Meimonews.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (3/3/2025).
Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih, dan 1 buah handphone.
Awalnya, jelas Kabid Humas, petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok.
“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu.
FM beserta barang bukti kemudian diamankan pada Selasa (28/2/2025) dan kini berada di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” sebut Kabid Humas.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol. Budi Samekto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami di nomor telepon 081340091111,” ujarnya.
Ditresnarkoba berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bahwa, kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum.
“Kami juga berharap, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba,” ujarnya. (AF)