Meimonews.com – Pelaku pencurian helm di depan Transmart Bahu yang sempat viral di Medsos, Minggu berhasil diamankan Tim Charlie ROTR (Resmob On The Road) Polresta Manado.

Dalam video yang di unggah di media Sosial terlihat jelas dia orang laki-laki naik sepeda motor berboncengan tanpa memakai helm dan berhenti di depan Transmart Bahu, setelah itu keluar Sambil membawa helm dan langsung meninggalkan lokasi.

Berbekal informasi tersebut Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Maria Rurupandang bergerak menuju ke tempat kejadian perkara hingga berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti tersebut dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado.

Kedua pelaku, sebut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait kepada wartawan di Manado, Senin (20/2/2023), berinisial FL (18), warga Pineleng.

Kombes Pol. Sirait  menegaskan, Polresta Manado berkomitmen akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk Kejahatan di wilayah hukum Polresta Manado.

Saat ini di wilayah hukum Polresta Manado, ungkapnya, sudah banyak terpasang CCTV sehingga dapat dengan mudah untuk mengidentifikasi segala bentuk kejadian/kejahatan,

“Mari kita wujudkan wilayah hukum Polresta Manado khususnya Kota Manado yang aman dan tenteram dari segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bagi pembuang sampah sembarangan, terus bergerak.

Itu terlihat pada Jumat (17/2/2023), Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) menyisir Kecamatan Tikala. Para pelanggar yang ditemukan pun kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru.

Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, SH., MH selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

“Perlu bapak/ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir,” ujarnya.

Di Sidang Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala.

Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV. “Saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan,” jelasnya.

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp 200.000 atau kurungan 2 hari. (lk)

Meimonews.com –  Suatu prestasi penting ditorehkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Dempasar, Bali sebagai Satuan Kerja dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik kategori Pagu Besar (>20M) lingkup KPPN Dempasar.

Penghargaan  berupa piagam tersebut diberikan dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Anggaran 2023, Selasa (14/2/2023) yang diterima Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, SIK, MH.

“Penghargaan ini untuk Ditpolairud Polda Bali, Satker meraih peringkat ketiga dari lingkup KPPN Denpasar. Penghargaan peringkat ketiga Satker itu dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik kategori pagu besar,” ujar Kombes Pol. Soelist, sapaan akrab Dirpolairud.

Dengan penghargaan itu, Kombes Pol. Soelist berterima kasih kepada seluruh personil Ditpolairud Polda Bali, karena kinerja tersebut terutama dalam pengelolaan anggaran  Tahun Anggaran  2022.

“Prestasi ini tidak akan didapat secara tiba-tiba, tetapi harus dilakukan dengan proses dan disiplin dalam mengaplikasikan perencanaan yang telah kita buat mulai awal tahun hingga desember 2022,” jelasnya.

Ia berharap, semoga pada tahun 2023 ini bisa dipertahankan peringkat tersebut, dan jika perlu ditingkatkan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, SIK,  M.Si menambahkan penghargaan ini merupakan kebanggaan bagi Polda Bali karena mendapat peringkat ketiga dari lingkup KPPN Denpasar kinerja pelaksanaan anggaran terbaik kategori pagu besar (lebih dari 20 milyar)

“Ini merupakan prestasi yang membanggakan Polda Bali dan bisa menjadi contoh kepada Satker lainnya untuk bisa menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Kombes Pol. Satake. (Fer)

Meimonews.com – Pelaku perusakan mobil milik Randy Tumalun yang terjadi di Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea pada Selasa (14/2/2023) pagi berhasil diamankan Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado beberapa saat kemudian.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku perusakan mobil tersebut.

“Dua lelaki tersangka pengerusakan mobil ini diamankan saat berada di salah satu tempat kost di Kelurahan Tanjung Batu, Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 07.00 Wita,” ujarnya, Selasa (14/2/2023) siang.

Kedua terduga pelaku yaitu MLT (18), warga Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Wanea dan MRW (18), warga Sea Satu Kecamatan Pineleng.

Penangkapan terhadap para pelaku terjadi saat Tim Alpha ROTR Polresta Manado mendapat informasi adanya pengerusakan mobil yang terjadi di wilayah Tanjung Batu. Merespon informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut.

“Saat ini para terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Wanea untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut,” jelas Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Guna meningkatkan kesadaran pentingnya keamanan dan keselamatan berlalulintas, Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) beserta jajarannya memberikan edukasi tidak hanya menyasar kalangan masyarakat umum tapi juga kepada siswa-siswi SMA di beberapa wilayah Bali. Selasa (14/2/2023).

Kegiatan yang bertujuan menciptakan generasi yang patuh dan taat terhadap aturan lalulintas ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari Operasi Keselamatan Agung 2023.

Dengan bahasa yang mudah dipahami, pemateri dari Satgas (Satuan Tugas) Binluh (Bimbingan dan Penyuluhan) Operasi Keselamatan Agung memberikan pemahaman dengan memperkenalkan satu persatu rambu-rambu lalu lintas, tata tertib dalam berlalu lintas, macam gerakan lalu lintas, pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, dan cara menekan angka kecelakaan khususnya kepada anak-anak yang masih sekolah.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, M.Si. menyatakan kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari.

Seperti diketahui, tujuan operasi Operasi Keselamatan Agung 2023 adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.

“Kami berikan edukasi seperti saat berkendara harus menggunakan helm, etika berlalu lintas, mentaati rambu-rambu lalu lintas, dan lain-lain. Kami berharap para pelajar dapat memperhatikan dengan baik dan mendengarkan materi yang disampaikan,” ujarnya.

Disebutkan, penting bagi pihak Kepolisian untuk mensosialisasikan rambu-rambu lalulintas kepada anak-anak. Mereka (siswa-siswi) harus dibekali pengetahuan sejak dini supaya saat mereka dewasa nanti dapat lebih memahami tentang rambu-rambu lalulintas.

Mantan Kepala SPN Karombasan Polda Sulut dan Kapolres Bitung ini menegaskan, anak sekolah seusia remaja dibawah 17 tahun tidak diijinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik itu dijalan raya maupun dibawa ke lingkungan sekolah.

“Anak yang belum memiliki SIM tidak diperkenankan untuk mengendarai kendaraan bermotor karena belum teruji ketrampilannya dan tingkat emosi pelajar dalam berkendara masih labil,” tandasnya.

Pihak sekolah mengaku senang dengan kegiatan ini. Sebab, anak didiknya mendapat pelajaran penting tentang rambu-rambu lalulintas.

Harapannya, dengan diselenggarakannya kegiatan seperti ini, para pelajar mengetahui peraturan dan undang-undang lalulintas serta bahayanya mengendarai kendaraan di bawah umur. (Fer)

Meimonews.com –  Dua orang yang diduga  pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Alpha ROTR  (Resmob On The Road) Polresta Manado, Kamis (9/2/2023).

Dua pelaku yang dibekuk tersebut adalah  SV (16) dan JH (16). Kedua tersangka tersebut merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kembes.

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (8/2/2023)  sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya di pinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan maksud dan tujuan ke tempat duka orang meninggal dengan kurun waktu kurang lebih setengah jam lamanya .

Pada saat korban akan kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir, kendaraan roda dua tersebut  sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.

Merespon laporan tersebut, Tim Alpha ROTR Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).

”Kedua pelaku tersebut sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng (AF)

Meimonews.com  – Polresta Manado melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Samrat 2023 yang dipimpin Wakapolresta Manado AKBP Faisol Wahyudi  di halaman Mako Polresta Manado, Selasa (7/2/2023).

Pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat berlangsung dari 7 hingga 20 Februari 2023.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait menjelaskan, Operasi Keselamatan Samrat tahun 2023 bertujuan untuk menciptakan kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas) jelang hari raya idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Ditambahkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan Operasi Keselamatan tahun 2021 dan 2022, terdapat peningkatan angka pelanggaran dan kasus kecelakaan lalulintas. Salah satu faktor penyebab kenaikan tersebut adalah kesadaran masyarakat dalam lintas lintas yang dinilai masih kurang.

Oleh karena itu, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas, maka Polda Sulut beserta jajarannya secara serentak melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Keselamatan Samrat 2023.

”Kepada seluruh personil yang terlibat operasi agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan tugas serta melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai pihak dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” ujarnya.

Diharapkan dengan dilaksanakannya Operasi keselamatan Samrat 2023 ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal tertib berlalulintas. (AF)

Meimonews.com – Terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis yang adalah seorang lelaki waga Buha Kecamatan Mapanget berinisial JB (37) ditangkap Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado, Selasa (7/2/2023).

Perbuatan cabul dengan korban adalah seorang anak lelaki berinisial NT (13) yang adalah warga Buha tersebut terjadi pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 24.00 wita  di salah satu tempat di Kecamatan Mapanget.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng.Wahyudi Santoso, membenarkan perihal kasus tersebut.

“Kami melalui tim Bravo ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Selasa dinihari sekitar pukul 03.00 wita,” ujar Sugeng.

JB, terduga pelaku perbuatan cabul sesama jenis

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian bermula saat pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor. Namun di tengah perjalanan pelaku yang berniat jahat kepada korban meminta untuk memberhentikan kendaraan.

Usai korban menghentikan kendaraan, pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan. Korban yang mengaku takut dengan ancaman pelaku lantas mengikuti permintaan pelaku yang lantas melucuti celana korban tersebut kemudian melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kesakitan di bagian vital dan melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya yang langsung diteruskan ke pihak Polresta Manado. (AF)

Meimonews.com – Seorang lelaki tersangka pencurian handphone yang terjadi di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur Kecamatan Singkil, Manado berhasil ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 18.30 wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim ROTR Polresta Manado akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di wilayah Kombos Timur.

”Pelaku pria berinisial DK (17) ditangkap pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 wita di rumahnya,” ujar Kompol Sugeng kepada wartawan dalam di Mako Polresta Manado, Senin (6/2/2023).

Dalam aksinya, pelaku mendorong korban berinisial MNR (12), kemudian merampas handphone yang dimilki Korban, dan saat itu pelaku mengetahui bahwa korban tidak dapat bersuara karena korban dalam keadaan bisu.

”Terhadap Tim ROTR Polresta Manado pelaku mengaku sudah sebanyak empat kali melakukan pencurian handphone dengan modus pura-pura meminjam handphone milik korban,” jelas Sugeng.

Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (AF)

Meimonews.com – Kasus-kasus yang viral di masyarakat terkait dengan tindakan penarikan kendaraan bermotor (ranmor) kredit yang macet pembayarannya oleh finance atau pihak ketiga diharapkan Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait perlu ada solusinya.

Solusi yang diharapkan Kapolresta adalah adanya edukasi dari pihak finance kepada masyarakat agar masyarakat (penunggak kredit ranmor) memahaminya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manado kepada wartawan usai kegiatan Jumat Bacirita yang diselenggarakan Polresta Manado di Warong Bakobong, Jln. Pumorouw, Jumat (3/2/2023).

Dalam kerangka mencari solusi bersama tersebut, jelas Kapolresta, pihaknya mengundang beberapa stake-holder, badan finansial dan pihak-pihak ketiga yang digunakan mereka, yang selama ini terjadi pergesekan-pergesekan dengan masyarakat .

“Ada cukup banyak informasi yang kami dapat di sini (Pertemuan Jumat Bacirita) yang bisa kami ambil kesimpulan sementara bahwa apapun ceritanya, masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kombes Pol. Sirait.

Disebutkan, segala sesuatu itu tidak sertamerta diselesaikan dengan kekerasan. Tetapi kalau mengikuti SOP-SOP yang ada, mulai dari pemberian kredit hingga eksekusi, ternyata banyak aturan yang harus dilaksanakan.

Di sini diperlukan memberikan edukasi kepada masyarakat  bahwa ketika dalam melakukan suatu perikatan, kemudian menjadi kreditur atau orang yang berhutang harus mengikuti aturan yang sudah ditandatangani pada saat melakukan kontrak.

Pada saat, misalnya kreditur tidak mampu membayar, banyak solusi yang bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu membayar ini. Misalnya, serahkan barangnya, melakukan negosiasi ulang dengan pihak pemberi biaya sampai dengan dilakukannya lelang.

Dalam lelang, ada juga sisa hasil lelang yang didapatkan karena adanya pembayaran-pembayaran yang pernah dibayarkan sebelumnya.

Bah ini, pelajaran yang terakhir ini adalah bagaimana kita tidak terikat pidana. Kalau barang itu tidak diperkenankan dipindahtangankan dalam keadaan apapun itu, jangan lakukan itu.

Hal inilah yang disampaikan kepada managemen sale. Dan diharapkan mereka juga memberikan informasi kepada masyarakat hingga masyarakat itu diberikan pemahaman . “Ke depan, kita harapkan hal-hal yang viral di masyarakat Kota Manado bisa kita tekan semaksimal mungkin,” ujar Kapolresta.

Saat Jumat Bacirita yang diselenggarakan Polresta Manado di Warong Kobong jalan Pumorouw, penarikan paksa kendaraan bermotor oleh finance atau pihak ketiga menjadi bahasan.

Selain Kapolresta, Wakapolresta AKBP Faisol, Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasat Samapta Kompol Bartholomeus memberikan penjelasan setelah perwakilan finance, pihak ketiga dan wartawan mengajukan pendapat atau masukkan (Baca :  Penarikan Paksa Ranmor Kredit jadi Bahasan Jumat Bacirita). (AF)