Meimonews.com – Guna memburu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang diduga menjadi pelaku pembantaian satu keluarga di Sigi, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis memerintahkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso berkantor di Poso.

“Perintah Kapolri hari Selasa 1 Desember 2020, Kapolda Sulteng berkantor di Poso dan di-back up oleh tim terbaik Bareskrim Polri,” sebut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12/2020).

Saat ini, tambah Irjen Argo, Satuan Tugas (Satgas) Tinombala yang merupakan gabungan aparat TNI-Polri masih
melakukan pengejaran terhadap kelompok MIT. Tim Densus 88, pasukan TNI, dukungan drone serta intel IT dikerahkan guna membantu proses pengejaran. “Pasukan satgas Operasi Tinombala ke wilayah Desa Lembahtongoa, Sausu, Salatanga,” ujarnya.

Selain memburu Kelompok MIT, aparat gabungan juga melakukan trauma healing kepada warga paska aksi teror yang dilakukan kelompok MIT. Penempatan personel Brimob di tiga lokasi di areal transmigrasi Desa Levonu Sigi juga guna memberikan rasa aman kepada warga.

Polda juga memberikan 400 paket bantuan sembako untuk masyarakat transmigrasi yang mengungsi di Dusun Levonu. Sudah dmulai perbaikan 6 buah rumah tinggal atau pos pelayanan umat inisiasi dari Polda untuk kecepatan serta bantuan proses pemakaman korban berupa 4 peti mati dan bantuan duka air mata.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan dialog dengan tokoh masyarakat, agama serta tokoh adat Sulteng agar masyarakat tak termakan isu hoaks. “Pertemuan dengan pihak MUI, FKUB, media termasuk Komnas HAM sudah dilakukan untuk meredam suasana agar tetap kondusif,” ujarnya. (lk)

Meimonews.com – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis memimpin apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Kegiatan ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres.

Karena masih pandemi covid-19, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual. Hal itu dilakukan demi menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, dalam arahannya, Kapolri memberikan beberapa arahan tegas kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Di antaranya, terkait dengan penanganan Covid-19.

Kapolri, sebut Irjen Pol Argo, seperti dikutip Tribratanewspoldasulawesiutara.com menginstruksikan untuk para Kasatwil tidak ragu-ragu untuk menegakan protokol kesehatan di masyarakat.

“Jadi kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 bahwa penekanan pada undang-undang yaitu para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat,” kata Irjen Pol Argo.

Arahan tegas lainnya adalah para Kapolda dan Kapolres diminta untuk netralitas harga mati dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.

Berkaitan dengan Pilkada Serentak 2020, tentunya dengan adanya Pilkada ini mulai dari para Kapolda, Kapolres yang ada Pilkadanya serentak di 270 provinsi, kabupaten/kota akan melakukan pengamanan TPS, mengamankan kotak surat suara, imbauan tentang perhitungan suara dan pentahapan-pentahapan lainnya. “Dalam Pilkada penekanannya adalah netralitas harga mati,” ujarnya.

Irjen Pol Argo menekankan, apabila Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak akan segan-segan memberikan sanksi disiplin kepada jajarannya.

“Kemudian apabila ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, ditekankan oleh Bapak Kapolri melalui STR, vidcon, atau arahan langsung akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan,” sebut Irjen Pol Argo.

Selanjutnya, arahan soal UU Cipta Kerja Omnibus Law. Terkait UU Cipta Karya Omnibus Law, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi namun, para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi penolakan berujung anarkis.

“Berkaitan dengan Omnibus Law, tentunya akan dikeluarkan kebijakan, apabila memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang, apabila terjadi anarkis akan ditindak tegas,” kata Irjen Pol Argo.

Berkaitan dengan pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri melakukan pengamanan dengan operasi khusus Kepolisian terpusat dengan sandi Operasi Lilin yang diselenggarakan23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Pengamanan Operasi Lilin tersebut ada 191.534 personil yang dilibatkan. Kemudian membuat 4.216 pos pelayanan dan pos pengamanan. Untuk kegiatan tersebut kami mengedepankan kegiatan simpatik dan tidak ada represif,” ujar Irjen Pol Argo.

Kapolri, ungkap Irjen Pol. Argo, berkeinginan agar jajarannya melakukan aksi simpatik kepada masyarakat khususnya pengguna jalan apabila ada yang melanggar dengan cara memberikan bantuan sosial berupa sembako, masker serta hand sanitizer.

“Melalui Aslog, Kapolri menyampaikan telah menyediakan 5.000 ton beras yang saat ini berada di Bulog untuk diberikan kepada Polda dan Polres seluruh Indonesia agar dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 terkait pendistribusiannya akan di rumuskan oleh Aslog,” jelasnya.

Dalam Rapim Apel Kasatwil tahun 2020, Kapolri menekankan bahwa, seluruh kegiatan difokuskan kepada giat kemanusiaan/bakti sosial, sinergitas TNI-Polri mengkristal di dalam hati seluruh anggota dan pembinaan personel kepolisian dengan reward and punishment.

Irjen Pol Argo menegaskan, sejak kepemimpinan Kapolri Idham Aziz dan telah dirumuskan oleh ASDM Kapolri bahwa sampai saat ini tidak ada anjak/seluruhnya memiliki jabatan dan sudah ditempatkan.

“Nantinya akan datang lulusan Lemhanas dan Sesko TNI dari kepolisian yang akan langsung ditempatkan sesuai dengan kompetensinya,” ujarnya seraya menyebut, Polri berharap Apel Kasatwil T.A 2020 untuk kemasyarakatan bangsa Indonesia dapat bermanfaat. (lk)

Meimonews.com – Polda Sulut akan menggelar Operasi Zebra Samrat 2020 selama 14 hari mulai 26 Oktober hingga 8 November.

Tujuan dilaksanakan Operasi Zebra Samrat ini adalah bagaimana mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.

“Untuk melaksanakan operasi kita perlu melaksanakan latihan operasi. Bagaimana cara bertindak, apa yang harus dilaksanakan,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol. Putra Panca ketika membuka Latihan Pra Operasi (Latprasops) Zebra Samrat 2020 di aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (23/10/2020).

Pembukaan Latpraops ini dihadiri para PJU Polda Sulut dan personil Fungsi Lantas di Polda Sulut, dan diikuti secara virtual oleh seluruh Kapolres dan Kapolresta serta jajaran Satuan Lalulintas.

Ketika memberikan arahan, Kapolda mengiingatkan kepada seluruh personil yang nantinya akan melaksanakan operasi agar mengedepankan tindakan simpatik dan mengutamakan pemberian peringatan daripada penindakan.

Pelaksanaan Operasi Zebra Samrat 2020, sebut Kapolda, untuk menghadapi berbagai agenda tugas kedepan, seperti pencegahan covid-19, gejolak unras omnibus law, pengamanan pilkada dan berbagai kegiatan masyarakat terutama menjelang perayaan Hari Natal tahun 2020, termasuk mengantisipasi pelaksanaan hari libur nasional tanggal 28 hingga 31 Oktober 2020.

“Kita tidak boleh underestimate. Saya berharap tidak sekedar pelaksanaan operasi, tapi masyarakat diberi pemahaman bagaimana memahami tata cara berlalulintas yang baik,” ujarnya.

Mantan Direktur Penyidikan KPK itu berharap, operasi ini juga dapat dijadikan sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk mengevaluasi sarana dan prasarana jalan, serta evaluasi berbagai kerawanan di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda mengingatkan kepada seluruh jajaran agar mewaspadai bencana alam yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

“Kita berharap itu tidak terjadi dan Polri harus siap untuk mengantisipasi berbagai bencana alam. Kita harus siap personil dan peralatannya,” ujar Irjen Panca. (lk)

Meimonews.com –  Barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu seberat 26,86 gram dan obat keras jenis trihexyphenidyl sebanyak 9.000 butir dimusnakan Direktorat Reserse (Ditserse) Narkoba Polda Sulut di lobby Kantor Ditserse Narkoba, Jumat (23/10/2020).

Acara pemusnahan yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono turut disaksikan Kasie Napza Pidum Kejati Sulut Viktor Mamoto, Kabid Berantas BNN Sulut Kombes Pol. Darwanto dan Koordinator Penyidikan BPOM Manado Locky Tandjung.

Babuk narkotika jenis sabu tersebut,. ungkap Amstono, diamankan dari tersangka berinisial BVJ sedangkan obat keras jenis trihexyphenidyl diamankan dari tersangka GG.

Kepada wartawan, Amstono menjelaskan, Polda Sulut dan jajaran tidak pernah gentar dalam memberantas peredaran gelap narkotika jenis apapun. “Kami tidak akan berhenti dalam melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Terlebih, sambung Amstono, saat ini sedang berlangsung tahapan Pilkada Serentak 2020. Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus kami gencarkan agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulut tetap aman dan kondusif.

Pemusnaan babuk tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam alat mixer berisi air. Setelah seluruhnya benar-benar hancur atau larut, lalu dibuang di saluran air. (lk)

Meimonews.com – Tim Gabungan 3 pilar menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di tiga tempat berbeda, Kamis (22/10/2020). Pagi di Pelabuhan Manado, sore di Jln BW Lapian, seputaran Ananas Cafe Sparta Tikala dan malamnya di Jln. Bethesda Manado.

Puluhan personil baik dari Satpol PP Sulut, Polda Sulut, TNI AD, BPBD Sulut, Dishub Sulut dan Dinkes Sulut ikut terlihat dalam operasi pencegahan penyebaran covid-19 ini.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulut Fransiskus H. Sule menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan operasi antara lain Impres Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 serta Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 094/satpol/410/2020 .

“Mengacu kepada dasar-dasar hukum tersebut kami, tim gabungan mengadakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan setiap hari yang dimulai beberapa hari lalu dengan lokasi berbeda-beda,” ujar Sule kepada meimonews.com di lokasi operasi sore, di Jln. BW Lapian.

Saat operasi pagi, tim berhasil menjaring 21 pelanggar yang tidak memakai masker. Rinciannya, 20 pelanggar beralamatkan Manado sedang seorang dari Rumengkor (Minahasa).

Untuk operasi sore, sebanyak 15 warga tak memakai masker dijaring tim gabungan. Rinciannya, 12 orang beralamatkan Manado serta masing-masing seorang yang beralamatkan Kakas (Minahasa), Sea (Minahasa) dan Kema (Minahasa Utara).

Khusus untuk operasi malam, sampai berita ini diturunkan belum didapat informasi karena sementara berlangaung.

“Semua pelanggar yang tidak memakai masker mendapat teguran,” ujarnya seraya menyebutkan, masing-masing pelanggar sudah mengakui kesalahannya.

Ditambahkan, petugas patroli gabungan juga mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan kepada keluarga dan teman-temannya pemberlakuan sanksi administratif tentang pelanggar Protokol Kesehatan. (lk)

Meimonews.com – Sebanyak 24 warga yang tidak memakai masker terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar Tim Gabungan Polres, TNI, Satpol PP Tomohon di Walian, Tomohon, Sabtu (17/10/2020) siang.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tomohon Iptu Didik Sudarsono menjelaskan, 10 pelanggar dikenai sanksi teguran lisan dan 14 teguran tertulis. Selain itu, ada juga yang dikenakan sosial yaitu menyanyi lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, atau kerja bakti.

Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Perwako Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penegakan Hukum Protokol Covid-19.

“Operasi ini dalam rangka pendisiplinan dan edukasi penerapan budaya 3M kepada masyarakat, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” ujar Didik. (af)

Meimonews.com – Polsek Sonder dan Polsek Tombariri menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Sabtu (17/10/2020). Polsek Sonder menggelar Operasi di Jalan Raya Desa Tounelet sementara Polsek Tombariri menggelar operasi di Jalan Raya Tomohon-Tanawangko.

Tiga warga yang tidak memakai masker yang melewati lokasi operasi Polsek Sonder dikenakan sanksi. Usai dikenai sanksi, warga mendapat masker gratis.

“Sanksi teguran lisan bersifat pembinaan agar warga mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelas Kepala SPK Polsek Sonder Aipda O. Malingkas.

Operasi ini, debut Malingkas, terus digencarkan untuk mendisiplinkan masyarakat. Karena kedisiplinan masyarakat memegang peranan penting dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Kapolsek Tombariri Iptu Julio Jagratara Tampoi menjelaakan, sasaran operasi ini adalah masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.

“Petugas mendapati 6 pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai masker, kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan,” ujarnya serta menambahkan, dalam operasi itu pihaknya juga menegur beberapa pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

Dijelaskan, operasi yustisi ini terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Mari patuhi prinsip 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak,” imbaunya. (af)

Meimonews.com – Guna mencegah terjadinya kaster baru penyebaran Covid-19 di momen Pilkada Tahun 2020, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, MSi mengeluarkan maklumat baru.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abas, SIK ketika dihubungi meimonews.com tadi malam (21/9/2020) membenarkan adanya maklumat baru tersebut.

Maklumat bernomor : Mak/3/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 tersebut dikeluarkan pada 21 September 2020.

Dalam maklumat tersebut disebutkan, Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz, MSi mengeluarkan Maklumat berisi empat poin.

Pertama, dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Keempat, setelah selesai melaksanakan setiap tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap angora Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” demikian salah satu bunyi isi maklumat, yang dikeluarkan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat tersebut. (AF)

Meimonews.com – Sudah sekitar sebulan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Iptu Sherly Mangelep melakukan operasi rutin (opstin) dengan tujuan penindakan bagi pengendara baik roda dua, maupun roda empat atau lebih yang melakukan pelanggaran lalulintas (lantas) Serra pengendara dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Pagi ini, kami melakukan operasi sebagai kelanjutan dari operasi rutin yang kami lakukan sejak sebulan lalu dengan sasarn pengguna jalan yang tidak menggunakan masker serta pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan dan tidak menggunakan masker ” ujar Kasat Lantas Polres Minut Iptu Sherly Mangelep kepada Meimonews.com di sela pelaksanaan operasi di ruas jalan Manado-Bitung di Kelurahan Airmadidi Atas, Kamis (10/9/2020) pagi.

Sesuai anjuran Presiden Joko Widodo untuk upaya pencegahan penyebaran covid-19 , sebut Mangelep, pihaknya tak hentinya memberikan imbauan kepada pengendara dan pengguna jalan untuk membudayakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumuman).

“Kami memberikan imbauan supaya ada kesadaran dari masyarakat untuk membantu upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan membudayakan 3 M. Imbauan ini kami lakukan setiap hari di saat operasi,” latanya seraya menambahkan, lokasi operasi selalu berpindah.

Pantauan Meimonews.com, Petugas dari Satlantas Polres Minut yang melakukan operasi ini dengan cara simpatik, sejalan dengan kebijakan Polri yakni Promoter (profesional, modern, dan terpercaya) dan humanis.

Para pengendara atau pengguna jalan yang lupa atau tidak menggunakan masker ditegur secara halus dan Siberian penjelasan tentang pentingnya menggunakan masker dan upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Para pengendara (dan penunpang bila ada di kendaraan) dan pengguna jalan terlihat senang dengan langkah/upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Satlantas Polres Minut. Walau ditegur, mereka menerima dengan lapang dada karena kelalaian mereka. Mereka (pengendara dan pengguna jalan) bahkan masyarakat sekitar yang senpat melihat operasi ini senang dengan imabauan/anjuran yang diberikan, apalagi dengan cara simpatik.

Para pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraan ternasuk tidak menggunakan helm bagi pengendara motor dilakukan penindakan berupa penilangan.

Prose penilangan dilakukan dengan cara promoter dan humanis. Para pelanggar diberikan penjelasan secara sinpatik saat memberikan penjelasan soal pala pelanggarannya dan pentingnya melengkapi diri sesuai aturan yang ada saat berkendara. Selain itu, diimbau pula soal membudayakan 3 M dalam kerangka pencegahan covid-19. (lk)

Meimonews.com – Menghadapi bulan puasa Ramadhan dan Lebaran 1441 H, Polri dan seluruh jajaran di Indonesia menggelar Operasi Ketupat 2020. Operasi ini dilaksanakan selama 37 hari (24 April – 31 Mei 2020).

“Pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 kali ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya, di tengah Pandemi Corona disesuaikan dengan situasinya,” ujar Direktur Lalulintas Polda Sulut Kombes Pol. Iwan Sonjaya, kepada wartawan di Mako Ditlantas Polda Sulut, Jumat (24/4/2020).

Dijelaskan, pelaksanaan pperasi kali ini, jajaran Polri akan melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah tentang larangan mudik. “Kita menindaklanjuti larangan mudik dengan pembuatan pos pengamanan atau cek poin di tiap-tiap wilayah. Ini dikandung maksud apabila ditemukan masyarakat yang mudik, kita imbau untuk tidak mudik dan kembali ke tempat asalnya,” sebutnya.

Hal tersebut, sambungnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2020. Jajarannya juga akan bertindak secara persuasif dan di setiap Posko Pengamanan dan Pelayanan juga disiapkan kelengkapan untuk personil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 seperti masker, sarung tangan, tempat cuci tangan, hand sanitizer, diisinfektan dan alat pelindung diri (APD). (lk)