Meimonews.com – Covid-19 telah memberikan dampak global maupun nasional. WHO mengumumkan status pandemi global terhadap Covid-19 pada 12 Maret 2020..
Langkah kebijakan yang diambil kebanyakan negara adalah pelarangan atau pembatasan (travel ban / restriction) dan penutupan perbatasan serta memperketat lalulintas antarnegara.
Selain itu, penutupan perbatasan total (total border shutdown), pembatasan partial (partial border shutdown), lockdown dalam skala domestik.
Covid 19 : dari tragedi kesehatan menjadi sosial masyarakat dan selanjutnya merambat ke aspek ekonomi yang riskan memicu terjadinya krisis. Pandemi Covis-19 telah menghentikan berbagai aktiivitas sosial, bisnis dan kegiatan ekonomi.
“Sejak Covid-19 melanda (Indonesia) pada 2 Maret 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tanggal 13 Maret 2020, Perpres No. 9 Tahun 2020 tAngela 20 Maret 2020,” ujar Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) RI Dr. Manahan MP Sitompul, SH, Mhum.
Selain itu, sambungnya ketika memberikan Kuliah Umum kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado, pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan; pemutusan hubungan kerja di berbagi sektor usaha; dan terhentinya kegiatan ekspor-impor yang berdampak pada sektor keuangan dimana profitabilitas dan solvablitas perusahaan terus menerus.
Kuliah Umum yang diikuti 70 peserta dan dimoderatori Dr. Flora Prisilla Kslalo, SH, MHum tersebut dilaksanakan bersama dengan acara peresmian Ruangan Video Conference (Vicon) dan pemanfaatan Smart Board sebagai Mini Courtroom Mahkamah Konstitusi.(MK) RI hasil kerjasama Fakultas Hukum (FH) Unsrat Manado dan MK-RI, Sabtu (13/11/2021).
Untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19, ungkap Sitompul dalam kuliah umum yang mengangkat tema Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara di Masa Pandemi, dapat dipedomani dengan pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 angka 4 UU No..12 Tahun 2011 jo UU No..15 Tahun 2019. Diapun menyebut pasal-pasal tersebut yang menjadi dasar Kewenangan Deskresi Pemerintah Administrasi Negara.
Diungkapkan, untuk mengatasi secara nasional gejolak pandemi Covid-19 telah dikeluarkan Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan Kepres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai bencana nasional bencana nonalam.
Selain itu, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakam Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuanganan (Perpu Covid-19) sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.
Mengenai perlindungan terhadap hak-hak konstituaional warga negara, Sitompul menjelaskan. bahwa hal itu tetdapat dalam batang tubuh UUD 1945 yakni Pasal 28A ayat (1) dan Pasal 28h ayat (1).
Dalam Pasal 28A ayat (1) disebutkan setiap orang berhak untuk hidup dan berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (perubahan kedua), sedang Pasal 28H ayat (1) disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (perubahan kedua). (lk)