa, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Bitung dan Sitaro.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku judi togel dengan barang bukti berupa total uang tunai berjumlah Rp. 36.191.000.-, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp. 9.203.860.-, 34 buah handphone berbagai merek, 7 lembar Kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.

Selain itu, ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.

Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel.

Mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.

“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara. Salah satunya, judi togel ini,” ujar Abast, di kesempatan terpisah.

Dikemukakan, apabila masyarakat mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini diharapkan segera melaporkan kepada aparat Kepolisian. (lk)

Meimonews.com – Hal menggembirakan terlihat pada angka pelanggaran lalulintas dan kejahatan saat pelaksanaan Operasi Kepolisian Lilin Samrat 2020 dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Angka pelanggaran lalulintas/tilang dan kejahatan saat operasi yang digelar 21 Desember 2020 – 4 Januari 2021 mengalani penurunan yang cukup signifikan.
Mengutip data Satgas Ops, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan, jumlah angka tilang tahun 2020 mengalami penurunan secara drastis bila dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada operasi kali ini (tahun 2020) tilang hanya sebanyak 15 kasus atau turun 782 kasus (98, 11 persen) dibanding tahun 2019 yang mencapai 797 kasus.
“Penurunan tilang tersebut karena Operasi Lilin Samrat merupakan operasi kemanusiaan, yang lebih mengedepankan teguran bersifat pembinaan secara humanis,” ujar Abast, usai rapat analisa dan evaluasi di Mapolda, Selasa (5/1/2021).
Untuk bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mantan Kabid Humas Polda NTT ini menjelaskan, angka kejahatan juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan Operasi Lilin Samrat 2019.
Kalau tahun 2019 angkanya mencapai 257 maka pada tahun 2020 turun sebanyak 110 kasus (42,8 persen) menjadi 147 kasus.
Dalam hal upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama Operasi Lilin Samrat 2020, Abast menjelaskan, petugas telah menegur 6.600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) serta melakukan patroli pencegahan covid-19 di tempat-tempat keramaian.
“Patroli dilakukan sebanyak 1.500 kali, kemudian sosialisasi protokol kesehatan 2.730 kali, pembagian masker 7.200 kali, pemberian bantuan sosial 1.720 paket, serta pemasangan sticker Ayo Pakai Masker 2.500 kali,” rincinya.
Dikemukakan, pelaksanaan operasi 15 hari di wilayah Polda Sulut ini telah berjalan dengan baik. “Penjagaan ekstra ketat dilakukan petugas di seluruh gereja maupun lokasi-lokasi strategis lainnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga situasi kamtibmas di wilayah Sulut sampai saat ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Abast mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2020.
“Atas nama Kapolda Sulut, diucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi, masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya yang sudah bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2020 sehingga operasi berjalan dengan maksimal, dan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (lk)

Meimonws.com – Kapolda Sulut Irjen Pol. RZ Panca Putra memimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 yang digelar di Aula Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (29/12/2020).

Turut hadir pada kegiatan ini, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Kasdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Prince Meyer Putong, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko, Kepala BPBD Sulut Joy Oroh, perwakilan Dinas Kesehatan Sulut, para PJU Polda dan para jurnalis.

Kapolda mengungkapkan, tindak pidana konvensioal yang terjadi di Sulut selama kurun waktu tahun 2020 menurun jika dibandingkan tahun 2019. “Jika dibandingkan tahun 2019, terdapat penurunan sebesar 15,9 persen di tahun 2020. Dimana pada tahun 2019 terdapat 5.070 kasus sedangkan pada tahun 2020 terdapat sebanyak 4.263 kasus,” ujar Irjen Panca.

Tindak pidana tersebut, sebutnya, masih banyak didominasi oleh kasus penganiayaan biasa, disusul kasus pencurian, penganiayaan berat, penggelapan, pengancaman dan penipuan.

Meski terjadi penurunan pada tindak pidana konvensional, namun tidak dengan kejahatan transnasional, kejahatan kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.

Kejahatan transnasional naik 20,6 persen di tahun 2020, dari 68 kasus di tahun 2019 menjadi 82 kasus di tahun 2020. Sedangkan kejahatan kekayaan negara naik 35 persen di tahun 2020, dari 8 kasus di tahun 2019 menjadi 12 kasus di tahun 2020. Dan untuk kejahatan berimplikasi kontijensi naik 250 persen di tahun 2020, dari 2 kasus di tahun 2019 menjadi 7 kasus di tahun 2020.

Namun demikian, tambahnya, Kepolisian sudah membuat strategi untuk mengantisipasi kejahatan, di antaranya dengan mengaktifkan kembali Kring Serse, meningkatkan patroli di jam-jam dan daerah rawan, melaksanakan sinergitas bersama Forkopimda dan semua pihak, membentuk Timsus percepatan penanganan tindak pidana, memperkuat deteksi dini dan pembinaan jaringan serta pemolisian proaktif dengan mengeliminir setiap gangguan yang ada sejak dini.

Mantan Direktur Penyidikan KPK-RI ini berterima kasih kepada seluruh masyarakat Sulut dan semua pihak yang sudah berpartisipasi terwujudnya Pilkada yang damai dan sehat di daerah ini.

Di tengah pandemi covid-19 saat ini, Kapolda berharap seluruh lapisan masyarakat dapat terus mematuhi semua imbauan Pemerintah untuk tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan covid-19, memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.

“Mudah-mudahan dukungan dan kerja sama yang sudah diberikan oleh Forkopimda, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan teman-teman media dapat bermanfaat untuk kita semua dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan mewujudkan Sulut yang lebih baik lagi ke depan,” harapnya.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas pelaksanan tugas yang belum sesuai dengan harapan masyarakat. “Saya mohon maaf kepada masyarakat apabila selama ini dalam pelaksanaan tugas Polda Sulut masih banyak kekuarangan, ada hal hal yang harus diperbaiki,” sebutnya.

Mudah-mudahan 2021 ke depan dengan semangat kebersaman, sambungnya, kita bisa mewujudkan dan memperbaiki segala kekurangan yang ada, terlebih khusus untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, dan menciptkan situasi kamtibmas yang kondusif di Sulut. (lk)

Meimonews.com – Koramil 1309-04/PTM (Pineleng, Tombulu, Mandolang) dan Polsek Pineleng melakukan kolaborasi untuk kegiatan pengawasan dan pencegahan penularan covid-19.

Pekan lalu, mereka (Koramil dan Polsek) melakukan patroli gabungan untuk pengawasan dan pencegahan covid-19 bagi masyarakat di jaga 2 Desa Kalasey Satu Kecamatan Mandolang, Minahasa.

Patroli yang digelar malam hari itu melibatkan enam personil Koramil 1309-04/PTM di bawah pimpinan Plh Danramil 1309-04/PTM Mayor Inf. Fransiscus Dahua dan tujuh personil Polsek Pineleng di bawah pimpinan Kapolsek Pineleng Iptu Gian Wiatma Mandala.

Adapun yang menjadi sasaran prioritas dalam patroli, jelas Plh Danramil PTM Mayor Inf. Fransiscus Dahua, antara lain lapak penjual ikan dan sayur – sayuran di sepanjang jalan di Jaga 2 Desa Kalasey Satu.

Selain itu, kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas di jalan trans Kalasey dengan penumpang ,pengendara yang tidak memakai masker.

“Dan, yang tak kalah pentingnya adalah menekankan tentang pentingnya untuk menjaga diri dengan melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi keramaian,” ujarnya kepada meimonews.com.

Diungkapkan, kendaraan yang digunakan dalam patroli berjumlah dua unit yaitu satu unit mobil patroli Koramil 1309 – 04/PTM dan satu unit mobil patroli Polsek Pineleng.

“Kegiatan patroli gabungan dalam rangka pengawasan dan pencegahan penularan Covid-19 (4 M), berjalan degan tertib dan aman,” sebut Dahua. (af)

Meimonews.com – Guna memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang diduga menjadi pelaku pembantaian satu keluarga di Sigi, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso berkantor di Poso.

“Perintah Kapolri hari Selasa 1 Desember 2020, Kapolda Sulteng berkantor di Poso dan di-back up oleh tim terbaik Bareskrim Polri,” sebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Saat ini, tambah Irjen Argo, Satuan Tugas (Satgas) Tinombala yang merupakan gabungan aparat TNI-Polri masih
melakukan pengejaran terhadap kelompok MIT. Tim Densus 88, pasukan TNI, dukungan drone serta intel IT dikerahkan guna membantu proses pengejaran. “Pasukan satgas Operasi Tinombala ke wilayah Desa Lembahtongoa, Sausu, Salatanga,” ujarnya.

Selain memburu Kelompok MIT, aparat gabungan juga melakukan trauma healing kepada warga paska aksi teror yang dilakukan kelompok MIT. Penempatan personel Brimob di tiga lokasi di areal transmigrasi Desa Levonu Sigi juga guna memberikan rasa aman kepada warga.

Polda juga memberikan 400 paket bantuan sembako untuk masyarakat transmigrasi yang mengungsi di Dusun Levonu. Sudah dmulai perbaikan 6 buah rumah tinggal atau pos pelayanan umat inisiasi dari Polda untuk kecepatan serta bantuan proses pemakaman korban berupa 4 peti mati dan bantuan duka air mata.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan dialog dengan tokoh masyarakat, agama serta tokoh adat Sulteng agar masyarakat tak termakan isu hoaks. “Pertemuan dengan pihak MUI, FKUB, media termasuk Komnas HAM sudah dilakukan untuk meredam suasana agar tetap kondusif,” ujarnya. (lk)

Meimonews.com – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres.

Karena masih pandemi covid-19, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual. Hal itu dilakukan demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, dalam arahannya, Kapolri memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Di antaranya, terkait dengan penanganan Covid-19.

Kapolri, sebut Irjen Pol Argo, seperti dikutip Tribratanewspoldasulawesiutara.com menginstruksikan untuk para Kasatwil tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat.

“Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 bahwa penekanan pada undang-undang yaitu para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat,” kata Irjen Pol Argo.

Arahan tegas lainnya adalah para Kapolda dan Kapolres diminta untuk netralitas harga mati dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya Pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada Pilkadanya serentak di 270 provinsi, kabupaten/kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, imbauan tentang perhitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. “Dalam Pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati,” ujarnya.

Irjen Pol Argo menekankan, apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak akan segan-segan memberikan sanksi disiplin kepada jajarannya.

“Kemudian apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan,” sebut Irjen Pol Argo.

Selanjutnya, arahan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait UU Cipta Karya Omnibus Law, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi namun, para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi penolakan berujung anarkis.

“Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas,” kata Irjen Pol Argo.

Berkaitan dengan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri melakukan pengamanan dengan operasi khusus Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin yang diselenggarakan23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Pengamanan Operasi Lilin tersebut ada 191.534 personil yang dilibatkan. Kemudian membuat 4.216 pos pelayanan dan pos pengamanan. Untuk kegiatan tersebut kami mengedepankan kegiatan simpatik dan tidak ada represif,” ujar Irjen Pol Argo.

Kapolri, ungkap Irjen Pol. Argo, berkeinginan agar jajarannya melakukan aksi simpatik kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila ada yang melanggar dengan cara memberikan bantuan sosial berupa sembako, masker serta hand sanitizer.

“Melalui Aslog, Kapolri menyampaikan telah menyediakan 5.000 ton beras yang saat ini berada di Bulog untuk diberikan kepada Polda dan Polres seluruh Indonesia agar dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 terkait pendistribusiannya akan di rumuskan oleh Aslog,” jelasnya.

Dalam Rapim Apel Kasatwil tahun 2020, Kapolri menekankan bahwa, seluruh kegiatan difokuskan kepada giat kemanusiaan/bakti sosial, sinergitas TNI-Polri mengkristal di dalam hati seluruh anggota dan pembinaan personel kepolisian dengan reward and punishment.

Irjen Pol Argo menegaskan, sejak kepemimpinan Kapolri Idham Aziz dan telah dirumuskan oleh ASDM Kapolri bahwa sampai saat ini tidak ada anjak/seluruhnya memiliki jabatan dan sudah ditempatkan.

“Nantinya akan datang lulusan Lemhanas dan Sesko TNI dari kepolisian yang akan langsung ditempatkan sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya seraya menyebut, Polri berharap Apel Kasatwil T.A 2020 untuk kemasyarakatan bangsa Indonesia dapat bermanfaat. (lk)