Meimonews.com – Berbagai upaya dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang saat ini dipimpin June E. Silangen sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terkait dengan bagaimana agar pendapatan/penerimaan daerah Sulut sesuai target yang ditetapkan.

Dengan pendapatan/penerimaan sesuai target atau minimal mendekati target maka biaya pembangunan dan lain- sebagaimana daerah Sulut bisa tercukupi.

Untuk tahun anggaran 2023, penerimaan pajak daerah ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih. Dan, sampai 29 September sudah mencapai hampir 72 persen.

“Sampai 29 September, penerimaan pajak daerah sudah Rp. 857 miliar lebih atau sebesar 71,74 persen,” ujar Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel ketika berbincang dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023).

Khusus penerimaan pajak daerah bulan September (1-29/9/2023), sebut mantan Kabid Pajak Bapenda Sulut ini, berjumlah Rp. 89,136  miliar lebih.

Filma berharap, target yang ditetapkan bisa terpenuhi atau minimal mendekati. Oleh karenanya, Bapenda Sulut dan jajaran (UPTD PPD/Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah) terus-menerus menggenjot semangat agar penerimaan pajak daerah sesuai target.

Lima item pendapatan daerah, sebutnya, terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak rokok.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Ernie Purukan dan Kasub Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah (PTIPD) Jerry Rumondor yang ditemui terpisah merincikan penerimaan pajak-pajak daerah tersebut baik hanya bulan September maupun dari bulan Januari hingga September.

Untuk realisasi bulan September, sebut Rumondor, PKB mencapai Rp. 37,117 miliar lebih, BBNKB Rp. 20,862 miliar lebih, PAP Rp. 30,935 juta lebih, PBBKB Rp.31,126 miliar lebih. Jumlah tersebut tidak dengan pajak rokok.

Purukan menjelaskan, untuk Januari sampai September, PKB Rp. 293,085 miliar lebih atau 71,48 persen dari target Rp. 400 miliar; BBNKB Rp. 193,079 miliar lebih atau 61,67 persen dari target Rp. 303,081 miliar lebih; PAP Rp. 1,361 miliar lebih atau 24,75 persen dari target Rp. 5,500 miliar lebih.

Untuk PBBKB Rp 241,687 miliar lebih atau 86,18 persen dari target Rp. 280,438 miliar lebih; dan untuk pajak rokok Rp. 127,800 miliar lebih atau 68,84 persen dari target Rp. 185,647 miliar lebih. (elka)

Meimonews.com – Bupati Minahasa  Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, Asean Eng menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Selasa (17/1/2023).

Rakornas dihadiri Pimpinan Lembaga / Kementerian, Gubernur dan Forkopimda Provinsi serta Bupati / Walikota dan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Mendampingi Bupati pada Rakornas yang dibuka pelaksanaannya oleh Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) adalah Kadis Pertanian, Kabag Ekonomi dan Kabag Prokopim.

Menurut Bupati, Rakornas ini sangat penting dalam rangka mendengarkan arahan serta instruksi Presiden RI terkait dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan Forkopimda di masing-masing daerah.

“Saya menilai Rakornas ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis dalam mengemban dan melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan Forkopimda di masing-masing daerah,” ujarnya.

Khusus di Kabupaten Minahasa, mantan Kadis PU Sulut ini berharap agar sinergitas Pemerintah dan Forkopimda akan terus terjalin dalam rangka mewujudkan Minahasa yang lebih baik dan maju. (Fer)

Meimonews.com – Penerimaan daerah Sulut untuk membiayai pembangunan daerah sangat tergantung pada pajak daerah, yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan jajarannya yang tersebar di Kabupaten dan Kota di daerah ini.

Untuk Tahun 2023, pajak daerah ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih atau naik sebesar Rp. 4,777 miliar lebih dari target pajak daerah perubahan tahun 2022 yang berjumlah Rp. 1,189 triliun lebih.

“Untuk tahun berjalan ini (2023), pajak daerah Sulut ditargetkan berjumlah Rp. 1,194 triliun lebih. Bila dibandingkan dengan target perubahan tahun 2022,  maka ada kenaikan sebesar Rp. 4,777 miliar lebih,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

Di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Johanis Tamuntuan dan Analis Kebijakan Bidang Retribusi Hans Runtu, June lantas menjelaskan rincian pajak daerah tersebut.

Pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), dan pajak rokok (PR).

Unsur-unsur pendapatan daerah yang mengalami kenaikan, sebut June, terdiri dari PKB, BBN-KB, PBB-KB. Untuk PAP tetap sedang PR turun.

Perincian selengkapnya disampaikan Kasub PTIPD (Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah) Bapenda Sulut Gerry Rumondor ketika dijumpai terpisah di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).

PKB ditargetkan sebesar Rp. 409,5 miliar lebih atau naik Rp. 6,238 miliar lebih dari target perubahan tahun 2022 yang berjumlah Rp. 403,3 miliar lebih. BBN-KB ditargetkan Rp. 300,7 miliar lebih atau naik Rp. 4,5 miliar lebih yang berjumlah Rp. 296,2 miliar lebih.

Untuk PAP target tahun ini sama dengan target perubahan tahun lalu yang berjumlah Rp. 6 miliar. Untuk PR, tahun ini targetnya berkurang sebesar Rp. 14 miliar lebih yang hanya sebesar Rp. 185,6 miliar lebih sementara target perubahan tahun lalu sebesar Rp. 199,8 miliar lebih.

June berharap target yang ditetapkan tahun ini (2023) bisa tercapai karena sumber penerimaan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan daerah Sulut.

Dengan melihat hasil capaian tahun 2022 (per 30 Desember) yang berjumlah Rp. 1,121 triliun lebih (101,86 persen) dari target perubahan yang ditetapkan yakni Rp. 1,189 triliun, June optimis, target tersebut bisa dicapai, apalagi adanya perhatian serius dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dengan sejumlah kebijakan seperti keringanan pajak serta dukungan dari staf dan pegawai Bapenda serta jajarannya (UPTD PPD). (elka)

Meimonews.com – Pelbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif/berbahaya lainnya (narkoba) terus-menerus dilakukan Polresta Manado di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait lewat Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang kini dipimpin Kompol May Diana Sitepu.

Tak kenal lelah, siang dan malam, Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan pencegahan dan pemberantasan, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksinya) dengan harapan agar penyalahgunaan dan peredaran gelap  narkoba menjadi tidak ada lagi atau minimal berkurang di wilayah hukum Polresta Manado, yang meliputi Kota Manado, beberapa Kecamatan di Minahasa dan Minahasa Utara.

Didukung Polsek-polsek jajaran Polresta Manado, Tim Satres Narkoba berupaya gerak cepat melakukan tugasnya termasuk merespon laporan/informasi warga terkait dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Untuk tahun 2022, Satres Narkoba Polresta Manado yang didukung Polsek-polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 76 kasus dengan jumlah tersangka 85 orang.

Barang bukti yang berhasil disita adalah shabu 128,51 gram, ganja 42,42 gram, alprazolam 149 gram, tryhexphenidyl 42.234 butir, captikus 273,6 liter, segaran sari 2400 botol ukuran 650 ml, bir valentine 2712 botol, segaran sari 108 botol, dan minuman berbagai merek 114 botol.

Bila dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah kasus dan tersangkanya ada peningkatan yakni 5 kasus dan 3 tersangka.

Selengkapnya (tahun 2021) adalah jumlah kasus
71 dan jumlah tersangka 82 orang. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari shabu 38,21 gram, ganja 152 gram, tryhexphenidyl 30.979 butir, aprszolam 80 butir, dan atarax 21 butir.

Dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023), Kasatres Narkoba Kompol May Diana Sitepu menjelaskan, untuk target tahun 2023, sesuai penganggaran yang tersedia, jumlah pengungkapan kasusnya minimal sama dengan tahun 2022, yakni sebanyak 76 kasus.

Terlepas dari besar atau kecilnya jumlah target yang ingin dicapai, diharapkan, lewat upaya-upaya yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Manado dan Polsek-polsek jajaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik di wilayah hukum Polresta Manado maupun Sulawesi Utara pada umumnya semakin berkurang, lebih baik lagi sudah tidak ada (walau membutuhkan waktu dan proses panjang).

Demikianpun, warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, diharapkan untuk segera melaporkan kepada kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN) terdekat. (Lexie Kalesaran)