Meimonews.com -Lima pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan korban menderita luka akibat tikaman berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Manado, Senin (18/7/2022).

Mereka (pelaku kekerasan tersebut) diamankan Tim yang dipimpin Ipda Herady Yudhantara di lokasi terpisah.

“Para pelaku tersebut sudah diamankan berikut barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP,” ujar Humas Polresta Manado Sumardi kepada wartawan di Manado Senin (18/7/2022).

Kekerasan tersebut, ungkapnya, terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita di ruas jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario (Manado).

Korban kekerasan dua orang yakni Abdul Ryan Baiya, seorang karyawan swasta berusia 21 tahun yang berdomisili di Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting (Manado) dan Andika Amri, lelaki berusia 24 tahun yang tidak bekerja dan beralamatkan Karombasan Utara Lingkungan III Kecamatan Wanea (Manado).

Pelaku kekerasan yang diamankan berjumlah lima orang yakni JE, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kuhun Bumi Manado; YP, seorang pelajar berusia 17 tahun beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Manado; JW, seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan IV Manado;

Selain itu, AM, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Perum GPI Anggrek No. 32 Manado; dan AK, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tingkulu Lingkungan VII Manado.

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita telah terjadi kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Kejadiannya berawal saat kedua korban bersama seorang rekannya mengendarai 1 unit R2 melintas di jalan Samrat Manado sehabis makan di jalan Piete Tendean Boulevard Manado.

Saat berada di ruas jalan Titiwungen Selatan, tiba tiba sepeda motor korban dicegat oleh beberapa motor yang dikendarai sekitar 5 org yang tidak dikenal korban. Kemudian, ke’5 orang tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya. Salah satu dari pelaku bahkan sempat menikam kedua korban dengan menggunakan sebilah pisau badik.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di sekujur tubuh di antaranya luka lebam dan luka tikam. Dengan adanya peristiwa tersebut maka korban mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Dengan adanya LP tersebut, Tim Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Setelah mendapat cukup alat bukti, Tim Resmob langsung mengamankan lima pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan salah satu dari mereka yang bernama STIL sempat menikam kedua korban dengan menggunakan pisau badik.

Pelaku berinisial STIL masih dilakukan upaya pencarian karena yang bersangkutan menghilang saat Tim mendatangi kediamannya.

Petugas mengamankan sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP.

Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban karena para pelaku menduga korban adalah pelaku yang sebelumnya sempat menganiaya rekan pelaku. (af)

Meimonews.com – Dua pelaku tindak kejahatan terpisah, yang terjadi Minggu (10/7/2022) berhasil diamankan Tim Polresta Manado hari itu juga.

Pelaku tindak kejahatan pertama adalah EH, lelaki berusia 30 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tumumpa Lingkungan 2 Manado. Korbannya adalah Kun Pramuji, lelaki berumur 49 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bailang Lingkungan 1 Manado.

Tim Opsnal 2 Polresta Manado yang dipimpin  Aipda Gazali Mulyono berhasil mengamankan pelaku EH yang berprofesi nelayan pada hari itu juga (Minggu, 10/7/2022).

Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto P. Sirait seperti dikutip  Kasie Humas Iptu Sumardi, kronologis kejadiannya adalah pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Bailang Lingkungan 2 Kecamatan Bunaken,Manado telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama EH.

Awalnya, pelapor dengan terlapor di suatu jalan yang berlawanan arah kemudian pelapor melihat ada sekumpulan orang yang sedang berkumpul dan sudah memakai badan jalan, kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor pinggirkan dulu kendaraan milik terlapor agar tidak mengganggu aktivitas kendaran yang lain dan tidak terjadi kemacetan.

Selesai mengatakan hal itu pelapor melanjutkan perjalanan pulang. Tetapi, tiba-tiba pelapor tersadar kalau ternyata terlapor telah mengikuti pelapor, saat itu pelapor turun dan terjadi pemukulan kepada pelapor.

Setelah mendapat informasi dari SPKT, hari itu juga Tim Unit 2 Opsnal langsung bergerak, mencari baket tehadap terlapor,. Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi tim langsung mengamankan pelaku, yang sudah menjadi residivis dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Pelaku kedua adalah UK, lelaki berumur 24 tahun, berprofesi indriver yang beralamatkan
Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan 4 Kecamatan Malalayang, Manado.

Korbannya adalah Frederik Nayoan, lelaki berumur 76 tahun yang beralamatkan Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3 Kecamatan Wanea, Manado

“Minggu, 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara, S.Tr.K telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang viral di medsos di Jalan Pumorouw, Manado,” sebut Ipda Sumardi, mengutip Kombes Pol. Sirait

Kronologis kejadiannya, korban telah mengalami peristiwa penganiayaan dimana saat dia sedang membawa angkot mikrolet dihadang kendaraan warna putih dan pelaku yang belum diketahui identitas langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga dari akibat kejadian tersebut dia mengalami luka di mulut korban dan di tangannya. Dia merasa keberatan atas perbuatan pelaku selanjutnya dibuatkan laporan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob telah mendapatkan informasi dan beberapa petunjuk dari video saat kejadian. Kemudian, tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlapor  dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk diproses hukum.

Kedua pelaku tindak kejahatan terpisah tersebut, saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Manado dan sedang dalam proses interogasi. (af)

Meimonews.com – Kapolda Sulut Irjen Pol. Mulyatno memimpin serahterima jabatan (sertijab) dua PJU (Pejabat Utama) Polda Sulut dan tiga Kapolres/ta yang dilaksanakan di ruang Tribrata Mapolda Sulut, Selasa (28/12/2021).

Sertijab tersebut dilakukan berdasarkan dua Keputusan Kapolri, masing-masing nomor Kep/1906/XII/2021 dan Kep/1907/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.

Jabatan Karo SDM diserahterimakan dari Kombes Pol. Octo Budhi Prasetyo kepada Kombes Pol. Riyadi Nugroho sedang Dirreskrimsus dari Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil kepada AKBP Nasriadi.

Kemudian, Kapolresta Manado dari Kombes Pol. Elvianus Laoli kepada AKBP Julianto Sirait, Kapolres Tomohon dari AKBP Yuli Kurnianto kepada AKBP Arian Primadanu Colibrito, dan Kapolres Minsel dari AKBP S. Norman Sitindaon kepada AKBP C. Bambang Harleyanto.

Upacara sertijab turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Johnny Eddizon Isir beserta para Pejabat Utama dan Kapolres jajaran Polda Sulut. Kegiatan berlangsung khidmat dan tetap menerapkan prokes ketat.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulut Irjen Pol. Mulyatno kepada Kapolresta dan Kapolres jajaran untuk memprioritaskan tiga hal yaitu Pengamanan tahun baru, penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes), dan akselerasi vaksinasi.

“Saat ini, ada tiga hal yang diprioritaskan. Pertama, pengamanan pergantian tahun baru 2021 ke 2022, di mana banyak potensi terjadinya arak-arakan dan kerumunan yang melanggar prokes maupun potensi terjadinya gesekan antar kelompok. Hal ini harus diantisipasi sejak awal,” pinta Mulyatno.

Prioritas kedua, sambungnya, adalah penegakan disiplin prokes terhadap masyarakat harus terus dilakukan. “Dan ketiga yakni akselerasi vaksinasi massal, sehingga kita bisa mampu mencapai target yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” sebutnya.

Terkait tahun baru, jenderal bintang dua ini mengimbau masyarakat agar merayakannya di rumah saja bersama keluarga dan dengan cara yang sederhana.

“Masyarakat agar menjaga situasi keamanan yang kondusif. Saya mengucapkan juga selamat menyongsong tahun baru 2022, semoga di tahun yang baru Tuhan memberkati kita semua dan akan membawa suasana yang lebih baik dari sekarang ini,” ujarnya.

Terkait sertijab, Mulyatno menjelaskan, mutasi jabatan di lingkungan Polri merupakan penyegaran bagi organisasi, di mana setiap personil Polri harus mengalami tour area dan tour of duty sebagai bagian dari pembinaan personi.

“Khusus kepada pejabat Kapolresta dan Kapolres jajaran yang baru, harus cepat menyesuaikan diri dengan karakteristik situasi kamtibmas di wilayah hukum masing-masing,” pinta Kapolda. (lk)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw di dampingi Sekretaris Kota Manado Micler C.S. Lakat dan Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado Yanti Putri mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Manado di jalan Pemuda Sario, Rabu (1/12/2021).

Kehadiran Walikota di Kejari dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Manado dengan Kejaksaaan Negeri Manado tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kerjasama ini, jelas Kadis Infokom Manado Erwin Kountu kepada Meimonews.com di Manado, Rabu (1/12/2021), adalah dalam kaitan pelaksanaan dan pemanfaatan dana bantuan pemerintah lewat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima oleh Pemerintah Kota Manado.

Dalam sambutan singkat pada acara penandatangan itu, Walikota Manado mengungkapkan rasa berterima kasih atas pendampingan hukum yang selalu diberikan oleh Kejari Manado.

Walikota berharap agar dalam pendampingan Kejasaan Negeri Manado terhadap Program PEN ini juga supaya dapat melaksanakannya secara cepat dan tepat sesuai dengan arahan Presiden dan Pemerintah Pusat soal pelaksanaan Program PEN.

Acara yang terakhir adalah penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan oleh Walikota Manado dan Kepala Kejaksaan Negeri Manado. (lk)

Meimonews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap 70 kasus narkoba selang Januari – November 2021.

“Sebanyak 14 kasus masuk penyelesaian tahap pertama, 41 kasus tahap kedua sementara15 kasus dalam tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (30/11/2021).

Untuk penyelesaian kasus tahap pertama, rinci Sugeng, terdiri dari narkotika dan psikotropika masing-masing 1 kasus dan.12 kasus obat-obatan.

Untuk tahap kedua (41 kasus), 20 kasus narkotika dan 21 kasus obat-obatan sedang kasus dalam penyidikan (15 kasus) terdiri dari narkotika 5 kasus, psikotropika 2 kasus dan obat-obatan.1 kasus.

Disebutkan, 26 kasus narkotika, sebanyak 2 kasus terjadi di bulan Januari, 2 kasus Februari, Maret 1 kasus, April 2 kasus , Mei dan Juni masing-masing 5 kasus, Juli 3 kasus Agustus 2 kasus, September tidak ada sedang Okrober dan November masing-masing 2 kasus.

“Untuk psikotropika (3 kasus) hanya ada di bulan Juli, September dan Oktober yakni masing-masing 1 kasus, ” sebut Sugeng.

Untuk obat-obatan (41 kasus), perinciannya adalah Januari 3 kasus, Maret 6 kasus, April 2 kasus, Mei 1 kasus,.Juni 3 kasus, Juli 9 kasus, Agustus 4 kasus, September 10, Oktober 1 kasus dan November 2 kasus.

Sat Reskrim Narkoba yang dipimpinnya, jelas Sugeng, akan terus memburu baik pengguna maupun yang mengedarrkan secara gelap narkoba termasuk bandarnya. (lk)

Meimonews.com – Covid-19 telah memberikan dampak global maupun nasional. WHO mengumumkan status pandemi global terhadap Covid-19 pada 12 Maret 2020..

Langkah kebijakan yang diambil kebanyakan negara adalah pelarangan atau pembatasan (travel ban / restriction) dan penutupan perbatasan serta memperketat lalulintas antarnegara.

Selain itu, penutupan perbatasan total (total border shutdown), pembatasan partial (partial border shutdown), lockdown dalam skala domestik.

Covid 19 : dari tragedi kesehatan menjadi sosial masyarakat dan selanjutnya merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis. Pandemi Covis-19 telah menghentikan berbagai aktiivitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi.

“Sejak Covid-19 melanda (Indonesia) pada 2 Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tAngela 20 Maret 2020,” ujar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Manahan MP Sitompul, SH, Mhum.

Selain itu, sambungnya ketika memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan; pemutusan hubungan kerja di berbagi sektor usaha; dan terhentinya kegiatan ekspor-impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvablitas perusahaan terus menerus.

Kuliah Umum yang diikuti 70 peserta dan dimoderatori Dr. Flora Prisilla Kslalo, SH, MHum tersebut dilaksanakan bersama dengan acara peresmian Ruangan Video Conference (Vicon) dan pemanfaatan Smart Board sebagai Mini Courtroom Mahkamah Konstitusi.(MK) RI hasil kerjasama Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado dan MK-RI, Sabtu (13/11/2021).

Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, ungkap Sitompul dalam kuliah umum yang mengangkat tema Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi, dapat dipedomani dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 angka 4 UU No..12 Tahun 2011 jo UU No..15 Tahun 2019. Diapun menyebut pasal-pasal tersebut yang menjadi dasar Kewenangan Deskresi Pemerintah Administrasi Negara.

Diungkapkan, untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19 telah dikeluarkan Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional bencana nonalam.

Selain itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakam Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganan (Perpu Covid-19) sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstituaional warga negara, Sitompul menjelaskan. bahwa hal itu tetdapat dalam batang tubuh UUD 1945 yakni Pasal 28A ayat (1) dan Pasal 28h ayat (1).

Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (perubahan kedua), sedang Pasal 28H ayat (1) disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (perubahan kedua). (lk)

Meimonews.com -Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RT (30 tahun) dan FN (33 tahun) yang adalah warga Minahasa Selatan berhasil diamankan Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Polresta Manado, Jumat (9/7/2021).

Proses penangkapan kolabirasi tim Polresta Manado tersebut berawal dari adanya laporan kasus curanmor di salah satu rumah kost di Kelurahan Malalayang Dua .Manado yang terjadi pada Senin (28/6/2021) malam.

Laporan direspons oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.

Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (babuk). Namun, saat itu tersangka RT berusaha melawan dan melarikan diri. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanan.

Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvisnus Laoly membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka, menurut Parinding, merupakan residivis kasus serupa. “Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti, bahkan tersangka lain,” sebutnya kepada Meimonews.com di Manado, Senin (12/7/2021). (lk)

 


Meimonews.com – Upaya War on Drugs melalui upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu 20-27 April 2021, BNN berhasil mengungkap tiga jaringan sindikat narkoba internasional dengan barang bukti yang sangat fantastis yaitu sabu seberat 581,31 kilogram.

Jumlah yang berhasil disita tersebut tidaklah sepadan jika diukur dengan nilai uang, karena ketika sabu tersebut disita dan dimusnahkan maka tidak ada nilainya sama sekali.

“Akan tetapi, penyitaan sabu yang jumlahnya lebih dari setengah ton ini sangat bernilai penting yaitu menyelamatkan lebih dari 2,9 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” demikian Siaran Pers Biro Humas dan Protokol BNN-RI, Rabu (5/5/2021).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas sektor, yaitu BNN dengan Bea Cukai serta didukung peran masyarakat yang responsif menyampaikan informasi kepada aparat di lapangan.

Adapun kronologi pengungkapan tiga jaringan sindikat narkoba tersebut, antara lain Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, pada 21 April 2021.

Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik yang berisi sabu seberat 536,84 kilogram dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, sabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diambil oleh kurir ABK dengan menggunakan kapal tuna. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HY di daerah Jalan Lintas Meulaboh-Banda Aceh.

Tak berhenti di situ, petugas BNN juga menangkap anggota jaringan sindikat lainnya yaitu MUR, di Aceh Besar serta dua warga binaan lapas yaitu AM dan MT. Pengembangan kasus ini terus dilakukan, dan tim penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan warga asing berinisial AZ.

BNN berhasil pula menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tiga orang pria, masing-masing berinisial MH, US, dan RU pada Selasa, (20/4/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Bireun yang dilanjutkan dengan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku. Pelaku pertama yang diamankan adalah MH, di parkiran Masjid di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan US di parkiran masjid di daerah Gampong Beusa Meuranoe, Kabupaten Aceh Timur. US diketahui merupakan oknum anggota DPRK Bireun.

Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan US, petugas menemukan sabu seberat 26,66 kg yang disembunyikan di bawah wiper, bemper depan, dan jok belakang. Selanjutnya petugas mengamankan RU di Bireun, yang ikut terlibat dalam upaya penyelundupan sabu Aceh – Medan tersebut.

Selain itu, Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu dari Malaysia yang diduga kuat menyelundupkan narkoba.

Selanjutnya, tim gabungan melaksanakan penyelidikan dan operasi bersama. Tepat pada 27 April 2021, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu bernama KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Selanjutkan kapal tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 buah tabung gas yang di dalamnya terdapat 17 bungkus teh China berisi sabu seberat 17,81 kg berikut seorang tersangka berinisial SU,” sebut Biro Humas dan Protokol BNN RI. (lk)

Meimonews.com – Selang sepekan di awal tahun 2021, Polda Sulut dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian jenis togel (togel).

Sebanyak 16 kasus berhasil diungkap, yang terjadi sejak 6 hingga 11 Januari 2021.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam sebuah press conference di halaman Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (14/1/2021). Press conference dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga di dampingi Kompol Selfie Torondek dari Bidang Humas Polda Sulut

AKBP Benny menjelaskan, pengungkapan kasus togel ini dilakukan di berbagai tempat yaitu di Manado, Minahasa, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Bitung dan Sitaro.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku judi togel dengan barang bukti berupa total uang tunai berjumlah Rp. 36.191.000.-, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp. 9.203.860.-, 34 buah handphone berbagai merek, 7 lembar Kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.

Selain itu, ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.

Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel.

Mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.

“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara. Salah satunya, judi togel ini,” ujar Abast, di kesempatan terpisah.

Dikemukakan, apabila masyarakat mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini diharapkan segera melaporkan kepada aparat Kepolisian. (lk)

Meimonews.com – Hal menggembirakan terlihat pada angka pelanggaran lalulintas dan kejahatan saat pelaksanaan Operasi Kepolisian Lilin Samrat 2020 dalam rangka pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Angka pelanggaran lalulintas/tilang dan kejahatan saat operasi yang digelar 21 Desember 2020 – 4 Januari 2021 mengalani penurunan yang cukup signifikan.
Mengutip data Satgas Ops, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan, jumlah angka tilang tahun 2020 mengalami penurunan secara drastis bila dibandingkan dengan tahun 2019.
Pada operasi kali ini (tahun 2020) tilang hanya sebanyak 15 kasus atau turun 782 kasus (98, 11 persen) dibanding tahun 2019 yang mencapai 797 kasus.
“Penurunan tilang tersebut karena Operasi Lilin Samrat merupakan operasi kemanusiaan, yang lebih mengedepankan teguran bersifat pembinaan secara humanis,” ujar Abast, usai rapat analisa dan evaluasi di Mapolda, Selasa (5/1/2021).
Untuk bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mantan Kabid Humas Polda NTT ini menjelaskan, angka kejahatan juga mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan Operasi Lilin Samrat 2019.
Kalau tahun 2019 angkanya mencapai 257 maka pada tahun 2020 turun sebanyak 110 kasus (42,8 persen) menjadi 147 kasus.
Dalam hal upaya pencegahan penyebaran covid-19 selama Operasi Lilin Samrat 2020, Abast menjelaskan, petugas telah menegur 6.600 pelanggar protokol kesehatan (prokes) serta melakukan patroli pencegahan covid-19 di tempat-tempat keramaian.
“Patroli dilakukan sebanyak 1.500 kali, kemudian sosialisasi protokol kesehatan 2.730 kali, pembagian masker 7.200 kali, pemberian bantuan sosial 1.720 paket, serta pemasangan sticker Ayo Pakai Masker 2.500 kali,” rincinya.
Dikemukakan, pelaksanaan operasi 15 hari di wilayah Polda Sulut ini telah berjalan dengan baik. “Penjagaan ekstra ketat dilakukan petugas di seluruh gereja maupun lokasi-lokasi strategis lainnya saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga situasi kamtibmas di wilayah Sulut sampai saat ini tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Abast mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2020.
“Atas nama Kapolda Sulut, diucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi, masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya yang sudah bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Samrat 2020 sehingga operasi berjalan dengan maksimal, dan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (lk)