Meimonews.com – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (3/3/2025).

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih, dan 1 buah handphone.

Awalnya, jelas Kabid Humas, petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok.

“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu.

FM beserta barang bukti kemudian diamankan pada Selasa (28/2/2025) dan kini berada di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.

“Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” sebut Kabid Humas.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol. Budi Samekto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami di nomor telepon 081340091111,” ujarnya.

Ditresnarkoba berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bahwa, kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum.

“Kami juga berharap, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (narkotika, psikotropika dan bahan/zat adiktif lainnya).

Salah satunya seperti terlihat pada saat Tim Satres Polresta Manado berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang lelaki berinisial RH (32).

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.

” Yah, benar Tim Reserse mengamankan seorang laki-laki tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka kami amankan pada hari Selasa tanggal 21  Februari 2023 di wilayah Kecamatan Wenang Kota Manado,” ujar Kompol Sitepu.

Penangkapan terhadap tersangka terjadi berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Wenang, tepatnya di Jln. Wakeke No 30 Kelurahan Wenang Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tambahnya, Tim Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang menguasai narkotika jenis sabu yang disimpan dalam saku kanan pelaku.

“Dari tangan tersangka, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu,” jelas PJU (pejabat utama) perempuan Polresta Manado ini.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (AF)

Meimonews com – Seorang pengedar narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado, Sabtu (3/12/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YNK (30 tahun) terjadi di Kelurahan Bumi Beringin Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait di dampingi Kasat Res Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengamankan satu orang lelaki berinisal YNK (30), warga Bumi Beringin. Kurang lebih satu kaki  24 jam, tim kami (Satres Narkoba Polresta Manado) sudah mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado

Disebutkan, kasus yang pertama di wilayah Mapanget dan yang kedua di wilayah Bumi Beringin.

Penangkapan terhadap para tersangka ini terjadi karena berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya Narkotika jenis Sabu di wilayah Kota Manado.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

“Dari tangan tersangka, tim Sat Res Narkoba Polresta Manado menyita barang bukti sebanyak 30 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan dan satu buah Handphone Xiaomi Note 10 pro ” tambah Kasat Narkoba Polresta Manado.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut. (AF)